Hebat, Penetapan Nomor Urut Calon Kepala Desa Sumber Dumpyong Berjalan Aman dan Tertib

Teropongindonesianews.com

Bondowoso – Tahapan pemutakhiran data Pemilihan Kepala Desa Sumber Dumpyong Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso sudah dilaksanakan, baik mulai dari pendataan sampai dengan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Kemudian diumumkan untuk mendapat tanggapan dari masyarakat dan para calon kades.

Selain itu, setelah itu proses pemutakhiran data (coklit) di lanjutkan dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Panitia Pilkades melaksanakan rapat penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Kepala Desa Sumber Dumpyong, pada hari Rabu, tanggal (27 /10 / 2021) bertempat di Kantor Desa Sumber Dumpyong, yang dihadiri oleh seluruh panitia, BPD, PJ Kepala Desa, Babinkamtibmas, Babinsa, serta Camat Binakal, Kapolsek Pakem dan Danramil 0822 Pakem.

Dalam sambutannya Camat Pakem Mengatakan bahwa Pemilhan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Bondowoso khususnya Desa Sumber Dumpyong Tertib, Lancar dan Aman serta Sesuai Protokol Kesehatan.

Panitia Pemilihan Kepala Desa Sumberdumpyong Bersama Calon Kepala Desa Sumber Dumpyong telah melaksanakan Tahapan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Kepala Desa Sumber Dumpyong.

Berdasarkan hasil pemutakhiran Daftar pemilih yang telah dilaksanakan oleh Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, RT RW dan masukan / usulan dari Masyarakat maka di peroleh Daftar Pemilih yang telah ditetapkan panitia pemilihan Pilkades dan selanjutnya menentukan secara Aklamasi untuk Nomor Urut Calon Kepala Desa yang pada akhirnya di tentukan masing – masing antara lain :  Nomor 1. Miswar, Nomor 2. Hajjah Aisyah Sunarsih dan Nomor 3. Faruq.

Sampai berita ini di tulis, Harapan Masyarakat Sumber dumpyong khususnya mengharapkan Bahwa Desanya bisa maju dan bisa membawa Masyarakat Lebih Sejahtera. KARTO / H. AHMAD RIFA’I

 

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Ketua Bawaslu Bondowoso Di Duga Manfaatkan Kekuasaan Dan Mengada Ngada

    Teropongindonesianews.com

    Bondowoso – Hal ini di sampaikan Miftahul huda, S.H bahwa Ketua Bawaslu Bondowoso di duga kuat memanfaatkan kekuasaannya, yaitu pada tanggal 06 desember 2024 Ketua Bawaslu tersebut mengeluarkan surat dan memberikan mandat kepada beberapa panwascam untuk melakukan klarifikasi kepada KPPS terkait pelanggaran pemilukada padahal pertanggal 06 desember 2024 itu dimana surat itu di keluarkan adalah proses rekapitulasi Kabupaten sudah selesai dan sudah di tetapkan serta di setujui bersama oleh KPU, BAWASLU dan SAKSI.

    Menurutnya, ( Miftahul Huda S.H yang juga sebagai saksi Nomor urut 01 – Red ) ternyata setelah di baca surat tersebut adalah surat mandat dari ketua BAWASLU bondowoso bukan merupakan keputusan kolektif kolegial, namun secara prosedural jika terdapat indikasi pelanggaran pemilu itu sudah di atur dalam undang undang pemilu yaitu :
    PASAL 4
    (2) sebagaimana di maksud dalam pasal 3 huruf A di sampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak di ketahui nya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan
    (3) Dalam menyampaikan laporan sebagaimana di maksud pada ayat (2), pelapor dapat di wakilkan oleh pihak yang di tunjuk berdasarkan surat kuasa khusus
    Namun tindakan yang di lakukan oleh Ketua Bawaslu Bondowoso itu sudah melebihi batas waktu maksimal yaitu 7 (tujuh hari) sehingga apabila memang ada pelanggaran apapun itu tidak bisa lagi di proses lagi.

    ” Ketua BAWASLU Bondowoso ini mengerti mekanisme dan paham aturan dan pengawasan apa tidak.? Karena langkah yang di lakukan oleh ketua BAWASLU bondowoso di duga mengada ngada “, Tegasnya, di tambahkannya bahwa diriinya menghimbau kepada KPPS dimanapun sebagaimana surat yang di keluarkan oleh ketua BAWASLU Bondowoso agar tidak datang ketika di panggil dan di mintai keterangan atau klarifikasi karena momentum atau pesta demokrasi ini sudah selesai dan pihak KPU sudah memutuskan pemenang pilkada tahun ini”, Jelasnya.

    Di katakannya bahwa Langkah yang di lakukan oleh ketua BAWASLU Bondowoso tersebut sangat merusak tatanan dan mekanisme yang di atur dalam peraturan perundang undangan KPU, PKPU, BAWASLU dan langkah yang di lakukan oleh ketua BAWASLU bondowoso sangat arogansi memanfaatkan jabatan dan kekuasaannya, ” Kami akan melaporkan kepada DKPP karna ini adalah salah satu bentuk pelanggaran yang sangat nyata “, Ujarnya.

