Polrestabes Surabaya Musnahkan 39 Kg Sabu dari 120 Orang Tersangka

Teropongindonesianews.com

Surabaya – Jajaran Polrestabes Surabaya baru saja melaksanakan operasi. Hasil ungkap kasus Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 tersebut dipamerkan di halaman Mapolrestabes Surabaya, Jumat (24/9/2021).

Gelaran operasi sejak 01 September hingga 12 september 2021, selama 12 hari saja ada 120 orang yang diamankan mulai dari pemakai, pengedar hingga kurir dari bandar.

Total keseluruhan 90 kasus, 30 kasus diantaranya target operasi (TO) dan 60 kasus lainnya non TO. Dari 120 tersangka ini, terdiri 117 orang laki-laki 117 dan 3 orang perempuan.

Total barang bukti hasil Tumpas Semeru berupa, Sabu 652,94 gram, Ganja 45,9 gram, Ektasi 10,5 butir, Pil LL 50.438 butir.

Sementara, total jumlah barang bukti yang dimusnahkan keseluruhan, sebanyak 39 kilo 373,75 gram Sabu, 2 kilo 479,73 gram Ganja, 400 butir Happy five, 39.000 butir Pil koplo LL.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Han menyebutkan hasil penangkapan dari Operasi Tumpas Narkoba 2021 ada 120 tersangka yang berhasil diamankan, tiga diantaranya adalah perempuan yang terlibat baik sebagai pengedar maupun pengguna narkotika.

“Operasi ini dilaksanakan selama 12 hari khususnya wilayah hukum Polrestabes Surabaya, menjerat 120 orang penyalahgunaan narkoba. Saat ini dalam proses penyidikan Satarkoba Polrestabes Surabaya,” kata Kombes Pol Yusep, Jumat (24/9/2021).

Kombes Pol A. Yusep Gunawan menambahkan dan mengatakan bahwa perederan dan penyalahgunaan obat terlarang di Surabaya hingga saat ini masih terhitung sangat tinngi.

Kemudian beliau mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersam-sama mencegah penyalahgunaan narkotika untuk menyelamatkan bangsa dari bahaya obat terlarang tersebut.

“Kami menghimbau, mari kita bersama-sama untuk dapat menangani penyalahgunaan narkoba ini, dengan melibatkan semua pihak dan bapak Kapolda dalam waktu dekat ini akan menghidupkan fungsi Direktorat Narkoba dan jajarannya akan memaksimalkan program zero narkoba di masing-masing wilayah,” tambah Yusep.

Polrestabes Surabaya juga dalam waktu dekat ini akan menentukan titik titik zero narkoba dalam suatu Kelurahan ataupun RW, dan ini mohon dukungan dari pada semua pihak agar program tersebut dapat berjalan dengan baik dan dapat menyelamatkan anak-anak dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, Walikota Surabaya, Eri Chayadi saat menyampaikan sambutan dalam acara pemusnahan ini mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi Kapolrestabes Surabaya bersama jajarannya atas keberhasilannya yang telah berusaha keras menumpas peredaran narkotika di wilayah Kota Surabaya.

“Saya ucapkan banyak terimakasih kepada Kapolrestabes Surabaya bersama jajarannya dan juga kepada BBN daerah yang telah berusaha keras untuk melindungi warga Kota Surabaya dari pengaruh narkoba,” tutur Eri Chayadi.

Santoso-Redaksi

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Satuan Lalu Lintas Polres Sorong Selatan Bersama Dinas Perhubungan Lakukan Swiping Kelengkapan Surat Kendaraan dan SIM

    Teropongindonesianews.com

    Sorong selatan – Satuan Lalulintas polres sorong-selatan Bersama Dinas perhubungan dan jasa raharja melakukan swiping kelengkapan surat-surat kendaraan Roda dua dan Roda empat dan juga surat ijin mengemudi atau sim.

    Hal ini di maksudkan agar setiap warga Negara khusus nya penduduk sorong-setan harus memiliki surat-surat yang lengkap, baik Roda dua dan Roda Empat dan taat membayar pajak.

