Beredar Lagi, Video Penamparan Di Blora. Ini Tanggapan Polda Jateng

Teropongindonesianews.com

BLORA – Beredar sebuah video di aplikasi Snack Video yang mengutip dari laman medsos sebuah harian di Semarang. Video tersebut diketahui video tahun 2018, dimana seorang pria berseragam polisi tengah melakukan kekerasan terhadap seorang wanita di depan umum.

Terkait munculnya kembali video lama tersebut di aplikasi Snack Video tersebut, Kapolda Jateng melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan bahwa apa yang terjadi di video tersebut adalah kasus lama yang terjadi di Kabupaten Blora.

“Betul kejadian dilakukan oleh oknum anggota polisi, dan yang ditampar tersebut adalah keponakannya yang tengah mabuk dan berjoget hanya mengenakan kaus dan celana dalam,” ungkap Kombes M Iqbal.

M Iqbal memaparkan,
pria dalam video tersebut adalah Bripka R yang pada saat itu bertugas sebagai anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bogorejo, Polres Blora. Sedangkan wanita yang ditamparnya adalah Sulastri, keponakannya, yang diketahui mengidap kelainan jiwa.

“Pada saat bertugas menjaga acara sedekah bumi, Bripka R melihat keponakannya tersebut dalam kondisi mabuk. Diperkirakan dia sengaja diberi minuman keras oleh orang lain,” ungkapnya.

Tiba-tiba, tambah Kabidhumas, Sulastri naik ke panggung. Pada saat itu diketahui, wanita itu naik panggung dalam keadaan hanya mengenakan celana dalam dan mengenakan kaos.

Kombes Iqbal mengatakan Bripka R sebagai seorang paman merasa malu melihat tingkah keponakannya itu. Dia meminta beberapa kali agar keponakannya turun dari panggung.

“Tapi keponakannnya dalam kondisi mabuk tidak menggubris dan akhirnya terjadilah insiden penamparan itu,” jelas dia.

Sebagai seorang paman, Bripka R merasa malu. Hal tersebut dianggap sebagai urusan keluarga dan tidak terkait urusan kedinasan.

“Sebenarnya setelah ditampar wanita itu tidak pingsan. Dia terlentang karena kondisinya yang sedang mabuk,” tuturnya.

Kombes Iqbal mengatakan perkara itu telah diselesaikan di internal keluarga. Namun Bripka R secara kedinasan tetap diproses.

“Perkara sudah diselesaikan di intern keluarga dan anggota yang bersangkutan sudah diproses disiplin. Jadi permasalahan itu sudah selesai secara kekeluargaan maupun disiplin kepolisian,” tuturnya.

Ia menuturkan sanksi disiplin yang dikenakan Bripka R berupa penempatan khusus selama 14 hari dari 8 Mei 2018 sampai dengan 22 Mei 2018.

Ditambah, Kapolres Blora sendiri saat itu langsung memberikan klarifikasi kejadian di depan pers sekaligus menghadirkan ibu kandung Sulastri.

“Jadi itu video lama dan sudah diklarifikasi. Bisa dilihat di YouTube bahwa itu video lama. Bahkan tahun 2018, Kapolres Blora sudah langsung klarifikasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kabidhumas berharap masyarakat khususnya netizen tetap tenang dan tidak membesar-besarkan masalah.

“Bripka R sudah menjalani hukuman disiplin dan pihak keluarganya juga sudah menganggap masalah tersebut selesai. Saya harap hal ini tidak perlu dibesar-besarkan lagi,” tegas Kabidhumas.

Jony

  • Wahyu Pemred Media TIN

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media, ( Call Redaksi : 082323884880 )

    Related Posts

    Polres Bondowoso Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2025 dan Pemusnahan Barang Bukti

    Teropongindonesianews.com Bondowoso, Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri, Polres Bondowoso melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2025. Acara ini juga diikuti…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Pesta Miras di Bulan Puasa, Empat Pemuda Diciduk Polisi di Garut

    Pesta Miras di Bulan Puasa, Empat Pemuda Diciduk Polisi di Garut

    Baru Hitungan Bulan, Jalan Hotmix Ruas Kom – Gelung Sudah Hancur , Kualitas Dipertanyakan

    Baru Hitungan Bulan, Jalan Hotmix Ruas Kom – Gelung Sudah Hancur , Kualitas Dipertanyakan

    Diduga Aktivitas Penimbum CPO Marak Di Wilayah Hukum Polsek Kadis

    Diduga Aktivitas Penimbum CPO Marak Di Wilayah Hukum Polsek Kadis

    Polres Bondowoso Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2025 dan Pemusnahan Barang Bukti

    Polres Bondowoso Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2025 dan Pemusnahan Barang Bukti

    Tuntut Pecat Anggota DPRD Diduga Korupsi, Massa Kepung Gedung DPRD Jatim

    Tuntut Pecat Anggota DPRD Diduga Korupsi, Massa Kepung Gedung DPRD Jatim

    Pemerintah Prancis Puji Gerak Cepat Polri Tangkap Penjambret Warganya

    Pemerintah Prancis Puji Gerak Cepat Polri Tangkap Penjambret Warganya

    Patut Di Laporkan, Diduga Kuat Terjadi Penyimpangan Penggunaan Dana APBD Tahun 2023 Pada Sekertariat DPR Kota Pagar Alam

    Patut Di Laporkan, Diduga Kuat Terjadi Penyimpangan Penggunaan Dana APBD Tahun 2023 Pada Sekertariat DPR Kota Pagar Alam

    Menteri ATR/Kepala BPN Instruksikan Satker di Daerah untuk Lakukan Peninjauan Sekitar DAS sebagai Langkah Preventif Banjir

    Menteri ATR/Kepala BPN Instruksikan Satker di Daerah untuk Lakukan Peninjauan Sekitar DAS sebagai Langkah Preventif Banjir

    H.Roby Agusman Harahap Sebut Jaminan Sosial Perlindungan Pekerja Rentan Diatur Oleh Undang-undang

    H.Roby Agusman Harahap Sebut Jaminan Sosial Perlindungan Pekerja Rentan Diatur Oleh Undang-undang

    PT . TSM Hadir Sebagai Solusi Sumber Pendapatan Daerah di Tapanuli Selatan

    PT . TSM Hadir Sebagai Solusi Sumber Pendapatan Daerah di Tapanuli Selatan

    Bukber Seru Perangkat Kampung Bandar Sakti Ramadhan 1446 H/2025M

    Bukber Seru Perangkat Kampung Bandar Sakti Ramadhan 1446 H/2025M