Tidak Terbatas Pada Penataan Sarana Dan Fasilitas Sekolah(Memaknai Peringatan Hari Guru Nasional Yang Ke-79)
Teropongindonesianews.com
Dionisius Ngeta
(Warga Kelurahan Wuring-Maumere)
Penataan ketersediaan sarana prasarana, fasilitas dan lingkungan sekolah merupakan salah satu aspek yang perlu dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan dan rasa aman peserta didik. Tentu kita tidak menafikan bahwa hal-hal seperti merehab, memperindah dan mempercantik gedung sekolah atau penataan lingkungan dan pengadaan fasilitas sekolah merupakan hal-hal yang penting untuk mendukung proses pembelajaran. Kita tentu sangat mengapresiasi lembaga pendidikan atau sekolah-sekolah dan para pihak yang telah mendukung sehingga terpenuhnya sarana prasarana dan fasilitas serta terciptanya kondisi lingkungan sekolah yang lebih bagus, tampil dengan wajah baru, lebih cantik, lebih indah, lebih lengkap, lebih kokoh bahkan megah. Lalu, menuia banyak pujian dan banyak orang tua yang menyekolahkan anaknya di lembaga tersebut. Semua komponen sekolah: Kepala Sekolah, para guru, peserta didik, orang tua, Komite Sekolah dan stake holders lain terkagum-kagum dan bereforia dengan pencapaian tersebut. Wartawan dilibatkan dan ekspose di media sosial dilakukan agar kondisi terbaru sekolah bisa dipublikasi dan diketahui publik.
Tentu semua ini penting. Tapi tidak sebatas pada tersedianya sarana prasarana, fasilitas dan indahnya alam lingkungan sekitar sekolah. Hal mendasar yang harus menjadi perhatian dan tanggungjawab kita semua adalah bagaimana penataan mutu atau kualitas pendidikan? Bagaimana kerjasama dan kekompakan internal sekolah? Bagaimana kerjasama dan kekompakan antara para guru, para guru dengan kepala sekolah, antara para guru dengan pegawai, pegawai dengan kepala sekolah, dengan Komite Sekolah dan sekolah dengan lingkungan/masyarakat sekitarnya? Bagaimana dukungan orangtua peserta didik? Hal-hal inilah yang perlu direhabilitasi demi “mempercantik” kualitas pendidkan kita.
Penataan Mutu Pendidikan
Penataan pendidikan pertama dan utama adalah berkaitan dengan penataan kualitas atau mutu pendidikan. Dan kualitas pendidikan sangat berkaitan erat dengan kurikulum pendidikan yang peranannya terletak pada profesionalisme pimpinan dan para guru. Guru memainkan peranan strategis dalam keseluruhan proses pendidikan. Setiap upaya meningkatkan mutu pendidikan seharusnya dimulai dari guru, yakni dengan meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraannya. Penilaian mutu pendidikan itu dapat dilihat dari dua aspek yaitu profesionalisme dan pedagogik yang seyogyanya menjadi bagian dari empat aspek uji kompetensi guru, selain perilaku dan sosial. Ini yang perlu dinilai, dievaluasi terus ditingkatkan. Agar tidak hanya cantik di luar alias gedung dan tamannya saja tapi juga cantik di dalam alias kualitas/mutu pendidkan dan kecerdasan peserta didiknya. Belum lagi berkaitan dengan “leadership” yang transformative serta kemampuan evaluasi dan monitoring. Hal-hal seperti ini yang harus senantiasa ditata agar makin meningkat kualitas pendidikan kita.
Karena itu, kepala sekolah harus terus berupaya memajukan sekolah dan para guru perlu memiliki motivasi tinggi untuk mendidik dan mengasuh peserta didik dengan hati yang melayani agar kualitas pendidikan makin meningkat. Sekolah bukan hanya tempat mengais sesuap nasi, apalagi tempat untuk korupsi. Tapi tempat berbakti dan melayani. Pengabdian tanpa pamrih merupakan makna bahwa guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Artinya, pengabdian bagi anak-anak bangsa menjadi prioritas agar bisa menghasilkan suatu generasi bangsa yang tidak hanya cerdas secara intelektual tapi juga secara akhlak dan moral.