    Dari pantauan Media TIN di Lokasi swiping banyak sekali kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan,surat kendaraan,hala ini di sikapi oleh Kasat Lantas polres sorong-selatan, yang di temui oleh media tin .menurut orang Nomor satu di satuan lalulintas polres sorong-selatan tersebut bahwa” bagi warga masyarakat sorong – selatan yang belum memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan roda dua maupun roda empat di himbau agar segerah mengurus nya jiga tidak akan di tindak sesuai dengan aturan yang berlalu.

    Harapan nya ,agar setiap warga sorong-selatan dapat membayar pajak dengan baik,serta memiliki kelengkapan kendaraan atau surat-surat dalam hal ini STNK dan NOTA PAJAK.kata Kasat Lantas Polres Sorong-selatan tersebut.

    Swiping yang melibatkan anggota satuan lalulintas polres sorong-selatan, dan Dinas perhubungan, jasa raharja dan di bantu oleh anggota polpos sektor moswaren serta anggota TNI.Swiping di lakukan mulai pukul 8.00 pagi hingga 12.00 siang . di bagi menjadi tiga titik swiping pertama depan polpos sektor moswaren, kedua sp1 bumi ajo dan ke tiga simpang tiga moswaren temi,moswaren sp1.

    Setelah selesai bagi kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan langsung di arahkan menuju polpos sektor moswaren.dan di lakukan penilangan sesuai dengan pelanggaran nya dan yang tidak memiliki SIM langsung di tindak pula agar segera melengkapi.

    Pewarta: Guntur Dika.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Saat Perjalanan Ditemukan Bawa Narkotika, Polres Purwakarta Ringkus Pria Berinisial R

    Teropongindonesianews.com

    Purwakarta – Polres Purwakarta
    Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil mengamankan 1 orang penyalahguna narkoba berinisial R orang tersebut adalah warga desa citamiang Kabupaten Purwakarta, Minggu 08 September 2024.

    Dari tangan pelaku, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan paket narkotika jenis ganja.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan pelaku ini diringkus pada saat perjalanan dan ditemukan membawa narkotika jenis ganja di jalan raya citeko Kecamatan Tegal waru Kabupaten Purwakarta.

    Yudi menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

    “Pelaku diamankan beserta 2 paket narkotika jenis ganja siap edar,” Ucap Yudi, pada Rabu, 11 September 2024.

    “Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut,” ungkap Yudi.

    Sementara itu, sambung dia atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    “Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara,” ungkap Yudi.

    “Ini juga upaya dan komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat peredaran gelap narkotika,” ungkapnya.

    Yudi berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.

    “Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk berperan serta dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta,” ucap Yudi.

    Pewarta: Fuljo Saefulrohman.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Satuan Lalu Lintas Polres Sorong Selatan Bersama Dinas Perhubungan Lakukan Swiping Kelengkapan Surat Kendaraan dan SIM

    Satuan Lalu Lintas Polres Sorong Selatan Bersama Dinas Perhubungan Lakukan Swiping Kelengkapan Surat Kendaraan dan SIM

    Realisasi Dana Desa Pekon Pandansari TA 2023 Diduga Fiktif dan Di Mark Up

    Realisasi Dana Desa Pekon Pandansari TA 2023 Diduga Fiktif dan Di Mark Up

    Saat Perjalanan Ditemukan Bawa Narkotika, Polres Purwakarta Ringkus Pria Berinisial R

    Saat Perjalanan Ditemukan Bawa Narkotika, Polres Purwakarta Ringkus Pria Berinisial R

    Desa Bengkak Bergerak Cegah Stunting dengan Sosialisasi Gizi Seimbang

    Desa Bengkak Bergerak Cegah Stunting dengan Sosialisasi Gizi Seimbang

    Pemdes Tanjung Harapan Gelar Pelatihan Mengurus Jenazah

    Pemdes Tanjung Harapan Gelar Pelatihan Mengurus Jenazah

    Polres Batang Gelar ‘Polisi Sahabat Anak’, Begini Keseruannya!

    Polres Batang Gelar ‘Polisi Sahabat Anak’, Begini Keseruannya!