VERIFIKASI Desa ODF Tingkat Kabupaten Di Dukung Oleh Kades Sidang Makmur

Teropongindonesianews.com

LAMPUNG,Mesuji-Pihak Kesehatan mesuji VERIFIKASI ODF ( Open Defecation Free) di Desa Sidang Makmur Kecamatan Rawa Jitu Utara, guna untuk mengajak masyarakat Hidup Sehat acara digelar dibalai desa setempat.Rabu,01/9/2021

Verifikasi Desa ODF Didukung penuh oleh Kades Sidang Makmur Mickos Yahdi, Bhabinkamtibmas, Aparatur Desa, PD, BPD.

Tim Kesehatan Puskesmas Sungai Sidang  menurud mereka Desa Sidang Makmur Sif menjadi desa (ODF).

Dalam sambutanya Mickos Yahdi Selaku Kades Sidang Makmur ucapakan terimakasih atas hadirnya Tim Kesehatan Puskesmas Sungai Sidang Mesuji, dan kami selaku Pemerintah Desa akan mendukung dan melaksanakan sepenuhnya karna sangat berguna untuk masyarakat Sidang Makmur biar bisa hidup sehat dan terhindar dari penyakit.

“Masih Mickos Yahdi mengajak masyarakat pola hidup sehat menciptakan kebersihan lingkungan dari halaman rumah sampai pembuangan air besar biar tercipta masyarakat yang sehat, apalagi dengan merebak nya penyakit  yang sedang mengguncang Dunia ungkapnya.

Himbauan Sani Tarian konseling wilayah kerja puskesmas sungai sidang,Mbak Oktiana Murwandari .A.Md.menekan supaya masyarakat Desa Sidang Makmur biar Desanya menjadi Desa ODF agar bapak dan ibu terhindar dari penyakit-penyakit yang datang nya dari lalat, atau nyamuk saya berharap bapak ibu bisa membantu bapak kades dan perangkat desa untuk menciptakan desa sehat bebas dari penyakit-penyakit yang bakal menyerang tubuh kita.

HerwanSD/Sapri

Continue reading
Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Sidang Cukai Dan Pembatasan BKC Ilegal

Teropongindonesianews.com

Situbondo – Untuk mengantisipasi peredaran rokok illegal di Wilayah Kabupaten Situbondo Jawa Timur Pemerintah Kabupaten menggandeng Bea Cukai Jember, Bakesbangpol dengan menggelar acara sosialisasi Perundang – Undangan bidang Cukai dan pembrantasan BKC ilegal di rumah makan di Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo.

Turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut diantaranya Sekdakab, Kadis Bakesbangpol, Perwakilan dari Kapolres Situbondo dan sejumlah LSM.

Pejabat dari Bea Cukai Jember, Febra Fatchurrahim mengatakan bahwa untuk meminimalisir jumlah beredar rokok ilegal adalah salah satunya menggelar sosialisasi seperti saat ini.

“Maka kami dari Bea Cukai Jember bersama unsur terkait seperti Polres menekan angka peredaran rokok ilegal,” Ujar Kasie Penindakan, Fibra Fatchur Rahim.

( irwn )

Continue reading
Perundungan dan Pelecehan Pegawai KPI Menjadi Atensi IMO-Indonesia

Teropongindonesianews.com

Jakarta – Tereksposnya perlakuan perundungan dan pelecehan di sebuah Lembaga Negara Komisi Penyiaran Indonesia pegawai (KPI) sontak mendapat reaksi keras dari masyarakat luas serta menuai kecaman dari berbagai pihak.

Kini, hal tersebut juga tengah menjadi atensi Ikatan Media Online (IMO)-Indonesia, selaku organisasi badan usaha media online nasional IMO-Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap kasus perundungan dan pelecehan yang dilakukan terhadap pegawai KPI tersebut.

Kami merasa turut prihatin atas terjadinya kasus tersebut, terlebih KPI merupakan sebuah Lembaga Negara, ujar Yakub Ismail Ketua umum IMO-Indonesia, Minggu 5/09 kepada awak media.

Untuk itu, dirinya meminta agar seluruh media yang tergabung dalam IMO-Indonesia untuk betul-betul memberikan atensi atas pemberitaan kasus perundungan dan pelecehan pegawai KPI tersebut, sehingga korban dan keluarganya bisa mendapatkan keadilan.

Kiranya, untuk dapat menjaga independensi semua pihak, IMO-Indonesia akan terus memantau perkembangan permasalahan ini dari semua sisi dan akan kita ungkap agar bisa menjadi kebaikan bagi semua pihak, ucapnya.

