Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Tahan Bupati Banjarnegara

Teropongindonesianews.com

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyampaikan informasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018.

Hal tersebut disampaikan ketua KPK H. Firli Bahuri kepada awak media, bahwa setelah dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Ujarnya Jumat 03/09.

Bahwa KPK telah melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Mei 2021,

KPK juga telah menetapkan Tersangka BS Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022 serta KA Swasta, ungkap Firli.

Maka atas perbuatannya, BS dan KA disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana Pasal 12 huruf (i) “Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya”.

Note ; Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selanjutnya, Pasal 12B (1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

– a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

– b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh Penuntut Umum..

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Serta disangkakan pula sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 September 2021 s/d 22 September 2021

BS di tahan di Rutan KPK pada Kavling C1, sedangkan KA ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing.

Adapun dalam konstruksi perkara, diduga telah terjadi pada tahun 201, BS dilantik menjadi Bupati Kabupaten Banjarnegara untuk periode 20172022.

Dibulan September 2017, BS memerintahkan KA yang adalah orang kepercayaan dan juga pernah menjadi Ketua Tim Sukses dari BS saat mengikuti pemilihan kepala daerah untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.

Dalam pertemuan tersebut, sebagaimana perintah dan arahan BS, KA menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20% dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10% dari nilai proyek.

Pertemuan selanjutnya kembali dilaksanakan dirumah kediaman pribadi BS yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara dan secara langsung BS menyampaikan, diantaranya menaikkan HPS senilai 20% dari harga saat itu.

Dengan pembagian lanjutan, senilai 10% untuk BS sebagai komitmen fee dan 10% sebagai keuntungan rekanan. Terangnya.

BS juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, diantaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

KA juga selalu dipantau serta diarahkan oleh BS saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik BS yang tergabung dalam grup BM .

Adapun, penerimaan komitmen fee senilai 10% oleh BS dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan KA.

Diduga BS telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 Miliar. Ungkap Ketua KPK

Pengadaan infrastruktur sangat penting untuk menunjang perekonomian nasional. Sudah sepatutnya pengadaan ini dilakukan dengan penuh integritas dan sesuai aturan yang berlaku.

Agar infrastruktur yang dibangun terjamin kualitas dan kuantitasnya demi memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

KPK tak bosan mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara untuk tetap amanah terhadap janji jabatan dalam melayani rakyat.

Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri dengan melakukan korupsi. KPK juga mengingatkan kepada para pihak swasta, agar selalu melaksanakan prinsip binis secara bersih dan jujur, tutup Ketua KPK H. Firli Bahuri.

Santoso-Redaksi

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Raja Muda (Investor) Korea dan Datuk Joe Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Kawasan Elit di Rimbo Panjang

    Teropongindonesianews.com

    Pekanbaru, 12 September 2024
    Raja Muda dan investor dari Korea (Prof. Dr. Yougjin Hwang dan Dr. Sang Hwan Cho) Tinjau Lokasi rencana Pembangunan Kawasan Elit di Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar perbatasan antara Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar. Rabu 11 September 2024.


    Peninjauan Lokasi tersebut dalam rangka memastikan Lokasi dan kondisi lahan yang akan dijadikan Pembangunan Kawasan Elit tersebut.
    Menurut Prof. Dr. Azhari, ST. MT, sebagai salah seorang Petinggi Kesultanan Air Tiris Melayu Kampar, mengatakan bahwa, rencana Pembangunan Kawasan tersebut akan bekerjasama antara Investor dari Korea jdengan Kesutanan Air Tiris.


    “Dalam Kawasan Kurang Lebih 15 ha (tahap awal ini), akan dibangun sarana dan prasarana untuk Peradaban Adat dan Budaya, baik yang mencerminkan Adat Air Tiris Melayu Kampar maupun Adat dan Budaya Korea, sehingga dapat mencerminkan Kerjasama yang baik dan berkelanjutan” Kata Prof. Azhari.
    Rombongan peninjauan dari Investor Korea tersebut juga didampingi petinggi Kerajaan Air Tiris Melayu Kampar, antara lain :

    • Prof. Dr. Azhari, ST. MT;
    • Prof. Dr. H. Sofyan Siroj, LC. MM;
    • Prof. Dr. H. Jasril Hamzah, M.Si, Datuk Dikki, Datuk Normal dan Datuk Gonza. Menurut Datuk Normal, Lokasi lahan yang dijadikan Kawasan Elit tersebut tahap awalnya kurang lebih 15 ha dan dapat ditambah lagi. “Persediaan lahan kita ini ada sekitar 500 dan 1.000 ha. Semuanya ini dibawah pengawasa Ninik Mamak, dan saya sebagai kuasa pemeliharaan dan pengelolaannya” tambah Normal.
      Sementara itu Prof. Dr. H. Sofyan Siroj, LC. MM, mengharapkan kolaborasi bilateral ini, dalam Pelaksanaan Pembangunannya harus tepat waktu, dan semua petinggi Kerajaan diharap pro aktif dan dapat berkontribusi sesuai dengan peranannya masing-masing, katanya, demi memajukan budaya daerah dan bangsa di nusantara , pungkas ketua LKPASI ( Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia ) DPW Provinsi Riau. (Dr. H. Jasril Hamzah,M.Si korwil provinsi Riau dan Kepri)

