Advokat Michael SH Kirim Surat ke Kepala Bawas MA RI dan Ketua PT Surabaya, Terkait Kejanggalan di Persidangan

Teropongindonesianews.com

Surabaya – Advokat Michael, S.H., CLA., CTL., CCL., dari kantor H.M.P Advocate dan Legal Consultant di Surabaya, mengirim surat kepada Kepala Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) RI, dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, pada 5 Oktober 2021. Ia menemukan adanya kejanggalan yang ditemukan dalam persidangan gugatan terhadap kliennya.

“Kami sudah mengirim surat perihal Permohonan Pemantauan dan Pengawasan Persidangan Perkara Nomor. 1170/Pdt.G/2020/PN.Sby, yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan surat tersebut oleh Michael ditembuskan kepada Ketua MA, Ketua KPK, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Kamar Pengawasan MA, Sekretaris MA, Dirjen Badan Peradilan Umum MA, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan Komisi III DPR RI,” kata Michael sapaan akrabnya kepada media, Selasa (12/10/2021) di Surabaya.

Katanya, ada beberapa kejanggalan sebagai dasar mengajukan permohonan pemantauan dan pengawasan kepada Kepala Bawas MA dan Ketua PT Surabaya. Dimana terkait persidangan yang ditangani Majelis Hakim PN Surabaya, terdiri dari Tumpal Sagala sebagai Ketua Majelis Hakim, Johanis Hehamony, dan Martin Ginting sebagai anggota Majelis Hakim.

Pertama, Dikuatirkan adanya dugaan Ketua Majelis Hakim berprilaku tidak adil, dikuatirkan adanya keberpihakan, tidak objektif menangani perkara a quo.

Kedua, Dikuatirkan Ketua Majelis Hakim tendensi  berpihak kepada penggugat perkara a quo, dimana Majelis Hakim sangat membatasi para tergugat yang berdomisili di Bau-Bau, untuk menghadirkan para saksi fakta, sedangkan Ketua Majelis Hakim memberi kesempatan seluas-luasnya kepada penggugat untuk melakukan penundaan dan menghadirkan saksi.

Ketiga, Penggugat telah menggugat di PN Bau-Bau, dan putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2018/PN Bau. Dan saat ini dengan gugatan yang sama, obyek perkara yang sama, dalil-dalil gugatan yang sama, serta bukti-bukti copy dari copy yang diajukan yang sama, penggugat menggugat di PN Surabaya, dan diterima dan disidangkan oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

“Dari ketiga hal itulah, saya mengajukan permohonan pemantauan dan pengawasan terhadap persidangan klien kami,” ucapnya.

Perlu diketahui, dari keterangan Michael, perkara ini bermula dari jual beli kapal pada tahun 2010. Pitje Japar menjual 4 buah kapal kepada PT. Armada Mandiri diwakili Direktur utama (Dirut), yang mana transaksi itu dilakukan di Bau-Bau, dan dilakukan Akte Jual Beli (AJB) dihadapan Notaris Musnawir yang berkedudukan di Bau-Bau.

Setelah proses AJB selesai, 4 buah kapal itu dibalik nama ke atas nama PT. Armada Mandiri, yang mana proses balik nama Grosse Akte Kapal di Syahbandar Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan dalam proses hingga selesai balik nama tidak ada keberatan dari pihak manapun.

Permasalah timbul pada tahun 2018, Pitje Japar melakukan gugatan terhadap komisaris PT Armada Mandiri di PN Bau-Bau dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2018/PN Bau. Dan dimenangkan oleh PT. Armada Mandiri dan putusan pengadilan berkekuatan tetap (inkracht). Dan pada tahun 2020 Pitje Japar melakukan gugatan  ke PN Surabaya dengan objek perkara yang sama dan dalil-dalil yang sama.

Dari gugatan itu, Michael mempunyai pendapat hukum bahwa gugatan yang dilayangkan Pitje Japar di PN Surabaya dapat dikategorikan Ne Bis In Idem sebagaimana dalam SEMA MA RI No.3 tahun 2002 Tentang Penanganan Perkara yang berkaitan dengan asas Ne Bis In Idem.