    Di tuturkan juga bahwa Langkah yang di lakukan oleh Ketua BAWASLU Bondowoso tersebut melebihi kapasitasnya sebagai Ketua, karena Rekapitulasi Kabupaten sudah di laksanakan dan sudah di sahkan, kenapa bertindak lain dengan mengeluarkan surat klarifikasi yang seharusnya itu di lakukan sebelum rekapitulasi di laksanakan, sedangkan di tingkat kecamatan itu tidak ada persoalan dan di jelaskan oleh PPK bahwa memang ada sedikit persoalan tapi sudah terselesaikan di tingkat kecamatan.
    IWAK

    Continue reading
    Paslon 01 RAHMAD Memenangkan Pilkada Kabupaten Bondowoso, Agiel Prastika Ikut Andil Besar Di Ijen Daerahnya

    teropongindonesianews.com

    Bondowoso – Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bondowoso, pasangan calon Bupati nomor urut 01, Abdul Hamid Wahid (Ra Hamid) dan As’ad Yahya Safi’i (Ra As’ad), berhasil memenangkan Pilkada dengan perolehan suara 223.907, yang setara dengan 51 ,33%. Di sisi lain, pasangan calon nomor urut 02, Bambang Soekwanto dan Muhammad Baqir (Gus Baqir), memperoleh 212.295 suara atau 48,67%, dengan selisih 11.612 suara (2,66%) dibandingkan pasangan Ra Hamid-Ra As’ad.

    Dari hasil rekapitulasi, jumlah suara sah untuk Pilkada Bondowoso tercatat sebanyak 436.202 suara, sementara suara tidak sah mencapai 12.844. Total suara yang digunakan dalam pemilu ini adalah 449.046, oleh karena itu secara sah dalam perhitungan akhir KPU di menangkan oleh Paslon 01.

    Itu juga berkat Kinerja para Tim Pemenangan 01 yang sudah mempersiapkan segala sesuatunya agar Paslon yang di jagokan bisa menduduki tingkat teratas melebihi Paslon lainnya (02).

    Salah satu tim pemenangan Dapil 3 yang meliputi beberapa kecamatan diantaranya Kecamatan Ijen / Sempol, Kecamatan Sumber wringin, kecamatan Sukosari, Kecamatan Tlogosari dan Kecamatan Pujer juga di Motori oleh AGIEL PRASTIKA, salah satu anggota Dewan dari Fraksi PKB yang bertempat tinggal di Desa Sempol Kecamatan Ijen.

    Di katakan pada Tim Teropongindonesianews.com bahwa dirinya sangat berkeinginan memajukan Bondowoso pada umumnya, Kecamatan Ijen atau sempol Khususnya, karena itu hasil suara 01 di daerahnya bisa di katakan sampai memperoleh suara terbanyak adalah hasil kinerjanya bersama timnya.

    Dirinya memiliki cita – cita yang sangat tinggi, minimal daerahnya itu yang rencananya akan di majukan, bukan karena dirinya mencari sensasi tapi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya bahwa anggota Dewan adalah sebagai penyambung suara rakyat sehingga secara otomatis Masyarakat akan lebih tahu tentang niatan positif mereka ( Para anggota serta pengurus – Red ). Yoe

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Bupati Hendy Siswanto Kembali Aktifkan Penyalurkan Bansos Kepada Masyarakat Yang Berhak

    Bupati Hendy Siswanto Kembali Aktifkan Penyalurkan Bansos Kepada Masyarakat Yang Berhak

    Polres Lampung Tengah Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, 1 Pelaku Diamankan

    Polres Lampung Tengah Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, 1 Pelaku Diamankan

    Polres Kobar Adakan Syukuran Hari Jadi Fungsi Reserse, Ini Pesan Kapolres!!!

    Polres Kobar Adakan Syukuran Hari Jadi Fungsi Reserse, Ini Pesan Kapolres!!!

    Ketua Bawaslu Bondowoso Di Duga Manfaatkan Kekuasaan Dan Mengada Ngada

    Ketua Bawaslu Bondowoso Di Duga Manfaatkan Kekuasaan Dan Mengada Ngada

    Penumpukan Sampah Parah di Curah Jeru, Bak Sampah Rusak Jadi Biang Keladi

    Penumpukan Sampah Parah di Curah Jeru, Bak Sampah Rusak Jadi Biang Keladi

    Luar Biasa, Kirab Bersih Desa Sebanen dan Desa Sumber Ketempah Di Pimpin Satu Keluarga Sangat Meriah

    Luar Biasa, Kirab Bersih Desa Sebanen dan Desa Sumber Ketempah Di Pimpin Satu Keluarga Sangat Meriah