    Continue reading
    Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69, Polres Tulang Bawang Gelar Baksos di Dua Lokasi Berbeda

    Teropongindonesianews.com

    Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 yang diperingati pada tanggal 22 September 2024 nanti, Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung menggelar bakti sosial (baksos) berupa pembagian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat kurang mampu.

    Kegiatan baksos berupa pembagian bansos kepada masyarakat kurang mampu berlangsung hari Rabu (11/09/2024), pukul 09.00 WIB s/d selesai di dua lokasi berbeda yang ada di Kecamatan Banjar Baru dan Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

    “Kemarin, saya bersama dengan personel Sat Lantas menggelar baksos berupa pembagian bansos kepada masyarakat kurang mampu di Kampung Bawang Sakti Jaya, Kecamatan Banjar Baru dan Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur,” kata Kasat Lantas, AKP Khoirul Bahri, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (12/09/2024).

    Lanjutnya, kegiatan baksos yang kami gelar ini untuk menyambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 tahun 2024, serta dilaksanakan langsung ke rumah-rumah (door to door) sehingga benar-benar tepat sasaran dan diterima langsung oleh masyarakat penerima bantuan.

    “Masyarakat penerima bantuan merupakan mereka yang benar-benar kurang mampu secara finansial. Bansos yang kami berikan berupa paket sembako dan uang tunai dengan harapan bisa membantu meringankan beban ekonomi,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

    Kasat Lantas menerangkan, kegiatan bansos yang kami gelar ini merupakan bentuk nyata kepedulian dari Satlantas Polres Tulang Bawang kepada masyarakat, sehingga mereka nantinya akan semakin dekat dan cinta dengan Polri khususnya Polres Tulang Bawang.

    “Bila masyarakat sudah dekat dan cinta dengan Polri, apapun bentuk kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan kamseltibcarlantas di Kabupaten Tulang Bawang yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur pastinya akan mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat,” terangnya.

    AKP Khoirul menambahkan, bansos yang kami berikan ini jangan dinilai dari segi materi, tapi kami tulus dan ikhlas memberikannya dengan harapan masyarakat bisa terbantu, serta nantinya akan menjadi ladang dan amal ibadah untuk kami personel Satlantas Polres Tulang Bawang.

    Kasi Humas Polres Tulang Bawang
    Ipda Bastian, SH
    Twitter : @polrestubalpg
    Fb : Polres Tulang Bawang
    Ig : polrestulangbawang
    Yt : Polres Tulang Bawang

    Pewarta: Herwan SD.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Raja Muda (Investor) Korea dan Datuk Joe Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Kawasan Elit di Rimbo Panjang

    Raja Muda (Investor) Korea dan Datuk Joe Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Kawasan Elit di Rimbo Panjang

    Aksi Demo BPI KPNPA RI Mendesak Pj Gubernur agar Dunia Pendidikan Sumsel Tidak Carut Marut

    Aksi Demo BPI KPNPA RI Mendesak Pj Gubernur agar Dunia Pendidikan Sumsel Tidak Carut Marut

    Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69, Polres Tulang Bawang Gelar Baksos di Dua Lokasi Berbeda

    Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69, Polres Tulang Bawang Gelar Baksos di Dua Lokasi Berbeda

    Terkait Dugaan Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Oknum Pihak SPBU Akhirnya Ketua FPII dan Ketua FMPB Angkat Bicara

    Terkait Dugaan Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Oknum Pihak SPBU Akhirnya Ketua FPII dan Ketua FMPB Angkat Bicara

    Abdulrrohman,SE. Sebagai Pengelola PKBM Cahaya Islam Tanggapi Pemberitaan Yang Tidak Akurat

    Abdulrrohman,SE. Sebagai Pengelola PKBM Cahaya Islam Tanggapi Pemberitaan Yang Tidak Akurat

    Bakal Calon Wakil Bupati Way Kanan Cik Raden Sosialisasi ke Kampung Gedung Harapan Kecamatan Negeri Agung

    Bakal Calon Wakil Bupati Way Kanan Cik Raden Sosialisasi ke Kampung Gedung Harapan Kecamatan Negeri Agung