Teropongindonesianews.com
Pamekasan-Aturan tersebut sangat memberatkan bagi kaum nelayan dan para semua orang yang menggeluti usaha diruang lingkup laut(nelayan).
Yang jadi keberatan dan penolakan keras dikalangan usaha nelayan khususnya dikabupaten pamekasan yaitu tentang pungutan hasil usaha(PHP).
Bu
Dengan rincian atas peraturan tersebut yaitu hasil tangkapan 5GT sampai dengan 10 GT maka dipungut 5(persen) dan untuk hasil tangkapan 1000GT maka dipungut 10(persen).
Hal ini yang jadi keberatan dikalangan kaum nelayan di kabupaten pamekasan khususnnya.
Kami dari team media mengkonfirmasikan adanya aturan tersebut ke komisi 2 DPRD kabupaten pamekasan yakni dengan bapak haji Samsuri melalui seluler.
Pendapat beliau kami sebagai ketua aliansi nelayan indonesia(ANI)sangatlah keberatan atas terbitnya PPnomer 85 atas kepmen 86 dan kepmen 87 yang dianggap tidak pro nelayan khususnya.
Kami pribadi mewakili parah nelayan dikabupaten pamekasan sangat kecewa dengan adanya aturan tersebut dan dianggap merugikan kaum nelayan.
Himbauan kami selaku liding sektor dan kontrol dari setiap kebijakan pemerintah setidaknya aturan pp85 kepmen 86 dan 87 ditinjau kembali.
Itu harapan dari anggota komisi 2 dprd kabupaten pamekasan(h.samsuri) sekali gus pemerintah turun kebawah sebelum menerbitkan aturan tersebut.
Betapa sulitnya keluarga para nelayan untuk menafkahi keluarga dan membiayai anaknya disaat musim pandemi dan cuaca yang tidak ber sahabat.
Kalaupun jeritan kami khususnya kaum nelayan tidak diperhatikan maka seluruh nelayan akan mencari kebijakan dengan bentuk akan turun kejalan dan mgok melaut.
Somad /tim