Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Dugaan Pengalihfungsian Secara Illegal Kios Pujasera SMA Negeri 2 Bondowoso patut mendapat sorotan dari Berbagai pihak, pasalnya Pengalihfungsian tersebut secara Prosedural sudah menyalahi aturan yang berlaku, hal ini di sampaikan oleh Beberapa Aktivis yang sempat memberikan keterangan pada Tim Media TIN.
Pengalihfungsian Penempatan Tersebut menurut keterangan beberapa nara sumber yang sempat di konfirmasi Tim TIN bahwa Yang memiliki Warung tersebut sangat percaya serta yakin bahwa langkah mereka adalah langkah yang sangat tepat, tidak menyalahi aturan dan merasa bahwa semua yang di lakukan tersebut adalah tanggung jawab dari Kepala Pasar Nangkaan yang sebelumnya di pegang oleh Kepala Pasar Kotakulon Bondowoso.
Sementara itu Kepala Pasar Nangkaan, Slamet mengatakan pada Tim Media TIN melalui Telpon Cellulernya bahwa keberadaan Pujasera SMA 2 Saat ini menurutnya masih baru di terima olehnya artinya masih baru di oper alih oleh Pihak Dinas Pada Dirinya yang bertanggung jawab di UPT Pasar Nangkaan, Oleh karena itu sangat perlu untuk di pertanyakan dulu pada pihak Dinas tentang Kelanjutan dari Pengalihfungsian Warung Pujasera tersebut.
Sampai dengan Saat ini Tim TIN masih tetap akan menindak lanjuti permasalahan yang jelas bisa di anggap sangat serius terkait masalah Hukum dan atau aturan yang berlaku, Kepala Diskoperindag Bondowoso saat di konfirmasi via WA menjelaskan bahwa Pom Mini di luar area Pujasera dan hal ini sudah di koordinasikan dengan Kepala Kelurahan Dabasah sebagai Pemangku Wilayah. REDAKSI