Covid-19 di Jatim Terkendali, Adies Kadir: Saya Apresiasi Kinerja Kapolda Jatim

Teropongindonesianews.com

SURABAYA,- Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim. Sabtu (9/10/2021) siang, mendampingi Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III DPR RI, di Kota Surabaya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Timur, yang telah membantu Pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

Dibawa kepemimpinan Irjen Pol Nico Afinta, serta Polres jajaran polda jatim, termasuk Polrestabes surabaya. Penanganan Covid-19 cukup baik.

”Tahun lalu saya kesini dimasa Pandemi Covid-19, kami sangat kagum dibawah kepemimpinan Bapak Nico Afinta selaku Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya Bapak Yusef, kami sangat kagum karena banyak perubahan dan pembenahan,” kata Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, saat berkunjung di Polrestabes Surabaya, Sabtu (9/10/2021) siang.

“Kami di polrestabes juga memantau jalannya vaksinasi dosis pertama terhadap para tahanan,” sambung dia.

Adies menambahkan, penanganan Covid-19 yang dilakukan pihak kepolisian dalam hal ini jajaran Polda Jatim dengan memberikan pelayanan vaksinasi kepada masyarakat bahkan kepada para tahanan sebagai wujud konkret dalam mendukung pemerintah terkait penanganan Covid-19.

“Pelayanan vaksinasi kepada masyarakat secara mobile. Disana tadi ada beberapa mobil dan Bus vaksinasi yang terus bergerak, sehingga masyarakat sangat terbantu serta mendapat kemudahan,” tambahnya.

Adies menyatakan, bahwa kunjungan kerja (reses) ke wilayah Daerah Pemilihannya (Dapil) selama lima hari ke depan.

”Kunjungan kerja (Reses) kami selama lima hari ke depan, untuk berkunjung ke Polda Jawa Timur juga dengan mitra kami yang lain seperti Kejaksaan, Pengadilan dan yang lainnya,” terang Sekertaris Fraksi Golkar di DPR RI ini.

Sebelum meninjau vaksinasi di Polrestabes Surabaya, rombongan sebelumnya berkunjung ke Polresta Sidoarjo. “Tadi sebelum kesini, kami terlebih dahulu berkunjung ke Polresta Sidoarjo,” lanjut dia.

Diketahui, dalam kunker reses kali ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir didampingi anggota Komisi III DPR RI lainnya yakni, Arteria Dahlan.

Santoso-Redaksi

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Polres Batang Berkomitmen Untuk Menjaga Keamanan dan Ketertiban di Batang Menjelang Pelaksanaan Pilkada

    Teropongindonesianews.com

    Batang – Personel Polres Batang ditempatkan di kantor KPU dan Bawaslu untuk memastikan proses tahapan pemilu berjalan aman.

    Kasatgas Humas OMPC Polres Batang Ipda Sriwidadi mengonfirmasi penempatan anggota kepolisian di area vital penyelenggara pemilu.

    “Personel pengamanan kami tempatkan di area KPU dan Bawaslu guna mengamankan jalannya proses tahapan pilkada 2024,” ujar Sriwidadi saat ditemui pada Selasa (10/9/2024).

    Sriwidadi menegaskan bahwa langkah ini merupakan SOP pengamanan pemilu. Tujuannya jelas, menjaga situasi tetap adem ayem dan memberi rasa aman pada semua pihak yang terlibat dalam pesta demokrasi 2024.

    “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Batang, menjelang pelaksanaan Pilkada,” tegasnya.

    Polisi berharap dengan pengamanan ekstra ini, Pilkada 2024 bisa berjalan lancar tanpa hambatan. Sriwidadi menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat keamanan dan lembaga penyelenggara pemilu.

    “Pengamanan berjalan lancar dan situasi di sekitar Kantor KPU dan Bawaslu Batang pun tetap kondusif,” pungkasnya.

    Pewarta: Jony.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Gasak Narkoba di Bakung Rahayu, Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Sabu Yang Merupakan Residivis

    Teropongindonesianews.com

    Kegiatan Gasak Narkoba yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang bandar sabu yang merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2018 dengan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Menggala selama 5 (lima) tahun.

    Bandar sabu yang ditangkap dalam kegiatan Gasak Narkoba tersebut seorang pria berinisial PI (37), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

    Selain menangkap seorang bandar sabu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 3 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,13 (dua koma tiga belas) gram, 54 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, timbangan digital, 6 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, plastik klip kosong besar, sekop, dompet warna hitam motif corak kuning, handphone (HP) merek Oppo warna hitam, dan plastik merek robot warna hijau.

    “Hari Kamis (05/09/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami kembali melaksanakan kegiatan Gasak Narkoba dan menangkap seorang bandar sabu yang juga merupakan residivis kasus serupa tahun 2018. Bandar sabu tersebut ditangkap saat sedang berada di rumahnya yang ada di Kampung Bakung Rahayu,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (09/09/2024).

    Lanjutnya, penangkapan terhadap bandar sabu dalam kegiatan Gasak Narkoba merupakan salah satu upaya kami untuk memutus rantai penyebaran narkoba jenis sabu yang ada di Kabupaten Tulang Bawang guna menyelamatkan generasi penerus bangsa.

    Kasat Narkoba menerangkan, pengungkapan bandar sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pria yang sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

    “Setelah dipastikan rumah yang dimaksud ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Selain menangkap seorang bandar sabu yang juga merupakan pemilik rumah, petugas kami juga menyita BB berupa narkoba dan timbangan digital,” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

    AKP Yofi menambahkan, bandar sabu yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya.

    Pewarta: Herwan SD.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Polres Batang Berkomitmen Untuk Menjaga Keamanan dan Ketertiban di Batang Menjelang Pelaksanaan Pilkada

    Polres Batang Berkomitmen Untuk Menjaga Keamanan dan Ketertiban di Batang Menjelang Pelaksanaan Pilkada

    Diduga Ada Persekongkolan Kepsek SMAN 18 VS Kepsek SMAN 1 Pemulutan Barat

    Diduga Ada Persekongkolan Kepsek SMAN 18 VS Kepsek SMAN 1 Pemulutan Barat

    Gasak Narkoba di Bakung Rahayu, Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Sabu Yang Merupakan Residivis

    Gasak Narkoba di Bakung Rahayu, Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Sabu Yang Merupakan Residivis

    Babinsa Kemusu Jalin Komunikasi Dengan SAR Kedung Ombo

    Babinsa Kemusu Jalin Komunikasi Dengan SAR Kedung Ombo

    Babinsa Berikan Tenaga dan Semangat Bantu Cor Jalan

    Babinsa Berikan Tenaga dan Semangat Bantu Cor Jalan

    298 Atlet dan Official Polri Memeriahkan PON XXI, Ketua Harian Komite Olahraga Polri : Cetak SDM Polri Unggul melalui Olahraga

    298 Atlet dan Official Polri Memeriahkan PON XXI, Ketua Harian Komite Olahraga Polri : Cetak SDM Polri Unggul melalui Olahraga