Polda Jateng Masifkan Sosialisasi Aplikasi Pedulilindungi Pada Penyekatan Akhir Pekan

Teropongindonesianews.com

SEMARANG – Sejumlah 4489 kendaraan diperiksa jajaran Ditlantas Polda Jateng saat pelaksanaan penyekatan khusus akhir pekan.

Penyekatan ini dilaksanakan selama tiga hari dari Jumat (27/8) Minggu (29/8) di seluruh wilayah Polda Jateng.

Menurut data, jumlah kendaraan yang diperiksa tersebut meliputi 808 kendaraan di perbatasan antar Provinsi, dan 3681 kendaraan di perbatasan antar kota.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafirudin mengatakan sesuai kebijakan pemerintah PPKM diperpanjang hingga 6 September 2021.

“Menindaklanjuti kebijakan ini, Polda Jateng melaksanakan penyekatan secara masif dengan tujuan untuk melakukan pengawasan terhadap pengguna jalan yang melintas antar kota maupun antar provinsi,” jelas Dirlantas di ruang kerjanya, Selasa (31/8/2021).

Dalam kegiatan tersebut, Polda Jateng memeriksa sertifikat vaksin, surat bebas covid, serta aplikasi peduli lindungi di ponsel pengguna jalan. Upaya-upaya tersebut disertai dengan himbauan dan pengecekan penerapan prokes di sejumlah rest area.

“Ada 70 titik penyekatan di seluruh Kabupaten / Kota. Setiap Polres menyiapkan tempat penyekatan di dua lokasi yaitu pintu masuk dan keluar kota/kabupaten,” ujar Kombes Rudy di ruang kerjanya, Selasa (31/8/2021).

Menurut Dirlantas, penyekatan di akhir pekan telah berjalan maksimal dan tidak ada penindakan.

Kegiatan penyekatan di hari Jumat, Sabtu, dan Minggu dilakukan dari siang hingga malam hanya memberikan himbauan kepada pengguna jalan.

“Kapolda memerintahkan setiap kendaraan yang masuk ke Jawa Tengah untuk diperiksa. Setiap orang yang masuk ke hotel akan kami cek tujuannya kemana, asal muasalnya dari mana, tujuannya apa serta berapa lama tinggal di Jawa Tengah,” tuturnya.

Kombes Rudy mengatakan setelah dilakukan pengecekan maka data akan dimasukkan sebagai data pembanding.

“Apabila ditemukan masyarakat yang belum vaksin maupun PCR, mereka akan diarahkan untuk segera vaksin maupun melaksanakan tes PCR,” ujarnya.

Selain itu kepolisian juga telah melakukan sosialisasi kepada pengguna kendaraan untuk mengunduh aplikasi pedulilindungi.

“Seluruh anggota telah membawa banner maupun plang untuk memberikan informasi pengguna kendaraan terkait aplikasi pedulilindungi,” terang Kombes Rudy

Selanjutnya, polisi akan melakukan verifikasi vaksinasi pada pengguna jalan. Jika belum mendownload aplikasi maka anggota kepolisian memandu pengguna jalan untuk mengunduh pedulilindungi.

“Jadi diharapkan seluruh masyarakat di Jawa Tengah telah mendownload aplikasi itu,” tuturnya.

Kombes Rudy mengatakan pada penyekatan pertama di akhir pekan terjadi peningkatan arus kendaraan. Hal ini terjadi di Tawangmangu, Karanganyar maupun Simpang Lima, Kota Semarang.

“Upaya ini akan kami laksanakan terus. Seluruh Kasatlantas sudah kami perintahkan membawa banner serta melaksanakan sosialisasi,” ujar dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan meskipun penyekatan telah dilonggarkan, masyarakat dihimbau tetap waspada penyebaran covid 19 di Jawa Tengah. Mengingat penyebaran covid 19 di Jateng merupakan salah satu tertinggi di Indonesia.

” Jangan sampai kelonggaran ini membuat masyarakat lengah terhadap penularan covid 19,” ujar dia.

Ia menghimbau masyarakat untuk selalu taat protokol kesehatan dan memematuhi 5 M. Lebih lanjut M Iqbal meminta jangan sampai masyarakat mengalami euforia yang berakibat pada pelanggaran prokes.

