Ketua Bawaslu Bondowoso Di Duga Manfaatkan Kekuasaan Dan Mengada Ngada
Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Hal ini di sampaikan Miftahul huda, S.H bahwa Ketua Bawaslu Bondowoso di duga kuat memanfaatkan kekuasaannya, yaitu pada tanggal 06 desember 2024 Ketua Bawaslu tersebut mengeluarkan surat dan memberikan mandat kepada beberapa panwascam untuk melakukan klarifikasi kepada KPPS terkait pelanggaran pemilukada padahal pertanggal 06 desember 2024 itu dimana surat itu di keluarkan adalah proses rekapitulasi Kabupaten sudah selesai dan sudah di tetapkan serta di setujui bersama oleh KPU, BAWASLU dan SAKSI.
Menurutnya, ( Miftahul Huda S.H yang juga sebagai saksi Nomor urut 01 – Red ) ternyata setelah di baca surat tersebut adalah surat mandat dari ketua BAWASLU bondowoso bukan merupakan keputusan kolektif kolegial, namun secara prosedural jika terdapat indikasi pelanggaran pemilu itu sudah di atur dalam undang undang pemilu yaitu :
PASAL 4
(2) sebagaimana di maksud dalam pasal 3 huruf A di sampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak di ketahui nya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan
(3) Dalam menyampaikan laporan sebagaimana di maksud pada ayat (2), pelapor dapat di wakilkan oleh pihak yang di tunjuk berdasarkan surat kuasa khusus
Namun tindakan yang di lakukan oleh Ketua Bawaslu Bondowoso itu sudah melebihi batas waktu maksimal yaitu 7 (tujuh hari) sehingga apabila memang ada pelanggaran apapun itu tidak bisa lagi di proses lagi.
” Ketua BAWASLU Bondowoso ini mengerti mekanisme dan paham aturan dan pengawasan apa tidak.? Karena langkah yang di lakukan oleh ketua BAWASLU bondowoso di duga mengada ngada “, Tegasnya, di tambahkannya bahwa diriinya menghimbau kepada KPPS dimanapun sebagaimana surat yang di keluarkan oleh ketua BAWASLU Bondowoso agar tidak datang ketika di panggil dan di mintai keterangan atau klarifikasi karena momentum atau pesta demokrasi ini sudah selesai dan pihak KPU sudah memutuskan pemenang pilkada tahun ini”, Jelasnya.
Di katakannya bahwa Langkah yang di lakukan oleh ketua BAWASLU Bondowoso tersebut sangat merusak tatanan dan mekanisme yang di atur dalam peraturan perundang undangan KPU, PKPU, BAWASLU dan langkah yang di lakukan oleh ketua BAWASLU bondowoso sangat arogansi memanfaatkan jabatan dan kekuasaannya, ” Kami akan melaporkan kepada DKPP karna ini adalah salah satu bentuk pelanggaran yang sangat nyata “, Ujarnya.
Di tuturkan juga bahwa Langkah yang di lakukan oleh Ketua BAWASLU Bondowoso tersebut melebihi kapasitasnya sebagai Ketua, karena Rekapitulasi Kabupaten sudah di laksanakan dan sudah di sahkan, kenapa bertindak lain dengan mengeluarkan surat klarifikasi yang seharusnya itu di lakukan sebelum rekapitulasi di laksanakan, sedangkan di tingkat kecamatan itu tidak ada persoalan dan di jelaskan oleh PPK bahwa memang ada sedikit persoalan tapi sudah terselesaikan di tingkat kecamatan.
IWAK