GEREJA YANG TIDAK POPULIS

Teropongindonesianews.com

Andreas Neke
Pemerhati Sosial, Tinggal di Bajawa, NTT.
Beberapa hari terakhir ada satu catatan menarik dalam hubungannya dengan kehidupan masyarakat Kabupaten Ngada di satu sisi dan Gereja Keuskupan Agung Ende di sisi lain.

Masalah tersebut erat kaitannya dengan pelayanan perayaan sakramen Gereja di tengah situasi pandemi Covid-19 yang masih mengintai keselamatan manusia.

Persoalan utamanya bukan pelayanan perayaan sakramen itu sendiri, tetapi kegiatan ikutan setelah perayaan sakramen di gereja.

Ini bertalian langsung dengan kebiasaan masyarakat Kabupaten Ngada yang sering mengadakan pesta setelah perayaan sakramen, entah itu Permandian, Komuni Pertama, maupun Perkawinan.

Kebiasaan pesta ini kemudian menjadi perbincangan serius di tengah masyarakat, entah secara langsung maupun melalui media maya seperti facebook.

Kolaborasi PEMDA dan Gereja

Setelah pemberlakuan PPKM level 4 dimana terjadi pembatasan kegiatan kemasyarakatan, termasuk pembatasan kegiatan keagamaan, dengan menimbang berkurangnya kasus penyebaran Covid-19, pemerintah kemudian kembali membuka akses kegiatan kemasyarakatan, termasuk kegiatan keagamaan secara terbatas dengan tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Instruksi Bupati Ngada Nomor 3 tahun 2021 menjelaskan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Pada poin KESATU bagian i diuraikan bahwa pelayanan keagamaan seperti: baptisan, komuni pertama, pernikahan, khitanan, sidi, ibadah kematian dan kegiatan sejenisnya dan kegiatan keagamaan seperti: koor, kegiatan kelompok umat basis dan lain-lain yang berdampak menimbulkan kerumunan, ditiadakan.

Ini berarti bahwa walaupun kondisi Kabupaten Ngada sudah masuk ke level 3 yang ditandai dengan berkurangnya jumlah pasien yang terpapar Covid-19, tetap saja pemerintah daerah masih membatasi kegiatan kemasyarakatan untuk menghindari meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Ngada.

Selaras dengan itu, Gereja Keuskupan Agung Ende kemudian mengeluarkan SK Nomor: 005/SK/KUS/VIII/2021 pada tanggal 1 September 2021, oleh Mgr. Vincentius Sensi Potokota, Pr, umtuk memberikan panduan praktis bagi pelayanan Gereja di tengah pandemi Covid-19.

Poin yang kemudian menjadi persoalan serius di tengah masyarakat bertalian langsung dengan dikeluarkannya SK tersebut, terutama pada poin 4.6 yang menyatakan bahwa penerimaan sakramen dan atau keluarga wajib menandatangani surat pernyataan kepada Satgas penanganan Covid-19 setempat di hadapan pastor paroki untuk tidak menyelenggarakan pesta syukur yang berpotensi mengumpulkan banyak orang.

Sehubungan dengan itu, para pastor paroki hendaknya selalu berkomunikasi dengan pemerintah setempat melalui satgas penanganan Covid-19 agar memastikan pengawalan atas pelaksanaan pernyataan keluarga untuk tidak menyelenggarakan pesta syukur.

Tanpa surat pernyataan tersebut, pelayanan sakramen tidak boleh dilayani.

Dari isi SK di atas, menjadi amat terang bahwa yang menjadi tekanan utama adalah penyelenggaraan pesta syukur yang berpotensi mengumpulkan banyak orang, tetapi bukan pada perayaan sakramen Gereja.

Dan dalam praksisnya, Gereja masih tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat termasuk membatasi jumlah umat untuk beribadah dalam Gereja.

Gereja tetap pada prinsipnya yakni menjaga kehidupan dengan tidak membiarkan umatnya terpapar Covid-19 yang dapat mengancam keselamatan nyawa manusia.

Atau dengan perkataan lain, Gereja tetap mencintai dan menjaga budaya kehidupan dengan menghindari budaya “sakit” dan kematian.

