Teropongindonesianews.com
Sumenep – Dinilai telah Ciderai UU Pers, salah satu petugas SPBU di kabupaten Sumenep resmi dilaporkan ke Polres Sumenep Polda Jatim, (Kamis – 26 Agustus 2021).
Kabar tak sedap tersebut sempat menyita perhatian awak media yang berada di ujung timur pulau Madura, pasalnya, salah satu wartawan dari Media Online Teropongindonesiaews.com Abdus Shomad, bersama Direktur PT TIN, Teguh Caesar akan melakukan liputan di SPBU yang berada di jalan raya Gapura, tepatnya di Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, dan sesampai di tempat lokasi mereka sempat mendapat perlakuan kurang baik.
Menurut Abdus Shomad selaku Kabiro Sumenep dari Media Teropongindonesianews.com bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar sabtu malam.
Pada saat itu ketika melihat antrian panjang kendaraan bermotor di area SPBU yang berada di desa Paberasan, ” Maka saat itu langsung kami Foto di luar Area Pom Bensin, ketika itu kami sempat dihambat dan dihalang-halangi juga oleh petugasnya dengan inisial Y “, Ujarnya.
“Iya mas, Tepatnya pas Sabtu malam pada tanggal 14 Agustus 2021, sekitar pukul 19.30 WIB saya bersama Direktur saya, Teguh Caesar f yang hendak melakukan aktivitas liputan konfirmasi, dan hal ini di sebabkan karena kami melihat antrian panjang kendaraan bermotor disekitar SPBU tersebut,” Jelas Abdus Shamad kepada awak Media pada Kamis, 26 Agustus 2021.
“Melihat antrian panjang tersebut, kami dari luar areal SPBU sempat mengambil foto sebagai dokumentasi dan akan kami klarifikasikan ke pihak manager SPBU, tapi saat melihat antrian panjang kami mengurungkan niat dan rencananya akan mendatangi lagi kembali setelah kami dari mini market untuk membeli makanan,” Tambahnya.
Namun, lanjut Shomad, ketika kami hendak pergi meninggalkan areal SPBU yang saat itu Kami berboncengan, kami didatangi oleh beberapa orang tidak dikenal agar segera berbalik arah lagi ke lokasi pendistribusian BBM tersebut, dan saat sampai di areal SPBU, kami disuruh masuk ke ruangan pada bagian barat.l dan disanalah barang kami berupa Handphone sempat diminta namun kami tidak memberikannya. sehingga sempat terjadi tarik menarik dan akhirnya kamipun tak mampu karena kami di keroyok, kemudian handphone kami diambil serta beberapa gambar yang ada sebagai bukti dokumentasi yang menjadi arsip manajemen kami pun dihapus,” Ujarnya, di tambahkannya bahwa Beberapa lama kemudian Kades Paberasan datang ke SPBU, dan menyuruh mereka pulang.
“Baru, ketika itulah setelah Kades Paberasan, kecamatan Sumenep kota datang kami langsung disuruh pulang.” tandasnya.
Sementara itu, Penasehat hukum dari Media Teropongindonesianews.com, Ahmad Azizi SH., selepas melakukan Pelaporan menyampaikan bahwa kinerja wartawan itu sudah jelas diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, dimana wartawan itu dilindungi oleh undang-undang,
Sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap wartawan yang sedang bekerja, maka kita termasuk penegak hukum berkewajiban untuk melindunginya,” terang Ahmad Azizi SH.
Lewat jalur hukum yang ditempuh tersebut, dia berharap kedepan tidak terjadi lagi hal yang sama menimpa para kuli tinta.
Harapannya, lewat pelaporan ini pihak Kepolisian dalam hal ini Polres harus bertindak tegas menyelesaikan atau mengungkap kasus ini sampai selesai, karena kalau ini tidak segera ditindak lanjuti maka suatu saat nanti akan terulang kembali, ” Kejadian-kejadian seperti ini terhadap teman-teman wartawan yang lain kemudian hari, dan kami tidak menginginkan itu,” Tegasnya.
“Kemudian, harapan kami juga dalam melaksanakan tugas profesinya teman-teman wartawan jangan sampai terlepas dari sopan santun dan etika.” Pungkasnya,
Diketahui, Tanda Bukti lapor dengan nomor LP/B/199/VIII/2021/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 Agustus 2021. Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S,SH., dan juga pihak manager SPBU Paberasan, Joseph, saat dikonfirmasi lewat aplikasi WhatsAppnya belum ada tanggapan sampai berita ini di unggah.
( Redaksi )