Korban Penipuan Berharap Keadilan Hukum,Delapan Belas Bulan Menunggu Proses Laporan Polisi
Teropongindonesianews.com
Bali – Miris sekali nasib Pilu Di alami INS, Warga Padang Sambian Gang Lumba . Denpasar Barat yang diduga telah menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh I Putu EPP asal Desa Pandak Gede, kec Kediri, Tabanan Bali, 02 November 2023.
Dimana korban sudah membuat laporan polisi ke Polda Bali dengan Nomor LP/B/284/VI/2023/SPKT/POLDA BALI pada tanggal 5 Juni 2023 lantaran dirinya mengalami kerugian uang senilai Rp.125.000.000,- dan Rp.332.470.000,- karena ditipu dan digelapkan oleh terlapor I Putu Erik Pratama Putra di CV.Mahajaya Trans JL. Cargo No.17 Denpasar Utara. (23/5/2023).
Menurut korban dalam konfirmasi menjelaskan, Berawal saat korban bertemu dengan pelaku yang bercerita tentang bisnis travel dengan iming-iming kerjasama yang hasilnya menggiurkan keamanan aset yang sangat terjamin dengan perjanjian Notaris sehingga korban menjadi tertarik.
Masih menurut Korban, pada tanggal 04 September 2022 korban yang merasa kesulitan untuk membeli mobil Premium Car. kemudian di iming-imingi oleh pelaku untuk membeli mobil melalui CV milik pelaku, dengan alasan banyak kemudahan, dari segi harga, diskon, asuransi, Subsidi. Ansuran, dan lain-lain.
Korban percaya, lalu memberikan dana awal sebesar Rp.600.000.000,- Namun karena kurangnya jejak digital maka uang korban yang berproses di ranah hukum hanya separuhnya saja.
Seiring berjalannya waktu, karena ada gelagat yang tidak beres sesuai komitmen lalu korban menggali informasi dan akhirnya diketahui bahwa ternyata semuanya adalah tipuan. Iming-iming dan segala macam yang di bilang profitnya bagus, keamanan asset, legalitas perjanjian notaris, ternyata semuanya omong kosong dan justru dia menghindar dan mengingkarinya.
Ketika di kejar tanggung jawabnya pelaku selalu berkilah dengan alasan, sangat sibuk, acara metting. sakit dan lain-lain sehingga korban menarik diri dari kerjasama tersebut.
Upaya menarik diri itulah korban tidak mendapatkan uang yang ia setorkan kepada pelaku, yang kemudian pelaku memberikan cek kosong kepada korban. Dan selalu Coba-coba berupaya membolak balikkan fakta dan jejak digital.
Modus yang dipakai pelaku adalah dengan membeli mobil di dealer melalui finance menggunakan uang investor yang berhasil ia rayu. Ketika mobil datang kemudian pelaku langsung memasang GPS dengan menggunakan jasa dari perusahaan GPS Pass Track, PT Sukses Jalur Cepat milik Pak Indra dan mekanik tukang pasang GPS Mas Ugo, serta melakukan pembayaran per bulan dan pembayaran per tiga bulanan.
Pelaku yang bisa melacak keberadaan unit mobil kemudian melakukan penarikan dan menguasai mobil selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun dan setelah itu di jual dan di cegat lagi.
Banyak korban yang sudah melapor ke kepolisian dan salah satunya adalah INS yang melapor ke Polda Bali.
Dari laporan tersebut, pelaku sudah dilakukan penyelidikan dan meningkat ke penyidikan dengan nomor SPDP/8/I/RES.1.11./2024/Ditreskrimum tanggal 15 Januari 2024.
Sejak terbit SPDP hingga datik ini sudah hampir 10 bulan laporan tidak ada lagi perkembangan, dan bahkan laporan terkesan menggantung tidak jelas. Malah menimbulkan korban-korban baru lagi yang lebih besar.
Pelaku yang tidak segera di tetapkan sebagai tersangka sehingga masyarakat menduga kemungkinan ada indikasi “oknum Aparat Penegak Hukum (APH) sudah masuk angin.
Terbukti dari kasus yang tidak kunjung tuntas padahal data dan bukti-bukti sudah terang benderang, lengkap dan jelas.
“Saya berharap agar penegakan hukum di Bali sedikit bagus dan tidak begitu malu di tonton masyarakat. Karena yang sakit juga pengusaha-pengusaha rental di Bali dan tidak hanya saya saja yang kena. Mereka kepikiran bagaimana mobilnya nanti, termasuk mobil-mobil pegawai negeri yang mengambil dari pelaku. Maka kejahatan ini harus di bongkar”, ujar pelapor.
Aksi pelaku yang merajalela telah menimbulkan korban-korban baru dan terus menerus. Yang lebih menarik lagi ada rekan-rekan polisi dan Dokter yang angkanya lebih besar dan fantastis yang juga turut kena tipu selain masyarakat sipil dan pengusaha, namun mereka memilih diam mungkin mereka berjiwa besar atau mungkin juga malu.
Aksi pemain penjualan mobil ber GPS dengan cara mobil dicegat, ditahan, dijual atau digadaikan lagi, dan dicegat lagi begitu seterusnya yang diduga ada indikasi oknum-oknum APH dan oknum lawyer di belakang mereka, diduga beroperasi sejak sebelum musim Covid dan sampai sekarang walaupun Sudah banyak laporan Polisi masuk ke Polda Bali.
“Saya harap agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Bali yang menangani kasus ini untuk lebih serius dan pelaku segera dihentikan kegiatan kejahatannya dan segera di tetapkan sebagai tersangka, agar tidak ada lagi korban-korban baru yang lainnya”, pungkas korban.
Pewarta: Tim.
Editor: Santoso.