Dibekuk Polres Salatiga, RA Resmi Ditetapkan Tersangka Penipuan Arisan Online

Teropongindonesianews.com

SALATIGA – Polres Salatiga menggelar press conference terkait penetapan tersangka penipuan dengan modus arisan online. Diungkapkan dalam kegiatan itu, Polres Salatiga resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial RA (24) warga Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Perempuan yang sempat terkenal di media sosial dengan nama Maryuni Kemplink itu kini ditahan Polres Salatiga guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial F (48) warga Kalibening, Tingkir, Salatiga yang melaporkan dirinya telah menjadi korban arisan online fiktif dengan kerugian mencapai Rp71,3 juta.

Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor sebagai saksi.

“Kemudian, kasus ini kami tingkatkan ke penyidikan dan saksi RA kami tetapkan menjadi tersangka,” ungkap Kapolres, Jumat (24/9/2021).

Pada press conference yang dihadiri AKBP Dwi Retno dari Bidhumas itu, Kapolres menyatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk kasus ini. Tidak menutup kemungkinan tersangka lebih dari satu.

Ini didasarkan pada keterangan sejumlah saksi dan hasil pengembangan kasus ini.

“Kami masih melakukan pengembangan terkait peran tersangka. Apakah tersangka ini bandar utama atau masih ada bandar lain di atasnya,” ujar AKBP Indra.

Kapolres menjelaskan, sebelum kejadian atau sekitar Juli 2021, korban menghubungi tersangka melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp (WA). Maksud dan tujuan korban adalah untuk menanyakan atau meminta list lelang arisan.

Kemudian melalui WA, tersangka mengirim list lelang arisan kepada korban dengan dijanjikan keuntungan yang cukup besar dan dalam jatuh tempo sekitar dua minggu, kemudian korban tertarik.

Akhirnya sejak 3 Agustus 2021, secara bertahap korban hingga tanggal 12 Agustus 2021 telah mengirim sebanyak 10 kali transaksi ke rekening tersangka hingga total Rp71,3 juta dan jatuh tempo pertama adalah pada tanggal 16 Agustus 2021 serta jatuh tempo terakhir adalah 28 Agustus 2021.

“Setelah jatuh tempo pertama, korban datang ke rumah tersangka untuk menarik lelang arisan berikut keuntungan yang telah dibeli atau dijanjikan oleh tersangka,” terangnya.

Namun pada saat itu, lanjutnya, tidak bertemu dengan tersangka dan ketika korban datang yang kedua kali, korban juga tidak bertemu dengan tersangka. Justru yang terjadi bahwa rumah tersangka sudah didatangi oleh banyak orang atau para korban lelang arisan dimaksud.

“Karena perbuatan tersangka, yang bersangkutan akan kita kenakan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP,” tegas Kapolres.

Jony

  • Wahyu

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Tekan Angka Kecelakaan, Polres Jember Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2025

    Teropongindonesianews.com Jember, 10 Februari 2025 – Polres Jember resmi menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2025, sebuah operasi kepolisian yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di…

    Read more

    Continue reading
    Siswa SMAN 1 Garut Raih Prestasi Gemilang di Ajang Nasional dan Provinsi

    teropongindonesianews.com GARUT – SMAN 1 Garut kembali menorehkan prestasi membanggakan melalui siswa-siswi berbakatnya. Beberapa siswa berhasil meraih penghargaan bergengsi, seperti Golden Ticket untuk masuk ke IPB University, medali dalam Olimpiade…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Peduli Sarana Ibadah, Babinsa Bantu Warga Renovasi

    • By Wahyu
    • Februari 10, 2025
    • 0
    • 4 views
    Peduli Sarana Ibadah, Babinsa Bantu Warga Renovasi

    Hormati Tradisi Wilayah Babinsa Teras Turut Bersihkan Makam

    • By Wahyu
    • Februari 10, 2025
    • 0
    • 7 views
    Hormati Tradisi Wilayah Babinsa Teras Turut Bersihkan Makam

    Elim Tyu Samba, Milenial Perempuan Pertama Yang Menjadi Wakil Walikota Blitar

    • By Wahyu
    • Februari 10, 2025
    • 0
    • 9 views
    Elim Tyu Samba, Milenial Perempuan Pertama Yang Menjadi Wakil Walikota Blitar

    Dugaan Penyalahgunaan Dana Pendidikan di Jawa Timur, LSM GMBI Desak Transparansi dan Tindak Tegas

    • By Wahyu
    • Februari 10, 2025
    • 0
    • 9 views
    Dugaan Penyalahgunaan Dana Pendidikan di Jawa Timur, LSM GMBI Desak Transparansi dan Tindak Tegas

    Tekan Angka Kecelakaan, Polres Jember Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2025

    • By Wahyu
    • Februari 10, 2025
    • 0
    • 21 views
    Tekan Angka Kecelakaan, Polres Jember Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2025

    Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Sasaran Utamanya

    • By Wahyu
    • Februari 10, 2025
    • 0
    • 14 views
    Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Sasaran Utamanya

    Polres Kobar Gelar Operasi Keselamatan Telabang 2025

    • By Wahyu
    • Februari 10, 2025
    • 0
    • 19 views
    Polres Kobar Gelar Operasi Keselamatan Telabang 2025

    Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Berikan Pengarahan Perdana kepada Warga Binaan

    • By Wahyu
    • Februari 10, 2025
    • 0
    • 24 views
    Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Berikan Pengarahan Perdana kepada Warga Binaan

    Siswa SMAN 1 Garut Raih Prestasi Gemilang di Ajang Nasional dan Provinsi

    • By Wahyu
    • Februari 10, 2025
    • 0
    • 36 views
    Siswa SMAN 1 Garut Raih Prestasi Gemilang di Ajang Nasional dan Provinsi

    Pemerintah Kabupaten Way Kanan Gelar Musrembang Kecamatan Rebang Tangkas 2025

    • By Wahyu
    • Februari 10, 2025
    • 0
    • 27 views
    Pemerintah Kabupaten Way Kanan Gelar Musrembang Kecamatan Rebang Tangkas 2025

    Kadus Diduga Gunakan Jabatannya Untuk Paksakan Mama Kandungnya Jadi Penerima BLT -Dana Desa 2024

    • By Wahyu
    • Februari 10, 2025
    • 0
    • 26 views
    Kadus Diduga Gunakan Jabatannya Untuk Paksakan Mama Kandungnya Jadi Penerima BLT -Dana Desa 2024