Ini berarti pula bahwa baik PEMDA maupun Gereja tetap secara bersama-sama menjaga masyarakat dan umatnya untuk hidup dalam situasi yang kondusif. PEMDA menghendaki masyarakatnya sehat, demikian halnya dengan Gereja.

Semua mencintai subyek yang sama walaupun dalam peran yang berbeda, yakni sebagai masyarakat dan umat.

Tidak Populis Demi Kemanusiaan

Kita kembali lagi ke persoalan yang menjadi polemik di tengah umat yakni larangan mengadakan pesta syukur yang berpotensi mengumpulkan banyak orang.

Bahwa sebagian masyarakat/umat menolak kebijakan ini dengan dua alasan mendasar yakni Covid-19 dibuat-buat dan umat mengadakan pesta dengan uangnya sendiri bukan uang Gereja atau pemerintah.

Dari argumen yang dibangun menjadi amat jelas bahwa masyarakat cenderung tidak peduli dan tidak mau tahu dengan situasi global yang mengancam kemanusiaan, dan di sisi lain masyarakat tetap mau hidup dalam pola hidup lama, yang justru sangat membahayakan nilai-nilai kemanusiaan, terutama menyangkut aspek ekonomi dan keselamatan peradaban kemanusiaan

Berhadapan dengan situasi .faktual ini, Gereja kiranya tetap berani menjadi tidak populis walaupun mendapat kritikan dan penolakan dari kalangan umatnya sendiri.

Hal yang paling mendasar adalah nilai kehidupan. Dan demi nilai kehidupan, Gereja kiranya tetap menjalin relasi harmonis dengan pemerintah untuk bersama-sama mengambil kebijakan yang mendukung nilai kemanusiaan.

Gereja dari masa-masa sering tidak populis dalam kebijakkannya. Banyak contoh pembandingnya.

Namun sekali lagi, Gereja biasanya tetap rela menjadi tidak populis demi nilai kehidupan dan kemanusiaan.

Hal yang sama berlaku dalam kasus larangan pesta syukur yang dapat memicu meningkat kembali kasus penyebaran Covid-19.

Gereja tetap akan melayani pelayanan sakramen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tetapi tetap mengajak dan menghimbau umatnya untuk tidak merayakan pesta syukur, termasuk bersama-sama dengan negara (Pemda) melarang perayaan syukur yang akan mengancam nilai kehidupan dan kemanusiaan.

Andreas

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Bupati Hendy Siswanto Kembali Aktifkan Penyalurkan Bansos Kepada Masyarakat Yang Berhak

    Teropongindonesianews.com

    Jember – Bupati Jember, Ir. H. Hendy Siswanto, S.T. I.P.U., ASEAN Eng. memenuhi janjinya. Dia mengaktifkan kembali penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang berhak.

    Bertempat di Kantor Kelurahan Jember Kidul, Bupati Hendy membagikan bansos berupa bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai total Rp.29 miliar untuk 73 ribu lebih masyarakat kurang mampu se-Kabupaten Jember, yang mana masing-masing akan menerima sebesar Rp.400 ribu, Sabtu 7 Desember 2024.

    Ia menegaskan, hak masyarakat kurang mampu tidak boleh ditunda lagi.

    “Hari ini pertama kali maka saya yang membuka langsung penyaluran BLT kepada bapak dan ibu semua. Pemkab Jember terus konsisten memberikan haknya masyarakat Jember. Perkara waktu bergeser itu biasa, yang penting tetap haknya masyarakat Jember diberikan. BLT ini haknya Anda, insyaallah setiap tahun terus mendapatkannya,” kata Bupati Hendy dalam sambutannya.

    Bupati Hendy kemudian meminta para penerima BLT untuk berbagi kepada sesama.

    “Jangan tangan di bawah terus, sekali-kali tangan anda di atas, setuju? Siapa yang mau tangannya di atas? Beneran ya! Kalau begitu saat ini dapat Rp.400ribu, nanti sampai rumah sisihkan minimal Rp.10ribu diberikan kepada saudara atau tetangga, mau ya?,” ucap Bupati Hendy, dijawab ‘mau’ oleh masyarakat penerima manfaat.