“Kelonggaran ini semata-mata agar kehidupan masyarakat berangsur normal dan ekonomi kembali menggeliat. Kami berharap masyarakat bisa bersinergi dengan pemerintah untuk menekan penyebaran covid,” ungkapnya menutup pembicaraan.

Jony

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Ketua Lsm GMBI Distrik Waykanan Bustam Raja Ukum Nyatakan Sikap Siap Bantu Distrik Metro Bila Ingin Melakukan Gerakan Orasi (Demo)

    Waykanan,teropongindonesianews.com – Ketua distrik waykanan lsm GMBI nyatakan sikap siap bantu gerakan dengan anggota yg ada di kabupaten waykanan jika memang di perlukan
    Menyikapi Pelanggaran yang dilakukan oleh Qomaru Zaman, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Metro, telah dibuktikan secara sah di Pengadilan Negeri Kota Metro.

    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Metro pada Selasa, 5 November 2024, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Andri Lesmana memutuskan bahwa Qomaru terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan.
    Mereka berharap agar Bawaslu Kota Metro segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti vonis bersalah yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.

    Dalam hal ini, Bawaslu diminta untuk tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penegak hukum yang menjaga integritas Pemilu.

    Dalam hal ini jika tidak ada tindakan tegas dan Ketua lsm GMBI Distrik metro ingin mengadakan gerakan orasi.. Maka saya ketua lsm GMBI Distrik waykanan nyatakan sikap siap satu komando untuk berangkat ke metro beserta dengan jajaran aktivis/anggota yang ada di kabupaten waykanan di bawah pimpinan saya pungkas beliau kepada awak media.

    Pewarta: Darwin.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Tegakkan Hukum, Bawaslu Metro Diharapkan Tak Terintervensi

    METRO,teropongindonesianews.com – Masyarakat Kota Metro qmendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro untuk bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Calon Wakil Wali Kota, Qomaru Zaman.

    Pelanggaran yang dilakukan oleh Qomaru Zaman, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Metro, telah dibuktikan secara sah di Pengadilan Negeri Kota Metro.

    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Metro pada Selasa, 5 November 2024, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Andri Lesmana memutuskan bahwa Qomaru terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan.

    Tindakannya dianggap melanggar aturan yang mengatur pelaksanaan kampanye oleh pejabat pemerintah. Sebagai akibat dari perbuatannya, Qomaru dijatuhi hukuman pidana berupa denda sebesar Rp 6 juta.

    Terkait putusan ini, pihak Qomaru diberi waktu tiga hari untuk mengajukan banding, dengan batas waktu pengajuan yang jatuh pada Jumat, 8 November 2024. Namun, meski proses hukum ini masih berjalan, masyarakat Kota Metro menuntut agar Bawaslu tidak ragu dalam menjalankan fungsi pengawasannya secara tegas dan transparan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Ketua Gerakan Masyarakat Bersatu Indonesia (GMBI) Kota Metro, Eko Joko Susilo dalam hal ini mewakili aspirasi masyarakat, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi pelanggaran Pemilu yang bisa berlanjut tanpa tindakan tegas, Jum’at, 8 November 2024.

    Mereka berharap agar Bawaslu Kota Metro segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti vonis bersalah yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.

    Dalam hal ini, Bawaslu diminta untuk tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penegak hukum yang menjaga integritas Pemilu.

    “Bawaslu harus melaksanakan tugasnya dengan prinsip tegas dan transparan. Ini adalah kesempatan bagi lembaga ini untuk menunjukkan komitmennya dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap jalannya Pemilu,” ujar Eko.

    Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Qomaru dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik terungkap setelah adanya bukti-bukti yang menunjukkan bahwa ia telah melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara.

    Keputusan pengadilan yang sudah inkrah menegaskan bahwa tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang ada.

    Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah, terutama dalam konteks Pemilu, diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 71 Ayat 1 hingga Ayat 5

    Dalam undang-undang tersebut mengatur dengan tegas bahwa setiap kepala daerah atau pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dapat dikenakan sanksi administratif, hingga sanksi pembatalan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Eko berharap agar Bawaslu Kota Metro bertindak cepat dan tepat dalam menindaklanjuti pelanggaran ini. Pengawasan yang objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku diharapkan dapat memastikan Pemilu berjalan dengan adil, bebas dari campur tangan pihak-pihak yang menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi atau kelompok.

