Teropongindonesianews.com
Malang – Salah satu Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Malang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan dana Bantuan Sosial (Bansos).
Pendamping PKH tersebut adalah perempuan berinisial PTH (28) tahun. Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono mengatakan bahwa oknum perempuan pendamping PKH tersebut saat ini telah dinyatakan sebagai tersangka.
Menurutnya “Kami telah melaksanakan gelar perkara. Terlapor atas nama PTH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Malang,” kata Bagoes di Kabupaten Malang, Senin (09/08/2021)
Di sebutkan bahwa tersangka PTH merupakan salah satu pendamping pada PKH di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Tersangka bertugas sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.
Bagoes menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan tersangka telah diduga melakukan penyalahgunaan dana bansos PKH pada tahun anggaran 2017-2020. Dana bansos yang disalahgunakan adalah milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang nilainya mencapai Rp. 450.000.000.
Modus yang dilakukan adalah tersangka tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 KPM dengan perincian sebanyak 16 KKS tidak pernah diberikan kepada KPM dan 17 KKS tidak ada di tempat atau meninggal dunia dan 4 KKS hanya diberikan sebagian.
“Motif tersangka menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut untuk kepentingan pribadi” tegasnya. Berdasarkan hasil penyelidikan “Dana sebanyak Rp 450 juta tersebut dipergunakan tersangka untuk biaya pengobatan orang tua, pembelian berbagai jenis barang elektronik, dan pembelian kendaraan bermotor roda dua, dan untuk keperluan sehari-hari” Ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000 ” katanya pula.
Tersangka PTH menjelaskan “Uang dipergunakan untuk berobat orang tua dan membeli barang-barang elektronik. Untuk barang keperluan pribadi di rumah. Motor untuk mobilitas sehari-hari,” katanya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 33 kartu KKS atas nama KPM dan 30 buku rekening bank BNI atas nama KPM. Kemudian sejumlah rekening koran, sejumlah peralatan elektronik, satu unit kendaraan roda dua, uang tunai sebesar Rp 7,2 juta.
Beberapa waktu lalu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menemukan dugaan adanya penyalahgunaan dana bansos PKH di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Temuan tersebut bermula pada saat Menteri Sosial itu mendapatkan laporan penyalahgunaan dana bansos PKH yang terjadi di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Kementerian Sosial kemudian melaporkan temuan itu kepada pihak kepolisian.
A. Fadli, S.Pd