Peningkatan kerja sama
Kerjasama adalah satu bentuk partisipasi untuk memperoleh pengertian, dukungan kepercayaan dan penghargaan dari masyarakat umum. Kerjasama sekolah dengan masyarakat dan stake holders lain merupakan usaha untuk mewujudkan tujuan pemerintah dalam pendidikan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mencapai tujuan itu harus ada hubungan yang harmonis antara lembaga pendidikan, dengan masyarakat, orangtua murid, komite sekolah dan terutama komponen internal lembaga pendidikan itu yaitu pimpinan, para guru, pegawai dan karyawan/ti.
Menurut B. Suryosubroto (2004:16) kerjasama ini dikarenakan adanya: Pertama, Kesamaan Tanggung Jawab. Di dalam GBHN ditegaskan bahwa pendidikan adalah tanggungjawab bersama antara pemerintah, orang tua dan masyarakat. Masyarakat terdiri atas kelompok-kelompok dan individu-individu yang berusaha menyelenggarakan pendidikan atau membantu usah-usaha pendidikan. Dalam masyarakat terdapat berbagai organisasi penyelenggara pendidikan, organisasi keagamaan, organisasi olahraga, atau organisasi kesenian yang bergerak dalam usaha pendidikan. Dalam masyarakat juga terdapat individu-individu yang bersimpati terhadap pendidikan di sekolah. Kedua, Kesamaan Tujuan. Sekolah menghendaki agar para siswa kelak menjadi manusia dan warga masyarakat Indonesia yang Pancasilais dan bermanfaat tidak hanya untuk diri dan keluarga tapi juga masyarakat. Individu yang Pancasilais diharapkan datang dari sekolah. Oleh karena itu, antara sekolah dan masyarakat harus mempunyai kesamaan tujuan.
Tanggungjawab Orang tua
Rumah tangga keluarga dan masyarakat adalah lingkungan pembentukan watak dan pendidikan karakter pertama dan utama anak. Keluarga hendaklah kembali menjadi school of love, sekolah untuk kasih sayang, tempat belajar yang penuh cinta dan kasih sayang. Antara keluarga, masyarakat dan sekolah secara sosiologis merupakan tiga unsur dalam satu ikatan, tiga komponen dalam satu sistem, yaitu sistem pendidikan nasional. Dalam UU Sistem Pendidikan Nasional No.20 tahun 2003, pasal 9, mengisaratkan bahwa masyarakat berhak untuk berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program. Hubungan sekolah dengan masyarakat serta hubungan sekolah dengan orangtua murid, pada hakikatnya adalah sarana yang cukup menentukan dan berperan dalam usaha pembinaan, pertumbuhan, dan pengembangan murid-murid di sekolah. Oleh karena itu, hubungan tersebut perlu dibina, dibangun dan dipelihara sebaik-baiknya karena merupakan jembatan saling pengertian sehingga mereka dapat berpartisipasi secara positif dan dapat memberikan dukungan moral dan material secara ikhlas.
Dalam Undang–Undang Sistem Pendidikan Nasional (USPN) No.2 tentang peran serta masyarakat dalam Sistem Pendidikan Nasional, masyarakat adalah komponen pendidikan nasional yang sangat berpengaruh dalam pengembangan pendidikan.Tetapi dalam masalah mutu pendidikan, bukan hanya masyarakat yang bertanggung jawab terhadap mutu dan kualitas pendidikan, tetapi juga peran keluarga dan sekolah. Menurut Hadari Nawawi, yang bertanggung jawab atas maju mundurnya kualitas pendidikan ada pada pundak keluarga, sekolah dan masyarakat. Ketiganya merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling melengkapi antara satu dengan yang lainnya. Artinya mampu melaksanakan fungsinya sebagai sarana yang memberikan motivasi, fasilitas edukatif, wahana pengembangan potensi peserta didik dan mengarahkan agar pendidikan mampu bernilai efektif dan efisien serta sejalan dengan perkembangan zaman, tuntutan masyarakat dan kebutuhan dunia kerja.
Pendidikan dianggap tidak berkualitas disebabkan karena selama ini belum mampu memenuhi tuntutan masyarakat dan kebutuhan pasar. Oleh karena itu, pelaksanaan bimbingan yang meliputi pengembangan potensi anak–anak, transformasi ilmu pengetahuan, kecakapan dan membangkitkan motif–motif dilaksanakan seoptimal mungkin, sehingga mutu pendidikan nasional sesuai dengan standar pendidikan nasional yang diatur dalam Undang–Undang No.19 tahun 2003.
Pewarta: Yohanis Don Bosco.
Editor: Santoso.