Polsek Nongsa Amankan Dua Anak Di Bawah Umur Pelaku Pencurian

Teropongindonesianews.com

Batam – Polresta Barelang, Unit Opsnal Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Syofian Rida, S.H.,M.H. berhasil mengamankan 2 Pelaku Anak di bawah umur dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan inisial MY (17 Tahun) dan MA (15 Tahun). Jumat (08/10/2021) Terdapat 2 tempat kejadian yakni di Jalan Bumi Perkemahan Kelurahan Kabil Nongsa dan di Perumahan Kav Senjulung Baru Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa.

Berawal Pada Hari Senin (27/09/2021) Sekira pukul 07.00 WIB Korban tiba di bengkel miliknya yang beralamat di Jalan Bumi Perkemahan Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, lalu Korban membuka pintu bagian depan dan masuk ke dalam dan melihat dinding triplek bagian dalam sudah keadaan terbuka.

Kemudian Korban memeriksa barang-barang di dalam bengkel satu per satu , 1 unit trapo las listrik, 1 unit trapo cas acu, 1 unit bor tangan, 1 grenda tangan, 1 kotak kunci sok, 1 kotak mata bor, 6 unit kunci T, 1 set kabel trapo las, 1 kardus isi nya kanvas rem, ban dalam dan paking, 1 kardus oli dan bering, 1 unit solder las kesemua barang tersebut sudah tidak ada lagi ( hilang ).

Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih Lanjut.

Menerima Laporan Korban kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa menerima informasi Pada hari Senin (08/10/2021) sekitar pukul 08.00 wib bahwa ada Pelaku diduga Tindak pidana Pencurian yang tinggal di Perumahan Kavling bukit Pelita Indah kel.Kabil Kecamatan Nongsa,

Kemudian Tim Opsnal Langsung Bergerak menuju ke rumah yang diduga sebagai tempat Tinggal Pelaku Pencurian, Tim melihat yang di duga Pelaku sedang Berada didepan Rumah, dengan gerak cepat Tim langsung melakukan penangkapan Terhadap 2 Orang Pelaku MY (17 Tahun) dan MA (15 Tahun) serta mengamankan barang bukti.

Setelah dilakukan pengambangan Didapati keterangan bahwasannya Pelaku Juga Melakukan Aksi Pencurian sepeda Motor.

Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa Melakukan Penyelidikan Dan Mengumpulkan Barang bukti diantaranya 1 Unit Sepeda Motor Vega R New Yang sudah di Preteli Pelaku.

Selanjutnya kedua Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Nongsa untuk di lakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SH,SIK mengatakan Kedua Pelaku merupakan anak di bawah umur yang juga merupakan residivis kasus Pencurian.

Yang saat ini sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara. Ungkap Kapolsek Nongsa melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. MEL / JAZ

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Polres Kobar Adakan Syukuran Hari Jadi Fungsi Reserse, Ini Pesan Kapolres!!!

    Teropongindonesianews.com

    Polres Kobar – Polres Kotawaringin barat melaksanakan kegiatan Syukuran hari jadi fungsi teknis Reserse Polri tahun 2024 di Aula Patriyatama. Sabtu (07/12/2024) malam.

    Kegiatan ini dimulai pukul 07.30 WIB dan di hadiri oleh PJU Polres Kobar serta seluruh anggota reserse Polres Kobar

    Dalam sambutannya Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman, S.I.K.,M.I.K., menyampaikan apresiasi kepada fungsi reserse Polres Kobar, yang saat ini dipimpin oleh AKP Muhammad Fachurrazi, S.Tr.K., S.I.K, atas dedikasi mereka dalam melakukan penyidikan.

    “Kami berharap fungsi reserse, khususnya Reserse Polres Kobar, semakin kompak, akurat, dan terpercaya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kapolres.

