Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Pendamping hukum Edi Firman SH.MH. Bacakades Desa Ramban Wetan (Ahmad Rofiqi Bahtiar) mendatangi kantor pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso Jawa Timur, Selasa 19/Oktober/2021
Hal tersebut berkaitan dengan tidak lulus kliennya selaku Bacakades Ramban Wetan Kecamatan Cermee, diduga pihak panitia Kabupaten Bondowoso tidak transparan dengan hasil verifikasi data sebagai bakal calon kades
Pasalnya diketahui setelah Edi Firman SH.MH. mendatangi panitia desa H.Munawir Ghozali sabtu 17 Oktober 2021 di kediamannya (Desa Ramban Wetan) dan bertanya tentang sebab tidak memenuhi syarat Ahmad Rofiqi Bahtiar Bacakades Ramban Wetan.
Namun, menurut H.Munawir Ghozali selaku ketua panitia pilkades ditingkat Desa Ramban Wetan, mengatakan tidak tahu sebab musababnya dengan ketidaktahuan ketua panitia pilkades Desa Ramban Wetan.
Kuasa Hukum Ahmad Rofiqi Bahtiar Bacakades Ramban Wetan (Edi Firman SH.MH.) segera mengambil langkah dan sikap dengan mendatangi kantor DPMD Kabupaten Bondowoso, untuk menanyakan tidak memenuhi syarat kliennya sebagai bakal calon kades…
Namun, sayangnya Kepala DPMD Kabupaten Bondowoso (Haeriyah Yulianti, S.Sos ) tidak ada ditempat dan menurut informasi dari staffnya masih ada kegiatan diluar, sehingga Edi Firman memberi nomer telepon plus WA agar mempermudah komunikasi dan menghubunginya.
Menurutnya “Saya barusan sudah ke Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso untuk menanyakan berkas kelengkapan milik klien saya serta mau minta surat serah terima berkasnya serta ceklist data bakal calon untuk di ketahui apa sebabnya kok dianggap tidak memenuhi syarat, agar tidak ada kecemburuan sosial,serta menjaga kondusifitas” tutur Edi Firman yang juga sebagai Dosen di Universitas Bondowoso ini.
“Karena klien saya punya hak untuk tahu sebab tidak memenuhi syarat sebagai BACAKADES, tapi kalau nantinya diketahui ada permainan data maka akan saya tuntut secara hukum, siapa saja yang terkait” imbuhnya.
“Saya sangat heran sekali padahal verifikasi kelengkapan administrasi Bakal Calon Kepala Desa oleh Panitia Kabupaten itu kan berdasarkan dokumen yang sudah dilakukan penelitian dan klarifikasi oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa ditingkat desa dan kecamatan, tapi setelah ada pengumuman hasil verifikasi data kok panitia ditingkat bawah malah tidak tahu apa-apa, ini gimana mekanismenya? Padahal hirarkinya sesama panitia wajib sama-sama tahu, terutama Bacakades, karena yang bersangkutan secara langsung itu juga wajib tahu apa yang terjadi dari hasil verifikasi datanya” Lanjut Edi Firman dengan nada kesal.
“Bahkan saya sudah memberikan no telephone saya pada salah satu staf dikantor DPMD agar bisa menghubungi saya dan untuk mempermudah komunikasi,berhubung kepala dinasnya tidak ada, tapi jika dalam waktu dekat ini tidak ada informasi maka saya akan lakukan upaya-upaya hukum baik secara perdata dan pidana kepada pihak-pihak terkait” tegasnya seraya mengakhiri statementnya
Diketahui Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang selanjutnya adalah panitia yang dibentuk oleh Bupati pada tingkat kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serta ditetapkannya berdasar Keputusan Bupati
A. Fadli, S.Pd