Teropongindonesinews.com
Banyuwangi – Kasus tenggelamnya kapal penumpang penyebrangan Ketang Gilimanuk yang menimpa KMP Yunicee dalam Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum atas tragedi tenggelamnya KMP Yunicee yang berlayar di selat Bali pada 29 Juni 2021 lalu,
berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias sudah P21. Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menetapkan tiga orang tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya,
Tiga tersangka yang bertanggungjawab atas tenggelamnya KMP Yunicee di Selat Bali ditahan oleh Kejari Banyuwangi. Isak tangis pecah saat salah satu tersangka dibawa ke Rutan Polresta Banyuwangi.
Ketiga tersangka adalah IS sebagai nakhoda kapal, NW sebagai Kepala Cabang KMP Yunicee, dan RMS selaku Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang.
RMS sempat berpamitan dengan rekan kerjanya yang mengantarnya ke Kejari Banyuwangi. Isak tangis juga terjadi setelah RMS digiring ke dalam mobil polisi ke Polresta Banyuwangi.
Menurut penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mohammad Rawi bahwa ketiga tersangka tersebut adalah, IS sang nakhoda KMP Yunicee, NW sebagai Kepala Cabang KMP Yunicee dan RMS selaku Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang.
Berkas perkara telah lengkap dan saat ini telah dilakukan penahanan terhadap ketiganya,” kata M. Rawi.
M. Rawi juga menambahkan, sambil menunggu berkas perkara didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, untuk sementara pihaknya telah menyerahkan penahanan ketiga tersangka tersebut ke Polresta Banyuwangi.
Apabila berkas perkara sudah didaftarkan, baru penahanan ketiganya dipindah ke Lapas Banyuwangi.ucapnya
Sebelumnya pada hari Jum’at (10/9/2021), Kejari Banyuwangi telah menerima pelimpahan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka atas tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee.
Pelimpahan BAP dilakukan penyidik Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Korpolairud Baharkam) Mabes Polri.
“Berkas sudah kita limpahkan ke Kejari Banyuwangi pada Jum’at kemarin. Pelimpahan merupakan arahan langsung dari Kejagung,” ujar Kasidik Korpolairud Baharkam Mabes Polri, AKBP Terangnya
Nurhadi juga menerangkan, dilimpahkannya berkas perkara tersebut dikarenakan berkas sudah dinyatakan lengkap. Menurutnya seluruh pemeriksaan juga sudah dilakukan, termasuk ketiga tersangka dan 40 saksi atas kejadian tersebut.
Hasil pemeriksaan penyidik, didapati fakta adanya kelebihan muatan. Saat insiden berlangsung, kapal tersebut memiliki bobot total hampir 230 ton. Berat ini sudah melebihi 6 kali lipat dari batas ideal garis muat kapal yang hanya 35 ton. Pungkasnya.
( Kur )