SIDANG PERKARA JURNALISTIK (ASRUL), AHLI SEBUT PRODUK JURNALIS TAK BISA DIPIDANAKAN

Teropongindonesianews.com

Surabaya – dilansir dari Relasipublik.com Pakar hukum media dan pers dari Universitas Airlangga, Dr. Herlambang Perdana Wiratraman mengatakan, perkara UU ITE yang menjerat jurnalis media Berita.News, Muh. Asrul, tidak semestinya masuk ke meja hijau.

Hal itu ditegaskan Herlambang saat bersaksi secara daring sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara UU ITE dengan terdakwa Muh. Asrul di Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu (8/9/2021).

“Kasus ini jelas sangat premature, belum layak disidangkan, karena berita yang dilaporkan tidak pernah melalui mekanisme penyelesaian sengketa di Dewan Pers sesuai amanat Undang – Undang Pers,” ujar Herlambang yang dihadirkan via zoom oleh penasehat hukum Asrul dari LBH Makassar.

Pada sidang yang dipimpin Hasanuddin S.H, M.H sebagai Ketua Majelis Hakim, Herlambang menjelaskan bahwa memperkarakan sebuah berita harus melalui mekanisme khusus yang diatur oleh UU Pers nomor 40 tahun 1999 karena sifatnya lex specialis.

Penegasan UU Pers sebagai lex specialis dikuatkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 13 tahun 2008 dan MoU Polri dan Dewan Pers. Dengan demikian, lanjut Herlambang, menyeret Asrul dengan UU ITE sangatlah keliru.

“Jadi salah besar kalau ada yang memidanakan kegiatan jurnalistik, tanpa mekanisme di Dewan Pers karena ini menyangkut profesi. Keputusan MA juga menguatkan hal itu. Rekomendasi Dewan Pers itu adalah rekomendasi khusus sesuai keputusan MA, tidak bisa ke jalur pidana,” jelas Herlambang yang juga Mantan Direktur Pusat Studi Hukum dan HAM Universitas Airlangga.

“Siapapun boleh melaporkan secara pidana, tetapi kalau berhadapan dengan pers maka prosedurnya harus ke dewan pers lebih dulu. Undang-undang ini punya sistem hukum sendiri di luar sistem pidana,” tambah Herlambang.

Selain itu, Herlambang menekankan bahwa lembaga peradilan tidak memiliki wewenang untuk menilai apakah sebuah berita telah memenuhi unsur kaidah jurnalistik dan atau jurnalis melanggar kode etik. Penilaian tersebut merupakan domain Dewan Pers.

“Lex spesialis UU Pers diuji dengan kode etik jurnalistik bukan KUHP. Lex specialis UU Pers semakin kuat posisinya diputuskan dalam yurisprudensi MA. Dalam SKB 2021 juga menyebut lex specialis,” katanya.

Herlambang juga menyinggung mengenai sebuah berita ketika diposting ke media sosial tidak bisa disangkakan dengan UU ITE, sebab penyebaran berita di medsos melekat dengan kerja-kerja keredaksian perusahaan pers.

Ditanya hakim mengenai ada dua pernyataan penilaian Dewan Pers terhadap berita yang ditulis Asrul, Herlambang menjelaskan, penyidik kepolisian harusnya mengacu pada surat yang kedua sebelum menetapkan Asrul sebagai tersangka UU ITE.

Surat kedua Dewan Pers menyatakan tiga berita yang dilaporkan Kepala BKPSDM Palopo, Farid Kasim Judas, adalah produk jurnalistik.

“Sesuai azas hukum, produk yang paling mengikat adalah yang terbaru. Penyidik kepolisian harusnya memakai surat yang kedua itu sebagai pertimbangan sebelum melanjutkan perkara ini,” tegas dia.

*Sertifikat dan Verifikasi Bukan Acuan*

Dalam sidang yang berlangsung kurang-lebih 4 jam tadi, Herlambang menerangkan bahwa sertifikat kompetensi wartawan tidak bisa menjadi acuan untuk menyatakan seseorang tidak berkompeten dalam kerja-kerja jurnalistik.

