Teropongindonesianews.com
Jember – Dalam rangka menindak lanjuti Pergub Jawa Timur no 53 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan dan pencegahan covid 19,Polsek Jombang Polres Jember lakukan Operasi Yustisi.
Masih banyak masyarakat yang kurang mematuhi aturan dalam penggunaan masker, terutama pengguna jalan raya.
Polsek Jombang bersama anggota melakukan tindakan operasi masker malam hari pukul 21.40 WIB, bertempat didepan Mako Polsek Jombang, Selasa (10/08).

Kegiatan yustisi yang dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Jombang Polres Jember Bripka Budi Santoso mendapatkan hasil, 98 orang diberikan teguran lisan, dengan tujuan masyarakat bisa disiplin dalam penggunaan masker ketika melakukan giat diluar rumah.
Bripka Budi membenarkan adanya giat yustisi yang menghasilkan banyaknya pengguna jalan tidak mematuhi Proses, ” Memang benar 98 orang kami tindak lanjuti dengan teguran lisan, supaya efek jera ini membuat masyarakat disiplin”, ujarnya ketika dikonfirmasi.
Selain melalukan Yustisi patroli antisipasi 3C juga dilakukan untuk memastikan wilayah Jombang kondusif, ” Patroli malam ini kami tidak menemukan suatu gerakan yang mencurigakan dan kami akan selalu siaga untuk wilayah kami lebih kondusif, Lanjut Budi.
Tatang







