Teropongindonesianews.com
Jakarta – 30/09/2021, Masyarakat masih Ada yang belum mendapatkan rasa keadilan terkait kepastian lahan khususnya di Provinsi Lampung yang mereka tempati sejak tahun 1952 hingga saat ini. Adapun upaya yang rakyat lakukan adalah dengan mengirim surat ke KSP, menemui relawan Jokowi di Kota Solo pada tahun 2020, untuk mencari keadilan sesuai dengan amanah Undang- Undang Dasar pasal 33 (3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar- besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Namun ada beberapa kabupaten di provinsi Lampung belum merasakan adanya keadilan meskipun mereka taat membayar pajak. Ironisnya permohonan pelepasan lahan register 37 Way Kibang ( Lampung Timur), register 40 gedung Wani (Lampung selatan) register 45B (Lampung Barat) register 39 Kota Agung ( Kecamatan Suoh, Lampung Barat) register 22 Way Waya Kabupaten Pringsewu) dari tahun 2020 hingga saat ini pengajuan pelepasan lahan register belum terealisasi, sementara tanggal 07/01/2021 Jokowi telah menyerahkan SK secara virtual dan PP no.43 tahun 2021 tentang percepatan penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan/atau hak atas tanah telah dikeluarkan.
Menurut salah satu relawan Jokowi di Lampung ” Kami sengaja menyurati Bapak Presiden secara langsung karena melihat beberapa upaya dari masyarakat bahkan ada yang tertipu hingga 1,2M (Lampung Selatan red) untuk mencari legalitas hak tanah tang mereka miliki,” ucap Endang.
Ia juga menambahkan bahwa ada perwakilan masyarakat sudah 41 kali bolak balik dari Provinsi Lampung ke Jakarta namun hasilnya masih nihil.
“Saya sebagai relawan Jokowi mewakili masyarakat Provinsi Lampung berharap penuh pada Presiden Jokowi agar dapat mengabulkan permohonan 16 desa untuk dapat beraudiensi agar segera mendapatkan kepastian hak atas tanah yang mereka tempati sebelum Indonesia merdeka, jika ini tidak dikabulkan, harus kemana lagi tempat rakyat mengadu selain kepada bapak Jokowi,” tegasnya.
” Semoga surat yang kami kirim ke Istana Presiden Jakarta dengan No.surat 022/NP/RED/22/IX/2021 dapat segera mendapat prioritas,” tutup Endang.
(Redaksi)