“Sertifikasi itu prosesnya panjang, ada tahapan – tahapannya, juga diuji. Belum tentu yang tidak bersertifikat tidak berkompetensi, itu hanya formalitas. Sekali lagi, sertifikat tidak menggugurkan kedudukannya sebagai seorang jurnalis yang bekerja di perusahaan berbadan hukum,” ujar Herlambang.

Begitu juga dengan perusahaan media yang belum terverifikasi secara administrasi dan faktual oleh Dewan Pers. Menurut Herlambang, terverikasi atau tidaknya sebuah media tidak menggugurkan statusnya sebagai perusahaan pers berbadan hukum.

Mengenai penjelasan atau konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, yang membuat Asrul dilapor ke polisi, menurut Herlambang seorang jurnalis yang tidak mendapat konfirmasi dari narasumber merupakan hal jamak terjadi dalam jurnalisme.

“Khususnya narsum kasus korupsi dan perusakan lingkungan sangat sulit dikonfirmasi. Tapi, jurnalis harus memastikan memang telah melakukan upaya konfirmasi,” terang dia.

Sementara, tim penasihat hukum Asrul dari LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menjelaskan bahwa kesaksian Herlambang yang juga dikenal sebagai ahli hukum tata negara, menguatkan pembelaan mereka bahwa dakwaan UU ITE terhadap Asrul adalah keliru.

“Apa yang diterangkan oleh ahli menguatkan bahwa pokok perkara yang didakwakan kepada Asrul adalah keliru. Seharusnya perkara ini diselesaikan melalui sengketa di Dewan Pers menggunakan UU Pers karena lex specialis,” ujar Azis usai persidangan didampingi tim PH lainnya Andi Ikra Rahman, dan Mulya Sarmono.

Diketahui, sidang kasus UU ITE yang menjerat jurnalis Asrul sudah berlangsung selama 6 bulan di Pengadilan Negeri Palopo. Persidangan perkara ini berlarut – larut disebabkan jaksa penuntut umum kerap tak bisa menghadirkan saksi sehingga sidang kerap ditunda.

A. Fadli, S.Pd

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Ini Survey Terbaru LSI. Elektabilitas Terus Meningkat, Om Zein–Abang Ijo Diprediksi Memiliki Peluang Besar Menangkan Pilkada Purwakarta 2024

    Teropongindonesianews.com

    Purwakarta – Elektabilitas calon Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, yang akrab disapa Om Zein, mengalami lonjakan signifikan dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purwakarta 2024.

    Berdasarkan hasil survei terbaru dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Network Denny JA, Om Zein yang berpasangan dengan Abang Ijo Hapidin kini menduduki puncak elektabilitas, meninggalkan pesaing terdekatnya, Anne Ratna Mustika.

    Hasil survei yang dirilis oleh Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI, Toto Izul Fatah, pada Rabu (11/9/2024), mengungkapkan bahwa survei yang dilakukan pada 3 hingga 7 September 2024 dengan 440 responden, menunjukkan Om Zein memperoleh 46,1% elektabilitas, melompat dari posisi kedua sebelumnya. Sebaliknya, Anne Ratna mengalami penurunan drastis menjadi 29,3%.

    Duet Om Zein–Abang Ijo juga unggul dalam simulasi pasangan calon dengan perolehan 53,4%, jauh mengalahkan pasangan Anne Ratna–Budi Hermawan yang hanya meraih 25,2%. Pasangan lain, Yadi Rusmayadi–Pipin Sopian serta Zainal Arifin–Sona Maulida, masing-masing memperoleh 15,2% dan 4,1%.

    Dalam analisis kualitatifnya, LSI mengungkapkan tiga faktor utama yang mendongkrak elektabilitas Om Zein. Pertama, kampanye langsung yang efektif dan menyentuh masyarakat. Kedua, citra Om Zein yang sederhana dan merakyat menjadi daya tarik pemilih. Ketiga, dukungan penuh dari Dedi Mulyadi, tokoh berpengaruh di Purwakarta, yang dinilai sangat signifikan dalam mendongkrak popularitas Om Zein.

    Dedi Mulyadi, yang sering tampil mendampingi Om Zein, turut memobilisasi dukungan melalui berbagai saluran sosialisasi. Elektabilitas Dedi yang mencapai 90,5% sebagai calon gubernur semakin memperkuat dukungan untuk Om Zein.