    “Dengan adanya tuntutan ini, masyarakat berharap agar Bawaslu tidak hanya melakukan pengawasan yang ketat, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil,” kata Eko.

    “Hal ini sangat penting agar Pemilu yang dilaksanakan tetap memiliki kredibilitas di mata publik, serta menghasilkan pemimpin yang dipilih secara sah dan tanpa adanya campur tangan yang merugikan,” lanjut Eko.

    Sementara, Komisioner Bawaslu Kota Metro, Hendro Edi Saputro mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima salinan putusan serta bukti pembayaran yang menunjukkan bahwa pembayaran tersebut telah dilakukan.

    Selain itu, pihak tersebut juga telah mengakui kesalahan yang terjadi dan proses hukum telah mencapai tahap inkrah. Saat ini, langkah selanjutnya akan dibahas dalam rapat yang akan datang, namun keputusan lebih lanjut masih menunggu dasar hukum yang jelas sebagai acuan tindak lanjut.

    “Kami sudah menerima salinan putusan dan bukti pembayaran juga sudah dikasih tahu, dia sudah membayar dan mengakui kesalahannya kemudian sudah Inkrah. Tinggal rapat nanti seperti apa tindaklanjutnya, karena harus ada dasar hukum.

    Mengenai proses diskualifikasi, KPU merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk memutuskan hal tersebut. Rekomendasi dari pihak terkait masih dalam tahap penyusunan dan belum dapat disampaikan. Rencana tindak lanjut akan dilakukan setelah salinan putusan diterima dan proses konsultasi dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian langkah dengan peraturan yang berlaku.

    “Yang mendiskualifikasi itu KPU, rekomendasi kita belum dibuat. Nanti kan kita Konsultasikan dahulu setelah dapat salinannya,” ujar Hendro.

    Terkait dengan surat pengantar, dokumen tersebut diperkirakan baru akan tersedia pada hari Senin atau Selasa mendatang.

    Pengantar tersebut belum diserahkan kepada KPU, dan statusnya masih dalam proses. Hasil koordinasi dalam rapat pleno yang akan datang diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai perkembangan ini, mengingat pleno tersebut belum dilaksanakan.

    “Untuk Surat pengantarnya belum ada, paling nanti senin atau nggak Selasa. Pengantarnya belum sampai ke KPU, ya tidak tahulah tinggal nanti waktu pleno berjalan seperti apa hasil koordinasinya karena belum pleno,” kata Hendro.

    Hendro menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada surat dalam bentuk apapun yang disampaikan dari Bawaslu kepada KPU Metro.

    Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa dokumen terkait belum ditandatangani dan pengantar masih dalam proses penyusunan. Oleh karena itu, langkah-langkah lebih lanjut masih menunggu kelengkapan administrasi yang diperlukan.

    “Dipastikan belum ada surat dalam bentuk apapun ke KPU karena saya juga belum tanda tangan. Pengantarnya belum, lagi diproses buat,” pungkasnya. (Red)

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Ketua Lsm GMBI Distrik Waykanan Bustam Raja Ukum Nyatakan Sikap Siap Bantu Distrik Metro Bila Ingin Melakukan Gerakan Orasi (Demo)

    Ketua Lsm GMBI Distrik Waykanan Bustam Raja Ukum Nyatakan Sikap Siap Bantu Distrik Metro Bila Ingin Melakukan Gerakan Orasi (Demo)

    Tegakkan Hukum, Bawaslu Metro Diharapkan Tak Terintervensi

    Tegakkan Hukum, Bawaslu Metro Diharapkan Tak Terintervensi

    Pelantikan 154 Anggota KPPS di Desa Sumber Jati

    Pelantikan 154 Anggota KPPS di Desa Sumber Jati

    Ciptakan Lingkungan Sehat, Danramil Sambi Pimpin Pembersihan Pasar

    Ciptakan Lingkungan Sehat, Danramil Sambi Pimpin Pembersihan Pasar

    Babinsa Bantu Pembereman Jalan, Wujudkan Akses Jalan yang Aman

    Babinsa Bantu Pembereman Jalan, Wujudkan Akses Jalan yang Aman

    Wakapolres Kobar Pimpin Pelaksanaan Apel Pagi, Berikan Imbauan Kepada Personelnya

    Wakapolres Kobar Pimpin Pelaksanaan Apel Pagi, Berikan Imbauan Kepada Personelnya