” Dengan demikian, IMO-Indonesia berharap aparat yang berwenang bisa mendapatkan informasi tambahan dari berbagai pihak dan sumber, Sehingga pihak yang semestinya bertanggung jawab atas kasus perundungan dan pelecehan yang terjadi pada Lembaga Negara tersebut dapat terungkap”, Tutupnya.

Santoso-Redaksi

Continue reading
Surat Terbuka Untuk Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

Yth. Bapak Kapolri

Langsung to the point saja yaa Pak. Mengapa Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Mabes Polri terkesan diskriminatif dalam menerima pembuatan Laporan Polisi (LP) dari warga masyarakat yang tidak beruang ?

Saya mengalami 2 kali penolakan saat mendampingi warga membuat LP di SPKT Bareskrim Polri di Jl. Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan itu. Pertama, saya bersama team penasehat hukum Leo Handoko dan kawan-kawan, sekira minggu kedua Desember 2020, mendatangi SPKT tersebut untuk membuat LP atas dugaan tindak pidana penggunaan dokumen palsu yang dilakukan oleh Mimihetty Layani, Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon. Pembuatan LP tersebut bahkan dilakukan atas rekomendasi Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombespol Whisnu Hermawan Februanto, agar pihak Leo Handoko juga membuat LP di SPKT terhadap Mimihetty Layani yang sudah menggunakan dokumen-dokumen yang diduga palsu di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Mimihetty Layani adalah istri dari konglomerat Soedomo Mergonoto, pemilik perusahaan kopi Kapal Api.

Namun, aneh bin ajaib, petugas SPKT Bareskrim menolak dengan alasan tempat kejadian perkara di Serang, sehingga harus melaporkan di Polres Serang. Saat saya mempertanyakan mengapa LP dari Mimihetty Layani ke SPKT Bareskrim tentang dugaan terjadinya dugaan tindak pidana oleh Leo Handoko (Direktur PT. Kahayan Karyacon) yang kejadian perkaranya sama-sama di Serang diterima oleh SPKT Bareskrim Mabes Polri, petugas kebingungan dan mengatakan hal itu merupakan kebijakan dan sesuai arahan pimpinan.

Saya dan team penasehat hukum mengalah, dan keesokan harinya ke Polres Serang untuk membuat LP. Di SPKT Polres Serang juga mengalami hambatan. Pihak SPKT terkesan tidak berani menerima laporan dan meminta agar saya dan team membuat laporan di Polda Banten. Lagi-lagi, saya dan team mengalah dipimpong oleh aparat SPKT. Esoknya, kami mendatangi Mapolda Banten. Hasilnya? Nihil, ditolak juga dengan alasan yang tidak jelas.

Peristiwa kedua, pada 28 Juni 2021 lalu, saya mendampingi Ibu Bhayangkari korban kriminalisasi Polresta Manado, Ibu Nina Muhammad, ke SPKT Bareskrim Mabes Polri untuk membuat LP terhadap dugaan tindak pidana pembuatan laporan palsu yang dilakukan Rolandy Thalib, karyawan Bank Sulutgo yang mengaku sebagai pengacara. Rolandy, yang diduga kuat sebagai makelar kasus itu, membuat laporan atas nama dirinya sebagai pelapor dan korban, melaporkan Nina Muhammad dengan dugaan pencemaran nama baik. Faktanya, saat korban kriminalisasi Nina Muhammad di-BAP, yang diposisikan sebagai korban adalah Soraya Tanod, bukan Rolandy Thalib.

Namun, lagi-lagi SPKT menolak pembuatan LP di unit tersebut. Alasan utamanya adalah karena kerugian yang timbul dari dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terduga Rolandy tersebut kurang dari 25 miliar.

Untuk sedikit mengobati kekecewaan Ibu Bhayangkari, Nina Muhammad, petugas SPKT mengarahkan yang bersangkutan membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas), dengan berbagai argumentasi petugas bahwa kadar pelaporannya sama dengan LP. Bahkan menurut petugas, Dumas bisa lebih cepat penanganannya dibandingkan dengan LP biasa di SPKT. Hasilnya, hingga saat membuat surat terbuka ini, laporan dumas Ibu Nina Muhammad tidak tentu rimbanya.

Jika Pak Kapolri memandang informasi dan keluhan saya ini dianggap penting, mohon kiranya Bapak berkenan merespon sebagaimana mestinya. Apabila sebaliknya, justru dianggap tidak penting, mohon juga kiranya Bapak berkenan membuangnya ke tong sampah yaa.