    Dengan tren elektabilitas yang terus meningkat, Om Zein–Abang Ijo diprediksi memiliki peluang besar memenangkan Pilkada Purwakarta 2024, sementara pesaing lainnya harus bekerja keras mengejar ketertinggalan sebelum pemilihan.

    Pewarta: Fuljo Saefulrohman.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Satuan Lalu Lintas Polres Sorong Selatan Bersama Dinas Perhubungan Lakukan Swiping Kelengkapan Surat Kendaraan dan SIM

    Teropongindonesianews.com

    Sorong selatan – Satuan Lalulintas polres sorong-selatan Bersama Dinas perhubungan dan jasa raharja melakukan swiping kelengkapan surat-surat kendaraan Roda dua dan Roda empat dan juga surat ijin mengemudi atau sim.

    Hal ini di maksudkan agar setiap warga Negara khusus nya penduduk sorong-setan harus memiliki surat-surat yang lengkap, baik Roda dua dan Roda Empat dan taat membayar pajak.

    Dari pantauan Media TIN di Lokasi swiping banyak sekali kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan,surat kendaraan,hala ini di sikapi oleh Kasat Lantas polres sorong-selatan, yang di temui oleh media tin .menurut orang Nomor satu di satuan lalulintas polres sorong-selatan tersebut bahwa” bagi warga masyarakat sorong – selatan yang belum memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan roda dua maupun roda empat di himbau agar segerah mengurus nya jiga tidak akan di tindak sesuai dengan aturan yang berlalu.

    Harapan nya ,agar setiap warga sorong-selatan dapat membayar pajak dengan baik,serta memiliki kelengkapan kendaraan atau surat-surat dalam hal ini STNK dan NOTA PAJAK.kata Kasat Lantas Polres Sorong-selatan tersebut.

    Swiping yang melibatkan anggota satuan lalulintas polres sorong-selatan, dan Dinas perhubungan, jasa raharja dan di bantu oleh anggota polpos sektor moswaren serta anggota TNI.Swiping di lakukan mulai pukul 8.00 pagi hingga 12.00 siang . di bagi menjadi tiga titik swiping pertama depan polpos sektor moswaren, kedua sp1 bumi ajo dan ke tiga simpang tiga moswaren temi,moswaren sp1.

    Setelah selesai bagi kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan langsung di arahkan menuju polpos sektor moswaren.dan di lakukan penilangan sesuai dengan pelanggaran nya dan yang tidak memiliki SIM langsung di tindak pula agar segera melengkapi.

    Pewarta: Guntur Dika.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Ini Survey Terbaru LSI. Elektabilitas Terus Meningkat, Om Zein–Abang Ijo Diprediksi Memiliki Peluang Besar Menangkan Pilkada Purwakarta 2024

    Ini Survey Terbaru LSI. Elektabilitas Terus Meningkat, Om Zein–Abang Ijo Diprediksi Memiliki Peluang Besar Menangkan Pilkada Purwakarta 2024

    Satuan Lalu Lintas Polres Sorong Selatan Bersama Dinas Perhubungan Lakukan Swiping Kelengkapan Surat Kendaraan dan SIM

    Satuan Lalu Lintas Polres Sorong Selatan Bersama Dinas Perhubungan Lakukan Swiping Kelengkapan Surat Kendaraan dan SIM

    Realisasi Dana Desa Pekon Pandansari TA 2023 Diduga Fiktif dan Di Mark Up

    Realisasi Dana Desa Pekon Pandansari TA 2023 Diduga Fiktif dan Di Mark Up

    Saat Perjalanan Ditemukan Bawa Narkotika, Polres Purwakarta Ringkus Pria Berinisial R

    Saat Perjalanan Ditemukan Bawa Narkotika, Polres Purwakarta Ringkus Pria Berinisial R

    Desa Bengkak Bergerak Cegah Stunting dengan Sosialisasi Gizi Seimbang

    Desa Bengkak Bergerak Cegah Stunting dengan Sosialisasi Gizi Seimbang

    Pemdes Tanjung Harapan Gelar Pelatihan Mengurus Jenazah

    Pemdes Tanjung Harapan Gelar Pelatihan Mengurus Jenazah