Teropongindonesianews.com
Probolinggo – Prilaku kasar dan arogan terhadap wartawan oleh oknum pejabat pemerintahan kembali terjadi, kali ini menimpa salah seorang wartawan Media Nasional Cetak dan Online INDOGLOBE-NEWS Jawa Timur yang tengah melakukan tugas Peliputan terkait pengukuran tanah awal dari hak kepemilikan Sura’ i Desa Patemon Kecamatan paKuniran Kabupaten Probolinggo.
Sebelum nya keluarga dari Sura’i yang meminta sendiri kepada Awak media INDOGLOBE-NEWS Jawa Timur, untuk mengawal terkait pengukuran tanah milik Sura’i. Sabtu, (16/10/2021).
“Saya minta tolong pak dodon kawal terkait pengukuran tanah milik keluarga kami, milik Kakek Saya Sura’i jam 08.00 Sabtu 16 Oktober 2021,” Kata Moh Saru kepada wartawan media Indoglobe.News.
Kejadian berawal saat melakukan peliputan ditempat pengukuran tanah milik Sura’i Saat itu saya sedang meliput dilahan yang mau diukur, PJ Kepala Desa Pakuniran dikonfirmasi lewat telepon seluler menyuruh datang kepada Wartawan Media INDOGLOBE-NEWS Jawa Timur untuk meliput kegiatan tersebut,
Saat peliputan proses pengukuran tanah Tiba – tiba PJ Kepala Desa Patemon, Ribut-melarang keras untuk melakukan peliputan ataupun merekam Video, dengan nada keras kepada awak Media INDOGLOBE-NEWS” Tolong saya tidak suka di rekam rekam kayak ini.saya tidak suka,’ Kata PJ Kepala Desa Patemon Ribut. Hal itu juga dibenarkan oleh beberapa warga yang pada saat itu berada di tempat kejadian. Saat melakukan peliputan disaksikan beberapa saksi yang melihat dan mendengar, beberapa saksi ditempat kejadian, Mohamad Saru,Satini dan Muhamad Sahirudin. Salah satu saksi yang melihat dan mendengar perlakuan PJ Kepala Desa Patemon, Ribut sampai marah dan tidak etis. Mengatakan ” Liput saja pak, rekam PJ Ribut.” Ucap Sutini.
Dari kejadian tersebut Kepala Perwakilan Media Nasional Cetak dan Online INDOGLOBE-NEWS Jawa Timur, akan melaporkan tindakan arogan oknum PJ Kepala Desa Patemon ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo dengan bukti rekaman video dan para saksi.”terang didon.
“Sesuai dengan pasal 18 ayat 1 Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 dijelaskan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, menyampaikan gagasan dan informasi, terkena sanksi ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),” jelas Aa Rahman, panggilan akrab AAK di kantornya Sabtu, (16/10/2021).
Aa Rahman mengatakan, “ kami akan melaporkan oknum PJ kepala desa itu ke Polres Probolinggo, bahkan ke Dewan Pers kalau diperlukan. Karena selama ini intimidasi dan penghinaan terhadap profesi jurnalis tidak ada yang kebal hukum.” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang warga berinisial Muhamad Sahirudin menjelaskan kepada media Indoglobe.news, “memang PJ Kepala Desa Patemon sikapnya arogan dan tidak ber etika dan seolah olah menghalangi pekerjaan seorang wartawan,”. Jelasnya.
(Team)