“Agar demi kepastian hukum  bagi para pencari keadilan dengan menghindari adanya putusan yang berbeda, yang mana sebelumnya gugatan Pitje Japar telah ditolak oleh PN Bau-Bau, yang setidaknya apabila gugatan bersifat NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) harus dikembalikan ke pengadilan awal atau sebelumnya,” ujar Michael.

Untuk mengetahui duduk persoalan perkara yang rencananya akan di gelar pada Kamis (14/10/2021) dalam agenda sidang putusan perkara. Media ini menghubungi Humas PN serta sebagai anggota Majelis hakim dalam perkara ini, Martin Ginting.

“Saya lagi cuti di Medan, belum bisa saya koment karena saya jadi hakim anggota. Coba tanya ke pak Safri, humas yang lain. Saya cuma jadi anggota,” jawab Ginting, Senin (11/10/2021) pukul 11.09 wib.

Pada saat humas PN Surabaya, Safri di konfirmasi apakah boleh suatu perkara dimana objek yang sama, dalil sama dan sudah diputus di PN Bau-Bau, dan akan diputus lagi di PN Surabaya. Safri menjawab, “Secara etis, seorang hakim tidak boleh mengomentari suatu perkara, namun jika anda bertanya tentang perkara ne bis in idem, syaratnya adalah subjek dan objeknya harus sama.” Senin (11/10/2021) pukul 12.19 wib.

Dengan surat permohonan pemantauan dan pengawasan yang dilayangkan oleh Michael dan ditembuskan kepada Ketua PN Surabaya, Joni. Media ini melakukan konfirmasi ke Joni pada Senin (11/10/2021) pukul 14.20 Wib, akan tetapi sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari Joni. (red)

Penulis : RB. Syafrudin Budiman SIP

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Panwascam Rambipuji Grebek Kampanye Terselubung Fawait-Djoko DiKantor Desa Rambipuji

    Teropongindonesianews.com

    JEMBER – Panwascam Rambipuji, Kabupaten Jember menggerebek Balai Desa Rambipuji karena ketahuan digunakan tempat terselubung untuk mengampanyekan pasangan Cabup-Cawabup nomor urut 02, Muhammad Fawat dan Djoko Susanto (Fawait-Djoko).

    Puluhan orang yang terlibat kampanye terselubung itu langsung kocar-kacir meninggalkan lokasi saat penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu, 2 November 2024.

    Petugas yang mengawasi Pilkada datang ke lokasi berbekal informasi bahwa di balai desa terdapat banyak orang yang sedang berkumpul berikut juga ada berbagai macam hadiah dan alat peraga kampanye (APK) bergambar Fawait-Djoko. Informasi berupa foto dan rekaman video.

    Ketua Panwascam Rambipuji, Agus Subekti mengungkapkan temuannya yakni kampanye terselubung dikemas dengan acara sepeda santai. Peserta start dari balai desa, kemudian menyusuri jalan beberapa kilometer, dan finish juga di balai desa tersebut.

    Peserta berkesempatan memperoleh hadiah lewat undian. Seluruh hadiah dibungkus dengan label bergambar Fawait-Djoko, yang desainnya sama persis APK resminya.

    Agus bahkan sudah mengetahui inisiator acara kampanye terselubung adalah para perangkat desa. Panwascam terus menelusuri dan menginventarisasi nama-nama perangkat desa yang terlibat.

    Menurut dia, hasil pengumpulan bahan dan keterangan yang diperoleh sudah cukup sebagai bukti permulaan untuk mengangkat peristiwa itu menjadi kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

    “Kami sudah memperoleh syarat bukti materiil dan formil untuk dugaan pidana Pemilu. Kami menemukan kegiatan di balai desa Rambipuji terdapat APK berupa banner dan stiker Paslon 02 di bungkus hadiahnya. Sedangkan, penggagas dan peserta kegiatan tersebut adalah perangkat desa tersebut,” beber Agus.

