Peralihan Pegawai KPK Menjadi ASN, Ketua KPK H. Firli Bahuri Sambut Baik Putusan MK dan MA

Teropongindonesianews.com

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti putusan MK dan MA terhadap peralihan pegawai KPK Menjadi ASN, ketua KPK H. Firli Bahuri menyampaikan Bahwasanya kini telah sampailah kita semua pada suatu kondisi yang terang benderang.

Asas itikad baik dan sabar pada seluruh proses prosedur hukum yang berlangsung telah membuahkan hasil, begitupun publik yang turut mengawasi pastinya menunggu hasil ini semua. Ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri, Rabu 15/09.

Ketua KPK menuturkan bahwasanya ketika sekelompok pihak melakukan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum dan memastikan haknya dengan melakukan pengaduan gugatan-gugatan, tidak petnah sekalipun KPK melarang-larang atau menghalang-halangi

Karena…lanjut ketua KPK. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum, kami menghormati dan memahami hal tersebut, ungkapnya.

Baik mengajukan laporan ke Ombuds RI, pengaduan ke Komnas Ham, ataupun gugatan yang dilakukan di Mahkamah Agung dan di Mahkamah Konstitusi, terang Firli.

Adapun, KPK sebagai termohon dengan besar hati telah memberikan feedback administratif dan turut menjalani seluruh proses persidangan.

Kini.. lanjutnya. MK sebagai Court Of Law telah menetapkan suatu keputusan yang menjelaskan lintasan perundangan yang kuat dalam hal landasa dan kepastian hukum.

“Keputusan itu telah dibacakan pada, selasa 31 Agustus 2021”. Kata Firli

Bahwa MA sebagai puncak peradilan mengenai keadilan atau Court Of Justice telah juga menetapkan kesesuaian kerja KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangan berdasarkan UU KPK No.19 Tahun 2019, PP No. 41 Tahun 2020 tenrang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, dan juga Perkom KPK No. 1/2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Putusan tersebut telah dibacakan kamis, 9 September 2021 sebagai berikut ;

Pertama, sebagai lembaga peradilan tertinggi untuk melakukan Judicial Review, keputusan MK yang berasas Erga Omnes atau berkekuatan putusan tetap yang diberlakukan kepada setiap penduduk negara, serta bersifat final semoga bisa diterima sebagai kepastian hukum yang tidak lagi diperdebatkan.

Bahwa pasal-pasal dalam UU KPK No. 19 Tahun 2019, yang dipertautkan atau dianggap bertentangan dengan UUD dan menyebabkan sejumlah kerugian, telah diselesaikan melalui putusan MK.

Kedua, dalam Court Of Justice, keputusan MA telah juga memberikan kepastian hukum atas penyelenggaraan peralihan status pegawai KPK, yang berdasarkan kesesuaian setiap makna dan tujuan perundang-undangan yang digunakan sebagai landasan kekuatan hukum yang sah.

Ketiga, MK dan MA sebagai lembaga negara yang berwenang untuk menguji dan menilai keabsahan peraturan perundangan -undangan telah memutuskan bahwa Perkom No. 1/2021 tentang tata cara peralihan pegawai KPK menjadi ASN adalah konstitusional dan sah.

kami menghargai segenap pihak dan pegawai KPK yang telah menyalurkan hak konstitusionalnya untuk memohon pengujian tafsir terhadap UU No.19/2019 & Perkom No.1/2021 pada jalur yang benar

Keempat, dengan keputusan ini kami mengajak semua pihak secara dewasa menerima kepetusan ini.

Kami berharap putusan ini mengakhiri dan menyelesaikan perdebatan tentang TWK KPK, sebab MK & MA telah secara hukum besifat final & binding menegaskan Perkom No. 1/2021 KPK Tidak Benar dinyatakan Maladministrasi dan tidak benar melanggar Hak Azasi Manusia, kata Firli

Alhamdulillah, supremasi hukum telah ditegaskan melalui hasil putusan MA dan MK, tentunya kami sejak awal juga telah mengatakan bahwa kerja-kerja kami pastilah sesuai amanat perundang-undangan, serta berlandaskan dan berkekuatan hukum yang berlaku

Untuk itu, kami akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK ini berdasarkan Perkom No.1/2021 dan amanat UU serta peraturan perundang-undangan lainnya tentabg manajemen ASN.

Bahwasanya, kami juga menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada segenap Anak Bangsa dimanapun berada yang telah mendukung krrja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Kami berharap masyarakat untuk terus berpartisipasi dan bersama-sama memberantas korupsi

Karena pemberantasan korupsi dilakukan untuk kemajuan Bangsa dan Negara sebagai sebuah tanggung jawab bersama

Tingkat partisipasi publik yang baik akan sangat membantu optimalitas pencegahan dan pemberantasan korupsi yang masif.

“Mari kita tatap masa depan Indonesia Tanpa Korupsi”.

Kita bekerja berkarya untuk Bangsa dan Negara, mengabdi untuk Negeri mewujudkan NKRI Besih dari Korupsi, pungkas Ketua KPK H. Firli Bahuri.

Santoso-Redaksi

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Dalam Rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Lsm GMBI Distrik Waykanan Gelar Rakerdis Dikantor Distrik Waykanan

    Teropongindonesianews.com

    Waykanan – Bapak bustam raja ukum ketua Lsm GMBI distrik waykanan
    dalam rangka peringati Hakordia saat di konfirmasi oleh awak media
    Beliau menjelaskan kami seluruh jajaran divisi lsm GMBI distrik waykanan siap kawal dan bantu APH untuk melakukan kontrol sosial sesuai dengan tupoksi kami selaku lembaga Swadaya masyarakat gerakan Masyarakat bawah Indonesia (LSM GMBI)Senin 09 Desember 2024.

