Teropongindonesianews.com
Pamekasan – Puluhan dari anggota Mabes NGO datangi kantor DPRD Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terkait dana Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2O21 sebesar Rp 64,5 M di antaranya Program BLT Buruh Tani dan Buruh Pabrik Rokok serta pembangunan gedung kawasan industri rokok (KIHT) serta kegiatan lainnya yang di biayai oleh anggaran DBHCHT tahun anggaran 2021 di Kabupaten Pamekasan. Kamis, (05/08/2021).
Sebagaimana yang sudah diberitakan sebelumnya di beberapa media dengan adanya perubahan-perubahan. Sebab, realisasi program dana DBHCHT harus sesuai dengan PMK.206/PMK.07/2020 tanggal 17 Desember 2020 tentang penggunaan pemantauan dan evaluasi DBHCHT.
Sehingga,penggunaan DBHCHT perlu penyesuaian khusus. Seperti, program kegiatan maupun SUB kegiatan. Termasuk leading sektor yang akan merealisasikan penggunaan anggaran tersebut.
“Sehingga ada keselerasan dan kesesuaian dengan program kegiatan, sub kegiatan yang ada di Permendagri No 90. Sebagaimana tercantum dalam perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2021,” ungkap Abdus Marhaen
Lebih lanjut Abdus Marhaen mengatakan di hadapan pak Jono saat menemui peserta audensi di lorong tangga DPRD tidak pernah ada konfirmasi kepada pihak kami (NGO). Sehingga kami datang ke kantor DPRD ini biar ada kejelasan.
“DPRD dan NGO itu sama-sama organisasi dan punya kantor yang jelas mestinya ada surat balasan kalo gak bisa menemui kami,” tegasnya
Sementara itu, menurut pak Jono Anggota Sekretariat DPRD Kabupaten Pamekasan, saat ditemui menyatakan. Bahwasanya Kabag Perekonomian memutuskan untuk tidak merealisasikan anggaran itu, karna sudah disengketakan oleh DPRD.
“Hal ini sudah di sengketakan oleh DPRD mas,” ungkapnya
Mhdr