Subdit Gakkum Ditpolairud Tangkap Dua Kurir Pengirim Benur Tanpa Izin di Probolinggo

Teropongindonesianews.com

SURABAYA,- Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur, menangkap dua orang kurir jual beli beni lobster (benur) di Probolinggo. Pengungkapan ini, setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Banyuwangi – Probolinggo, sering digunakan sebagai pengiriman benur tanpa izin.

Dua orang yang berhasil diamankan yakni, SS, (38) warga Banyuwangi dan RAP, (28) warga Probolinggo. Penangkapan terhadap dua kurir ini, dilakukan pada Rabu (6/10/2021), sekira pukul 08.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, setelah adanya laporan dari masyarakat. Tim dari subdit gakkum ditpolairud akhirnya melakukan Profilling, dan anggota akhirnya mengamankan dua orang.

“Kedua kurir ini bergerak dari Banyuwangi menuju ke Probolinggo. Keduanya ditangkap di wilayah Probolinggo,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (6/10/2021) siang.

“Barang bukti lobster yang berhasil diamankan sebanyak 38.400 benur,” sambungnya.

Modusnya, bahwa yang bersangkutan mengirimkan benur ini dari Banyuwangi menuju ke Jakarta, dengan menggunakan kendaraan.

“Selain mengamankan ribuan benur, petugas juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana membawa benur,” lanjutnya.

Sementara itu, Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi, menjelaskan, bahwa kedua orang yang ditangkap adalah sebagai kurir, yang menjual beli benur tanpa dilengkapi izin yang sah.

“Hasil lidik sudah dilakukan beberapa hari, dan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tim menuju ke lokasi yang dimaksud, untuk melakukan pengejaran kepada pelaku,” ucapnya.

Kasus ini sendiri akan terus dikembangkan terhadap pemilik atau pemodal serta yang menerima. Karena bisnis jual beli benur ini pasti akan ada kelompok-kelompok para pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku ini sudah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali. Dan ini menjadi bahan untuk pengembangan,” tutupnya.

Sedangkan untuk kedua orang yang sudah ditangkap, mereka mendapatkan imbalan sebesar 3 juta untuk setiap pengiriman.

Sementara untuk kedua pelaku akan dikenakan Pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jouncto UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan Juoncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 8 tahun denda 1,5 M.

Santoso-Redaksi

  • Wahyu Pemred Media TIN

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media, ( Call Redaksi : 082323884880 )

    Related Posts

    Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel hingga Tuntas

    Teropongindonesianews.com JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sepakat untuk menginvestigasi insiden penembakan anggota Polri oleh oknum personel TNI di Kabupaten Way Kanan,…

    Read more

    Continue reading
    BALAD Grup Go International : Penandatanganan Kontrak Perikanan Budidaya di Singapura, Vietnam, dan China

    Teropongindonesianews.com RAGAM BISNIS – Bandar Laut Dunia Grup (BALAD Grup) menorehkan langkah signifikan dalam ekspansi global melalui penandatanganan kontrak jual beli produk perikanan budidaya di Singapura, Vietnam, dan China. Kunjungan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    H.Roby Agusman Harahap Sebut Jaminan Sosial Perlindungan Pekerja Rentan Diatur Oleh Undang-undang

    H.Roby Agusman Harahap Sebut Jaminan Sosial Perlindungan Pekerja Rentan Diatur Oleh Undang-undang

    PT . TSM Hadir Sebagai Solusi Sumber Pendapatan Daerah di Tapanuli Selatan

    PT . TSM Hadir Sebagai Solusi Sumber Pendapatan Daerah di Tapanuli Selatan

    Bukber Seru Perangkat Kampung Bandar Sakti Ramadhan 1446 H/2025M

    Bukber Seru Perangkat Kampung Bandar Sakti Ramadhan 1446 H/2025M

    Desa Margodadi Salurkan Tahap Pertama BLT-DD kepada 5 Penerima Manfaat

    Desa Margodadi Salurkan Tahap Pertama BLT-DD kepada 5 Penerima Manfaat

    Forum Konsultasi Publik : Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Layanan

    Forum Konsultasi Publik : Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Layanan

    MAN IC Sipirok Cetak Prestasi : 10 Siswa Tembus PTN Tanpa Tes Melalui Jalur SNBP 2025

    MAN IC Sipirok Cetak Prestasi : 10 Siswa Tembus PTN Tanpa Tes Melalui Jalur SNBP 2025

    Pemuda Pancasila Situbondo Tebar Kebaikan dengan Bagi-Bagi Takjil

    Pemuda Pancasila Situbondo Tebar Kebaikan dengan Bagi-Bagi Takjil

    DPP-SPKN Soroti Defisit Anggaran Pemprov Riau 2025, Minta Gubernur Riau Audit Anggaran Belanja OPD

    DPP-SPKN Soroti Defisit Anggaran Pemprov Riau 2025, Minta Gubernur Riau Audit Anggaran Belanja OPD

    Operasi Ketupat Krakatau 2025, Polres Way Kanan Siapkan 2 Pos Pam dan Layanan Hotline 110 Polri

    Operasi Ketupat Krakatau 2025, Polres Way Kanan Siapkan 2 Pos Pam dan Layanan Hotline 110 Polri

    Polres Way Kanan Perkuat Harkamtibmas dengan Layanan 110 Polri, Hadir di Tengah Masyarakat

    Polres Way Kanan Perkuat Harkamtibmas dengan Layanan 110 Polri, Hadir di Tengah Masyarakat

    Polres Blitar Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Semeru 2025

    Polres Blitar Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Semeru 2025