Teropongindonesianews.com
MESUJI-Aparat kepolisian menangkap tiga pria yang diduga mencuri sawit di lahan hak guna usaha (HGU) PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) Mesuji Lampung, Rabu (25/8/2021). Ketiga pelaku tersebut yakni Ro (25) warga Desa Sri Tanjung Kecamatan Tanjung Raya, Yu (31) warga Bujung Buring, Kecamatan Tanjung Raya, dan Id (35) warga Desa Fajar Indah Kecamatan Panca Jaya, Mesuji.
“Kegiatan pengamanan ini normalisasi areal lahan HGU PT BSMI Mesuji, penegakan hukum terhadap pelaku pencurian buah sawit dan pelaku klaim lahan HGU PT BSMI Blok O, P, dan Q, serta pemutusan akses jalan pelaku klaim dan pencurian sawit ke PT BSMI,” ujar Kabag Operasi Polres Mesuji, AKP HD Pandiangan, Kamis (26/8/2021).
Dia menjelaskan sekira pukul 16.00 WIB personil Polres Mesuji berpatroli di sepanjang areal Blok O. Kemudian terlihat tiga pelaku mencuri buah sawit yakni Ro sedang membawa mobil truk Colt Diesel bermuatan buah sawit diduga hasil curian.
“Dua orang membawa sepeda motor jenis Kawasaki D-Traker yakni Yu dan Id mengendarai Honda Supra Fit X keluar areal Blok O PT BSMI. Seketika itu personil gabungan yang melihatnya langsung mengamankan ketiga pelaku dan membawanya ke Mako Polres Polres Mesuji,” jelasnya.
Dari hasil tangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku seperti sepucuk pistol rakitan beserta enam butir peluru tajam kaliber 5,56 mm dan selembar STNK mobil Colt Diesel nama Esnadi. Saat ini, para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Mesuji.
HerwanSD/Sapri