    Hendy melanjutkan, selain bansos, dia akan mengaktifkan juga honor guru ngaji yang juga sempat ditunda.
    “Ada juga bansos guru ngaji, honor guru ngaji besok insyaallah hari rabu depan akan dibagikan, ini ada Kabag Kesra, insyaallah hari rabu (11/12/2024),” lanjutnya.

    Bupati Hendy kemudian mengucapkan terima kasih dan memohon maaf kepada masyarakat Jember.

    “Saya sebagai pribadi, dan juga mewakili Gus Firjaun mengucapkan terima kasih kepada bapak dan ibu sekalian, dan mohon maaf lahir batin, insyaallah Jih Hendy dan Gus Firjaun satu gudang salahnya, satu gunung salahnya, saya minta maaf lahir batin,” ujar Bupati Jember Hendy Siswanto.

    Sebelumnya, pada 15 Oktober 2024, Sekda Kabupaten Jember nonaktif Hadi Sasmito menyetop sementara penyaluran bansos, saat Bupati Jember Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Jember Gus Firjaun menjalani cuti kerja. Alhasil, masyarakat Jember tidak menerima bantuan sosial sejak kebijakan itu diputuskan.

    Pewarta: Santoso.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Polres Lampung Tengah Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, 1 Pelaku Diamankan

    Teropongindonesianews.com

    Lampung Tengah – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang tersangka.

    Pria berinisial HF (26), warga Bandar Jaya Timur kecamatan Terbanggi Besar, kabupaten Lampung Tengah tersebut, berhasil ditangkap petugas, usai mencoba kabur dengan cara menceburkan diri dan berenang di saluran irigasi yang berada di wilayah Bandar Jaya Barat.

    Menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kasat Res Narkoba AKP Widodo Prasojo mengatakan, bahwa pelaku ditangkap pada Rabu, 04 Desember 2024, sekitar pukul: 18:30 WIB.

    Kasat menjelaskan, saat hendak ditangkap HF mencoba kabur dengan cara menceburkan diri dan berenang melalui saluran irigasi yang berada di wilayah kelurahan Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar Lampung Tengah.

    Selain itu, sambungnya, pelaku juga sempat membuang barang bukti berupa 1 paket sabu ke dalam saluran irigasi tersebut.

    “Namun, berkat kesigapan petugas pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan di lokasi,” kata Kasat Narkoba saat di konfirmasi. Minggu, (08/12/2024)

    Masih AKP Widodo Prasojo memaparkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya:

    • 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu
    • Beberapa lembar tisu putih
    • Potongan lakban bening

    Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

    “HF dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

    Dengan keberhasilan ini, Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah semakin intens dalam pemberantasan peredaran narkoba dan berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat.

    Hal itu merupakan komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Tengah. Sumber: Humas_LT

    Pewarta: Nizar.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Bupati Hendy Siswanto Kembali Aktifkan Penyalurkan Bansos Kepada Masyarakat Yang Berhak

    Bupati Hendy Siswanto Kembali Aktifkan Penyalurkan Bansos Kepada Masyarakat Yang Berhak

    Polres Lampung Tengah Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, 1 Pelaku Diamankan

    Polres Lampung Tengah Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, 1 Pelaku Diamankan

    Polres Kobar Adakan Syukuran Hari Jadi Fungsi Reserse, Ini Pesan Kapolres!!!

    Polres Kobar Adakan Syukuran Hari Jadi Fungsi Reserse, Ini Pesan Kapolres!!!

    Ketua Bawaslu Bondowoso Di Duga Manfaatkan Kekuasaan Dan Mengada Ngada

    Ketua Bawaslu Bondowoso Di Duga Manfaatkan Kekuasaan Dan Mengada Ngada

    Penumpukan Sampah Parah di Curah Jeru, Bak Sampah Rusak Jadi Biang Keladi

    Penumpukan Sampah Parah di Curah Jeru, Bak Sampah Rusak Jadi Biang Keladi

    Luar Biasa, Kirab Bersih Desa Sebanen dan Desa Sumber Ketempah Di Pimpin Satu Keluarga Sangat Meriah

    Luar Biasa, Kirab Bersih Desa Sebanen dan Desa Sumber Ketempah Di Pimpin Satu Keluarga Sangat Meriah