Bobol ATM di Empat Lokasi, Komplotan Lintas Provinsi Ini Dibekuk Polda Jateng

Teropongindonesianews.com

SEMARANG – Pelaku pembobolan ATM di sejumlah wilayah Jawa Tengah akhirnya dibekuk tim Ditreskrimum Polda Jateng. Pelaku berjumlah enam orang yang merupakan komplotan Jawa Barat dan Grobogan.

Enam orang yang diamankan adalah MA, warga Banten, AM, warga Depok, Jawa Barat, MH, warga Lebak, Banten. Kemudian tiga orang dari Grobogan adalah MU, SYD, dan AR.

“Dari enam pelaku ini tidak semuanya ikut di semua TKP ,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro, pada konferensi pers, Jumat (1/10).

Pengungkapan kasus ini setelah kepolisian mendapat laporan adanya aksi pencurian uang di mesin ATM Bank Jateng pada sebuah mini market di Plalangan, Gunungpati, Kota Semarang dengan kerugian sebanyak Rp 849,4 juta.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim Ditkrimum berhasil mengungkap jaringan pelaku yang melakukan pembobolan ATM di empat lokasi yaitu di ATM Bank Jateng Godong Grobogan, ATM CIMB Niaga di Mranggen Demak, ATM BRI depan Samsat Ungaran serta ATM pada sebuah swalayan di Gunungpati.

“Kita melaksanakan penyelidikan ada enam pelakunya. Mereka ditangkap di Mranggen dan Banten. Mereka punya spesialis yang berbeda-beda,” papar Dirkrimum.

Dijelaskan, di antara pelaku tersebut ada yang berperan sebagai pengintai dan menentukan lokasi, pembobol tembok, mengelas mesin ATM dan pengawas lingkungan saat beroperasi.

“Dua di antara mereka adalah residivis yaitu MH dan SYD,” tandas Kombes Djuhandani.

Dari hasil operasi di empat TKP, mereka total menggondol uang sekitar 947 juta. Hasil terbanyak diperoleh saat mereka beroperasi di Gunungpati, Semarang. Di lokasi tersebut, para pelaku membobol sekitar 850 juta dari mesin ATM.

“Hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya dan berjudi. Tapi ada juga yang digunakan untuk membeli tanah,” tambah Ditkrimum Polda Jateng.

Karena melawan petugas saat ditangkap, jelas Kombes Djuhandani, empat pelaku terpaksa ditembak kakinya.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku harus berhadapan dengan hukum. Mereka disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Jony

  • Wahyu Pemred Media TIN

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media, ( Call Redaksi : 082323884880 )

    Related Posts

    Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel hingga Tuntas

    Teropongindonesianews.com JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sepakat untuk menginvestigasi insiden penembakan anggota Polri oleh oknum personel TNI di Kabupaten Way Kanan,…

    Read more

    Continue reading
    BALAD Grup Go International : Penandatanganan Kontrak Perikanan Budidaya di Singapura, Vietnam, dan China

    Teropongindonesianews.com RAGAM BISNIS – Bandar Laut Dunia Grup (BALAD Grup) menorehkan langkah signifikan dalam ekspansi global melalui penandatanganan kontrak jual beli produk perikanan budidaya di Singapura, Vietnam, dan China. Kunjungan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    H.Roby Agusman Harahap Sebut Jaminan Sosial Perlindungan Pekerja Rentan Diatur Oleh Undang-undang

    H.Roby Agusman Harahap Sebut Jaminan Sosial Perlindungan Pekerja Rentan Diatur Oleh Undang-undang

    PT . TSM Hadir Sebagai Solusi Sumber Pendapatan Daerah di Tapanuli Selatan

    PT . TSM Hadir Sebagai Solusi Sumber Pendapatan Daerah di Tapanuli Selatan

    Bukber Seru Perangkat Kampung Bandar Sakti Ramadhan 1446 H/2025M

    Bukber Seru Perangkat Kampung Bandar Sakti Ramadhan 1446 H/2025M

    Desa Margodadi Salurkan Tahap Pertama BLT-DD kepada 5 Penerima Manfaat

    Desa Margodadi Salurkan Tahap Pertama BLT-DD kepada 5 Penerima Manfaat

    Forum Konsultasi Publik : Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Layanan

    Forum Konsultasi Publik : Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Layanan

    MAN IC Sipirok Cetak Prestasi : 10 Siswa Tembus PTN Tanpa Tes Melalui Jalur SNBP 2025

    MAN IC Sipirok Cetak Prestasi : 10 Siswa Tembus PTN Tanpa Tes Melalui Jalur SNBP 2025

    Pemuda Pancasila Situbondo Tebar Kebaikan dengan Bagi-Bagi Takjil

    Pemuda Pancasila Situbondo Tebar Kebaikan dengan Bagi-Bagi Takjil

    DPP-SPKN Soroti Defisit Anggaran Pemprov Riau 2025, Minta Gubernur Riau Audit Anggaran Belanja OPD

    DPP-SPKN Soroti Defisit Anggaran Pemprov Riau 2025, Minta Gubernur Riau Audit Anggaran Belanja OPD

    Operasi Ketupat Krakatau 2025, Polres Way Kanan Siapkan 2 Pos Pam dan Layanan Hotline 110 Polri

    Operasi Ketupat Krakatau 2025, Polres Way Kanan Siapkan 2 Pos Pam dan Layanan Hotline 110 Polri

    Polres Way Kanan Perkuat Harkamtibmas dengan Layanan 110 Polri, Hadir di Tengah Masyarakat

    Polres Way Kanan Perkuat Harkamtibmas dengan Layanan 110 Polri, Hadir di Tengah Masyarakat

    Polres Blitar Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Semeru 2025

    Polres Blitar Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Semeru 2025