    Hadir dalam acara tersebut seluruh jajaran distrik serta perwakilan ketua kecamatan masing-masing di 13 kecamatan
    Di hadiri pula oleh kpo dan kanit intel polres waykanan beserta 3 anggota jajarannya,
    Turut juga hadir koordiv investigasi wilter dan koordiv jarlap propinsi

    Ketua kembali menjelaskan tupoksi lsm GMBI sesuai dengan
    Yang tertuang dalam Pasal 2pp no 43 tahun 2018:

    Dalam Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2018, peran serta masyarakat ini diwujudkan dalam bentuk hak untuk:

    Mencari, memperoleh dan memberikan informasi atas dugaan terjadinya korupsi
    Mendapatkan pelayanan dalam mencari dan memberikan informasi terkait dugaan terjadinya korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

    Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara korupsi
    Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum,
    Memperoleh perlindungan hukum
    Peraturan ini juga memuat tata cara bagi masyarakat yang ikut berperan dalam pemberantasan korupsi.

    Masyakat dapat membuat laporan terkait adanya dugaan korupsi kepada penegak hukum atau pejabat yang berwenang secara lisan atau tertulis, baik melalui media elektronik maupun non-elektronik pungkas beliau secara singkat kepada awak media.

    Kordinator Liputan: Darwin.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Bupati Hendy Siswanto Kembali Aktifkan Penyalurkan Bansos Kepada Masyarakat Yang Berhak

    Teropongindonesianews.com

    Jember – Bupati Jember, Ir. H. Hendy Siswanto, S.T. I.P.U., ASEAN Eng. memenuhi janjinya. Dia mengaktifkan kembali penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang berhak.

    Bertempat di Kantor Kelurahan Jember Kidul, Bupati Hendy membagikan bansos berupa bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai total Rp.29 miliar untuk 73 ribu lebih masyarakat kurang mampu se-Kabupaten Jember, yang mana masing-masing akan menerima sebesar Rp.400 ribu, Sabtu 7 Desember 2024.

    Ia menegaskan, hak masyarakat kurang mampu tidak boleh ditunda lagi.

    “Hari ini pertama kali maka saya yang membuka langsung penyaluran BLT kepada bapak dan ibu semua. Pemkab Jember terus konsisten memberikan haknya masyarakat Jember. Perkara waktu bergeser itu biasa, yang penting tetap haknya masyarakat Jember diberikan. BLT ini haknya Anda, insyaallah setiap tahun terus mendapatkannya,” kata Bupati Hendy dalam sambutannya.

    Bupati Hendy kemudian meminta para penerima BLT untuk berbagi kepada sesama.

    “Jangan tangan di bawah terus, sekali-kali tangan anda di atas, setuju? Siapa yang mau tangannya di atas? Beneran ya! Kalau begitu saat ini dapat Rp.400ribu, nanti sampai rumah sisihkan minimal Rp.10ribu diberikan kepada saudara atau tetangga, mau ya?,” ucap Bupati Hendy, dijawab ‘mau’ oleh masyarakat penerima manfaat.

    Hendy melanjutkan, selain bansos, dia akan mengaktifkan juga honor guru ngaji yang juga sempat ditunda.
    “Ada juga bansos guru ngaji, honor guru ngaji besok insyaallah hari rabu depan akan dibagikan, ini ada Kabag Kesra, insyaallah hari rabu (11/12/2024),” lanjutnya.

    Bupati Hendy kemudian mengucapkan terima kasih dan memohon maaf kepada masyarakat Jember.

    “Saya sebagai pribadi, dan juga mewakili Gus Firjaun mengucapkan terima kasih kepada bapak dan ibu sekalian, dan mohon maaf lahir batin, insyaallah Jih Hendy dan Gus Firjaun satu gudang salahnya, satu gunung salahnya, saya minta maaf lahir batin,” ujar Bupati Jember Hendy Siswanto.

    Sebelumnya, pada 15 Oktober 2024, Sekda Kabupaten Jember nonaktif Hadi Sasmito menyetop sementara penyaluran bansos, saat Bupati Jember Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Jember Gus Firjaun menjalani cuti kerja. Alhasil, masyarakat Jember tidak menerima bantuan sosial sejak kebijakan itu diputuskan.

    Pewarta: Santoso.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Dalam Rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Lsm GMBI Distrik Waykanan Gelar Rakerdis Dikantor Distrik Waykanan

    Dalam Rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Lsm GMBI Distrik Waykanan Gelar Rakerdis Dikantor Distrik Waykanan

    Bupati Hendy Siswanto Kembali Aktifkan Penyalurkan Bansos Kepada Masyarakat Yang Berhak

    Bupati Hendy Siswanto Kembali Aktifkan Penyalurkan Bansos Kepada Masyarakat Yang Berhak

    Polres Lampung Tengah Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, 1 Pelaku Diamankan

    Polres Lampung Tengah Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, 1 Pelaku Diamankan

    Polres Kobar Adakan Syukuran Hari Jadi Fungsi Reserse, Ini Pesan Kapolres!!!

    Polres Kobar Adakan Syukuran Hari Jadi Fungsi Reserse, Ini Pesan Kapolres!!!

    Ketua Bawaslu Bondowoso Di Duga Manfaatkan Kekuasaan Dan Mengada Ngada

    Ketua Bawaslu Bondowoso Di Duga Manfaatkan Kekuasaan Dan Mengada Ngada

    Penumpukan Sampah Parah di Curah Jeru, Bak Sampah Rusak Jadi Biang Keladi

    Penumpukan Sampah Parah di Curah Jeru, Bak Sampah Rusak Jadi Biang Keladi