    Agus mengatakan, indikasi kuat kampanye terselubung karena sejak sebelum digelar pihak pelaksana kegiatan tidak memberitahu Panwascam. Lantas, tambahan informasi masyarakat berupa foto dan video semakin menguatkan.

    “Tidak ada pemberitahuan kegiatan kampanye. Kami terus mengawasi setiap kegiatan berbau kampanye itu. Yang terindikasi melibatkan perangkat desa ini sudah merupakan pelanggaran pidana Pemilu. Untuk itu akan kami laporkan langsung ke Bawaslu Jember,” tegasnya.(*)

    Pewarta: Res.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Korupsi Milyaran Rupiah,Kejari Lampung Barat Tetapkan dan Tahan Tersangka Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Marang-Kupang Ulu Kab. Pesisir Barat

    Teropongindonesianews.com

    Lampung Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat kembali menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu. Pada dinas PUPR Kab. Pesisir barat, Proyek yang seharusnya menjadi bagian dari upaya peningkatan akses dan infrastruktur daerah tersebut diduga dikorupsi, merugikan negara hingga miliaran rupiah.
    Kamis 31 Oktober 2024

    kajari lampung barat M.ZAINUR ROCHMAN, SH.,MH di dampingi kasi intel FERDY ANDRIAN dan kasi Pidsus WENDRA SETIAWAN, SH.MH, menjelaskan Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan penyimpangan anggaran dengan berbagai modus.
    Sehingga mengkibatkan kerugian negara mencapai 1,8 milyar rupiah.

    Proyek yang awalnya ditujukan untuk memperlancar akses masyarakat dan memperkuat konektivitas wilayah ini justru tidak memberikan hasil maksimal karena penyalahgunaan dana oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

    “Penetapan tersangka ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi. Kami akan melanjutkan pengusutan kasus ini hingga ke semua pihak yang terlibat, demi memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan anggaran negara tidak disalahgunakan,” tegas Kepala Kejari Lampung Barat saat konferensi pers.

    Saat di tanya awak media, kajari lampung barat tidak menampik akan adanya tersangka lain, ia menjelaskan tim penyidik terus mandalami adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara yg mengakibatkan kerugian negara cukup besar tersebut, dan apabila di temukan bukti yg cukup tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain, ujarnya.

    Pewarta: Darwin.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Proses Hukum Terhadap Maksi Menambah Panjang Rusaknya Citra Polri di NTT

    Proses Hukum Terhadap Maksi Menambah Panjang Rusaknya Citra Polri  di NTT

    Akses Jalan Menuju Pelabuhan Jangkar Macet, Pengendara Kesulitan Akibat Luapan Sungai dan Perbaikan Jalan

    Akses Jalan Menuju Pelabuhan Jangkar Macet, Pengendara Kesulitan Akibat Luapan Sungai dan Perbaikan Jalan

    Korban Penipuan Berharap Keadilan Hukum,Delapan Belas Bulan Menunggu Proses Laporan Polisi

    Korban Penipuan Berharap Keadilan Hukum,Delapan Belas Bulan Menunggu Proses Laporan Polisi

    Anggota Polri Bunuh Diri di Jember, Disebut-sebut Motif Ingin Lepas Tekanan Utang ke Senior

    Anggota Polri Bunuh Diri di Jember, Disebut-sebut Motif Ingin Lepas Tekanan Utang ke Senior

    Babinsa Nogosari Turut Basmi Sarang Nyamuk DBD

    Babinsa Nogosari Turut Basmi Sarang Nyamuk DBD

    Masyarakat Bawah Memilih DPP LSM GMBI Deklarasi Dukung Calon Cagub dan Cawagub Ahnad Syaiku dan Ilham Habibi Paslon no 3

    Masyarakat Bawah Memilih DPP LSM GMBI Deklarasi Dukung Calon Cagub dan Cawagub Ahnad Syaiku dan Ilham Habibi Paslon no 3