    AKBP Yusfandi juga mengucapkan terimakasih kepada fungsi reserse yang selam ini bertugas dengan sangat baik dalam melakukan proses penyidikan. “Sekali lagi saya ucapkan selamat HUT reserse semoga kedepannya fungsi reserse bisa lebih dekat dengan masyarakat sehingga menciptakan kondusifitas wilayah.” Ucap Kapolres

    Acara dilanjutkan syukuran dengan pemotongan kue serta tumpeng yang diberikan kepada Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasat Tahti

    “Saya berharap fungsi reserse semakin solid dalam mendukung tugas kepolisian melalui penyidikan dan pelayanan kepada masyarakat yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat karena hakikatnya Polri merupakan pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat. Tutup Kapolres.

    Pewarta: Nova Dwi.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Polres Kobar Amankan Kurir Narkoba dan Sita 513 Gram Sabu

    Teropongindonesianews.com

    Polres Kobar – Satreskoba Polres Kotawaringin Barat (kobar) jajaran Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan 1 (satu) tersangka yang ditangkap berinisial N (36)

    Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman, S.I.K, M.I.K.,melalui Kasatresnarkoba Polres Kobar Akp Ancas Apta Nirbaya, S.H., mengatakan polisi menangkap satu orang yang diduga sebagai kurir narkoba serta menyita 513 gram sabu dari tangan pelaku.

    “Akp Ancas menjelaskan bahwa Pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 skj. 06.30 Wib telah dilakukan penangkapan pelaku yang diduga sebagai kurir narkoba”.

    “Penangkapan bermula saat Petugas mencurigai seorang pria yang sedang mengambil paketan di Kantor PO.Bus DAMRI JI Pasanah Rt.23 Kel.Sidorejo Kec.Arsel Kab. Kobar Prov.Kalteng”, beber Ancas.

    “Setelah dilakukan penangkapan polisi melakukan penindakan dengan penggeledahan terhadap terlapor dengan disaksikan oleh ketua RT dan ditemukan 2 (dua) bungkus kerupuk mentah, yang didalam bungkusan kerupuk tersebut terdapat masing-masing bungkusan berupa 1 (satu) buah gulungan plastik yang dilapisi lakban yang setiap bungkusan terdapat 3 (tiga) paket sabu, sehingga terdapat 6 (enam) paket isi dari 2 (dua) bungkus kerupuk mentah tersebut, yang diperkirakan untuberat kotor keseluruhan 513 gram”.
    Dan saat ini pelaku berserta barang bukti diamankan di Polres Kobar.

    “Untuk pelaku atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” terang Kasad Narkoba Ancas .

    Pewarta: Ary gm.

    Editor: Santoso

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Beri Pengarahan ke Kanwil BPN Provinsi Papua Barat dan Sumatra Barat, Menteri Nusron Tekankan Perbaikan dalam Pelayanan Publik

    Beri Pengarahan ke Kanwil BPN Provinsi Papua Barat dan Sumatra Barat, Menteri Nusron Tekankan Perbaikan dalam Pelayanan Publik

    Menteri Nusron Wahid Wujudkan Program Tiga Juta Rumah, Kewenangan Kementerian ATR/BPN Terkait Tanah dan Tata Ruang

    Menteri Nusron Wahid Wujudkan Program Tiga Juta Rumah, Kewenangan Kementerian ATR/BPN Terkait Tanah dan Tata Ruang

    Wamen Ossy Harapkan PPAT Turut Dukung Layanan Pertanahan yang Adil, Merata, dan Berkesinambungan

    Wamen Ossy Harapkan PPAT Turut Dukung Layanan Pertanahan yang Adil, Merata, dan Berkesinambungan

    Selalu Ada Bersama Rakyat, Babinsa Bantu Renovasi Rumah Warga

    Selalu Ada Bersama Rakyat, Babinsa Bantu Renovasi Rumah Warga

    Babinsa Nogosari Turut Pengamanan Dan Pengawalan Pasien ODGJ

    Babinsa Nogosari Turut Pengamanan Dan Pengawalan Pasien ODGJ

    Kodim Boyolali Ikuti Apel Siaga Bencana Lintas Sektoral

    Kodim Boyolali Ikuti Apel Siaga Bencana Lintas Sektoral