Demikian Surat Terbuka ini saya buat, sebagai potret rasa kecewa dari para warga yang saya temani ke SPKT saat itu, kiranya didengar oleh Pak Kapolri dan/atau mereka yang sedang berkuasa. Untuk semuanya, tetap optimis dan jaga kesehatan. Terima kasih.

Jakarta, 4 September 2021

Hormat saya,

Wilson Lalengke di Jakarta
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012

Referensi:

1. PPWI Bertemu Pejabat Bareskrim, Wadirtipideksus: Binsan Simorangkir Akan Ditindak Tegas; https://pewarta-indonesia.com/2020/12/ppwi-bertemu-pejabat-bareskrim-wadirtipideksus-binsan-simorangkir-akan-ditindak-tegas/

2. Jadi Makelar Kasus, Pegawai Bank Sulutgo Rolandy Thalib Dilaporkan ke Bareskrim Polri; https://pewarta-indonesia.com/2021/07/jadi-makelar-kasus-pegawai-bank-sulutgo-rolandy-thalib-dilaporkan-ke-bareskrim-polri/

3. Soal Kisruh PT. Kahayan Karyacon, Akhirnya Direktur Leo Handoko Buka Suara; https://pewarta-indonesia.com/2021/03/soal-kisruh-pt-kahayan-karyacon-akhirnya-direktur-leo-handoko-buka-suara/

Continue reading
Polda Jateng Acungi Jempol, Partisipasi Warga Purworejo Menangkap Pelaku Begal Payudara

Teropongindonesianews.com

PURWOREJO-Polda Jateng apresiasi masyarakat yang telah menangkap dan menyerahkan pelaku begal payudara ke Satreskrim Polres Purworejo.

Pelaku diketahui bernama Andrian ditangkap setelah melakukan aksinya di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Borokulon, Kecamatan Banyuurip.

Kapolda Jateng melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan langkah yang dilakukan masyarakat menangkap dan menyerahkan pelaku begal payudara ke Polres Purworejo telah benar. Sebab telah banyak wanita yang menjadi korban kejahatan Andrian.

“Pelaku ini telah meresahkan masyarakat. Dari pengakuan pelaku, sudah sejak bulan Maret 2021 melakukan begal payudara dan 7 wanita yang menjadi korbannya,” tutur Kombes Iqbal, Minggu (5/9/2021).

Kombes Iqbal mengapresiasi langkah masyarakat yang tidak main hakim sendiri kepada pelaku. Masyarakat lebih memilih menyerahkan pelaku ke polisi.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang tidak main hakim sendiri terhadap pelaku. Sebab main hakim sendiri bisa dikualifikasikan sebagai tindak kejahatan,” tuturnya.

Ia meminta kepada masyarakat bisa lebih tanggap jika mengetahui adanya pelecehan seksual di depan umum. Masyarakat dapat menyerahkan pelaku ke Polisi.

“Jika mengetahui adanya pelaku begal payudara masyarakat dapat langsung menangkap dan membawa ke kantor Polisi. Sebab begal payudara termasuk kategori pelecahan seksual,” tandasnya.

Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi melalui Kasatrekrim Polres Purworejo Agus Budi Yuwono mengatakan awalnya pada Senin, (30/8) sekitar pukul 21.30 WIB korban YN (22) pulang kerja dari SPBU Lugosobo menggunakan sepedamotor.

 

Saat itu korban mengendarai sepeda motor dalam keadaan pelan-pelan karena dalam kondisi mengantuk.

Namun Sesampainya di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip, korban diikuti seorang laki-laki menggunakan sepeda motor warna putih tanpa plat nomor, dan tidak mengenakan helm.

“Orang tersebut memepet korban dari sebelah kanan. Korban tidak bisa melakukan perlawan pada saat orang itu memegang dan meremas payudara sebelah kanan,” tuturnya saat konfrensi pers di Mapolres Purworejo Jumat (3/9/2021).

Lanjutnya, pelaku kabur ke arah selatan dan diikuti korban. sesampainya di Perempatan Desa Cengkawakrejo Kecamatan Banyuurip orang tersebut belok kiri. Namun jalan itu ditutup sehingga pelaku berbalik arah.

“Saat pelaku balik arah, korban telah menghadangnya menggunakan sepeda motor. Kemudian korban berteriak minta tolong dan datang seorang warga. Setelah itu korban menghubungi kakak korban, dan pelaku di bawa ke Polsek Banyuurip,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal pasal
289 KUHP dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Jony

Continue reading