Team Cukir Polsek Kangean Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu

Teropongindonesianews.com

Team Cukir Polsek Kangean, Polres Sumenep berhasil meringkus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu Di desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur, Minggu (3/10/2021).

Kapolsek Kangean, Polres Sumenep melalui Banit Reskrim, Bripka Adi Kusnawan menjelaskan, kejadian penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terhadap Anggota Polsek Kangean, bahwasanya diwilayah hukum Polsek Kangean, tepatnya dijalan Dusun Tenggina, Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.


Menurut Adi, sesuai dengan informasi tersebut, kami (Team Cukir) Polsek Kangean melakukan penyelidikan. Namun, bertepatan pada hari Minggu tanggal 03 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 wib, petugas melihat seorang laki-laki yang diduga sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, sehingga kami (Team Cukir) Polsek kangean, melakukan menangkapan terhadapnya.

” Diketahui tersangka adalah warga desa Panjenagger, Kecamatan Arjasa berinisial G bin Buhari, berumur 32 tahun,”Ungkap adi pada media ini. Senin, (4/10/2021).

Lebih lanjut Bripka Adi Kusnawan memaparkan, setelah dilakukan Penangkapan, Kami Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di bagian badan dan pakaian dan ditemukan 1 (satu) poket plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu di saku belakang celana sebelah kanan tersangka.

Selanjutnya, kami lakukan penggeledahan di sepeda motor milik tersangka G dan ditemukan 1 (satu) poket plastik klip kecil yang diselipkan di bungkus Rokok Surya, serta dijumpai senjata tajam jenis clurit yang berukuran 53cm (lima puluh tiga senti meter).

” Team Cukir Polsek Kangean, Polres Sumenep mengamankan dan membawa tersangka G (32) beserta Semua barang bukti ke Kantor Polsek Kangean guna penyidikan lebih lanjut,”Jelasnya.

Transaksi Narkoba, Warga Pajenangger diringkus Team Cukir Polsek Kangean
Foto : Barang bukti yang diamankan Polsek Kangean dari tersangka G
Kemudian adi menambahkan, Adapun Barang bukti yang kami sita dari tersangka, yaitu: 2 (Dua) poket plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu, masing-masing berukuran dengan berat kotor 0,29 gram, senjata tajam jenis clurit berukuran 53 cm gagang terbuat dari kayu, serta 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha F1Z.

Penerapan Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I dan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman.

” Tersangka G (32) melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”Imbuhnya.

Penulis : Muhlis

  • Wahyu Pemred Media TIN

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media, ( Call Redaksi : 082323884880 )

    Related Posts

    Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel hingga Tuntas

    Teropongindonesianews.com JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sepakat untuk menginvestigasi insiden penembakan anggota Polri oleh oknum personel TNI di Kabupaten Way Kanan,…

    Read more

    Continue reading
    BALAD Grup Go International : Penandatanganan Kontrak Perikanan Budidaya di Singapura, Vietnam, dan China

    Teropongindonesianews.com RAGAM BISNIS – Bandar Laut Dunia Grup (BALAD Grup) menorehkan langkah signifikan dalam ekspansi global melalui penandatanganan kontrak jual beli produk perikanan budidaya di Singapura, Vietnam, dan China. Kunjungan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    GMBI Wilter Jatim Perkuat Solidaritas di HUT ke – 23, Tekankan Peran Dalam Memperjuangkan Hak Masyarakat

    GMBI Wilter Jatim Perkuat Solidaritas di HUT ke – 23, Tekankan Peran Dalam Memperjuangkan Hak Masyarakat

    Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel hingga Tuntas

    Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel hingga Tuntas

    BALAD Grup Go International : Penandatanganan Kontrak Perikanan Budidaya di Singapura, Vietnam, dan China

    BALAD Grup Go International : Penandatanganan Kontrak Perikanan Budidaya di Singapura, Vietnam, dan China

    HUT GMBI Wilter Lampung Sederhana Namun Khidmat Dan Penuh Makna

    HUT GMBI Wilter Lampung Sederhana Namun Khidmat Dan Penuh Makna

    LSM GMBI Distrik Way Kanan, merayakan Hari Jadi yang ke-23

    LSM GMBI Distrik Way Kanan, merayakan Hari Jadi yang ke-23

    Relokasi dan Terbitkan SHM Bersumber dari HPL BP Batam, Pemerintah Beri Kepastian Hukum bagi Warga Rempang

    Relokasi dan Terbitkan SHM Bersumber dari HPL BP Batam, Pemerintah Beri Kepastian Hukum bagi Warga Rempang

    Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai Berhasil Meringkus 1 Dari 2 Pelaku Curat PT BSSW Way Abung

    Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai Berhasil Meringkus 1 Dari 2 Pelaku Curat PT BSSW Way Abung

    Bakornas – GMDM DPW Banyuwangi Menggelar Bagi-bagi Takjil

    Bakornas – GMDM  DPW Banyuwangi Menggelar Bagi-bagi Takjil

    Satpol PP Kabupaten Blitar Siap Tindak Tegas Tower BTS di Plosorejo Jika Tidak Segera Urus Perijinan

    Satpol PP Kabupaten Blitar Siap Tindak Tegas Tower BTS di Plosorejo Jika Tidak Segera Urus Perijinan

    TMMD Di Desa Kalinanas Terus Kerjakan Program Tambahan

    TMMD Di Desa Kalinanas Terus Kerjakan Program Tambahan

    Babinsa Koramil Gesi Gotong Royong Bantu Panen Padi Warga

    Babinsa Koramil Gesi Gotong Royong Bantu Panen Padi Warga