Teropongindonesianews.com
Probolinggo – Berbagai program dikucurkan oleh pemerintah yang tujuannya demi meringankan beban masyarakat, baik dibidang ekonomi ataupun perihal surat – surat tanah. Karena pemerintah menilai bahwa yang berkaitan dengan surat surat tanah merupakan aset berharga dan dinilai sangat penting. Sehingga dalam beberapa tahun terakhir pemerintah meluncurkan program unggulan berskala prioritas berupa “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap” (PTSL).
Demi membantu kelancaran pelaksanaan program PTSL tersebut, maka pemerintah melalui beberapa menteri membuat berita acara kesepakatan dalam bentuk “Surat Kesepakatan Bersama” (SKB) yang telah ditanda tangani secara resmi oleh tiga menteri, yakni ; _*MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.*_
_NOMOR : 25/SKB/V/2017, NOMOR 590-3167A Tahun 2017, NOMOR 34 Tahun2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap_.
Akan tetapi ditingkat desa masih saja terjadi penarikan biaya lebih tinggi, dengan dalih sudah ada kesepakatan dengan masyarakat atau pemohon. Seperti yang terjadi di Desa Alassumur Kulon Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, yang mana telah terjadi dugaan pungutan liar terhadap masyarakat / pemohon sertifikat, untuk pengurusan sertifikat melalui PTSL sebesar 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah)..?! inilah yang dinilai cukup aneh dan bertentangan dengan SKB tiga menteri tersebut. sudah ada SKB tiga menteri, kenapa dibawah masih melakukan penarikan yang lebih tinggi..?! sehingga pemohon menanggung beban biaya yang dinilai tidak sesuai dengan SKB tiga Menteri tersebut..?!!
Amir Mahmud, pria asal Situbondo yang merupakan Ketua Umum “Lembaga Pemantau Dan Pengawas Anggaran Negara” (LPPAN) mengatakan bahwa yang tercouver pada program PTSL Alassumur Kulon tahun 2020 diperkirakan mencapai 1650 pemohon. Dan munculnya kecurigaan terhadap besaran biaya PTSL tersebut, yakni diduga ada beberapa alokasi dana yang di bebankan pada masing – masing pemohon menurutnya dinilai tidak wajar..?!!, seperti : biaya angkut dan pemasangan patok, biaya konsumsi untuk sepuluh orang, biaya penggandaan dokumen, ATK dan lain – lain. misal yang dua item ; Biaya pasang patok plus biaya angkut dan Biaya konsumsi pasang patok mencapai 200 ribu lebih..?!! Ini kan tidak masuk akal.. “Terang Amir”..!
Amir juga mengatakan bahwa dirinya sudah setahun lebih mengirimkan surat laporan secara resmi, yakni pada bulan Juli 2020 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, namun hingga saat ini belum ada kejelasan dari Kejaksaan Kabupaten Probolinggo tentang tindak lanjut atas penanganan perkara dugaan pungutan liar (PUNGLI) terkait pengurusan sertifikat melalui program PTSL tersebut. Katanya saat dikonfirmasi. Harapan Ketum LPPAN tersebut agar pihak Kejaksaan Kabupaten Probolinggo lebih serius lagi dalam menangani serta mengusut tuntas dugaan pungutan liar diwilayah hukum Kabupaten Probolinggo. _*”(Redaksi), Bersambung”*_