Jabatan Kades Banyak Yang Rebut, Ini Dia Besaran Gajinya

 

Teropongindonesianews.com

Bondowoso – Perlu di ketahui bahwa Gaji Kepala Desa terbaru Oktober 2021 lengkap dengan skema dan penggajian perangkat desa lainnya beserta tunjangan yang diterima.

Banyak sebagian orang, jabatan kepala desa atau kades bisa menjadi salah satu profesi yang diidam-idamkan.

Ini bisa dilihat dari antusiasme dan persaingan ketat perebutan posisi kades dalam setiap Pilkades di sejumlah daerah di Indonesia.

Saat ini, banyak sekali orang-orang di desa yang rela berbondong-bondong mengikuti pemilihan kades, meski terkadang harus merogoh biaya tak sedikit untuk aktivitas kampanye.

Lalu, berapa penghasilan kepala desa?

Gaji kepala desa ( gaji kades) sebenarnya sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

“Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil ( PNS) golongan ruang II/a,” bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Dalam ADD sendiri, selain gaji yang diperuntukkan untuk kades (gaji kades), PP tersebut juga mengatur skema dan besaran penggajian untuk posisi sekretaris desa dan perangkat desa lain.

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3).

Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa.

Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.

Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah. Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.

“Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain,” bunyi Pasal 100 ayat (2).

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa ini diatur dengan peraturan bupati atau wali kota.

Tunjangan dari tanah bengkok ini bisa berasal dari pendapatan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.

Dalam ABPDesa, belanja desa sendiri mengatur penggunaan anggaran belanja desa, di mana paling sedikit 70 persen jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa.

Lalu dana tersebut juga dipakai untuk insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kemudian sisanya, paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Tentang dana desa

Dana desa adalah merupakan bagian dari dana perimbagan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh daerah untuk desa sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Lalu peningkatan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya atau bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.

Dana desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota.

Dengan memastikan pengalokasian dana desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi. Redaksi

Sumber : KOMPAS.COM

 

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Masyarakat Sangat Bangga, Peresmian Alun – Alun Jember Nusantara Seindah Harapan Mereka

    Teropongindonesianews.com

    Jember – Peresmian Alun – alun Jember hari Sabtu Tanggal 14 Desember 2024 yang di ganti namanya menjadi Jember Nusantara benar – benar menjadikan masyarakat Jember sangat bangga dikarenakan keadaannya menumbuhkan kemegahan dan keindahan Alun – alun yang selama ini hanya terlihat sangat biasa dan terkesan membosankan.

    Pernyataan tersebut di lontarkan oleh beberapa warga yang sempat di mintak keterangan oleh awak media TIN.

    Peresmian Jember Nusantara oleh Bupati Jember, Haji Hendy Siswanti yang saat acara di dampingi oleh Wakil Bupati, MB Firjaun dengan di hadiri oleh Para Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Para Forkopimda dan juga semua lapisan masyarakat yang ikut menyaksikan acara peresmiam tersebut.

    Di katakan oleh salah satu panitia acara bahwa kegiatan tersebut terbagi dalam 3 sesi, yaitu Pagi, Sore dan Malam dengan di hadirkan beberapa hiburan tari Budaya sehingga perasaan masyarakat yang hadir sangat merasakan kebahagiaan dan rasa bsnggabynang tak terhingga. ALI

    Continue reading
    Depekab Purwakarta Gelar Rapat Pleno Penetapan UMK Dan UMSK 2025,Simak ini Besaranya

    Teropongindonesianews.com

    Purwakarta – Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Purwakarta menggelar rapat pleno penetapan Upah Minimim Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten UMSK 2025 di Aula BLK Disnakertrans Kabupaten Purwakarta hingga Jumat malam, 13 Desember 2024.

    Rapat Pleno Depekab Purwakarta yang dimulai pada pukul 14.30 WIB ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta selaku Ketua Depekab Purwakarta, Didi Garnadi dan dihadiri lengkap 27 orang anggota Depekab.

    “Rapat dibagi dua sesi pembahasan. Pada sesi pertama dilakukan pembahasan terkait UMK 2025 dengan mendengarkan pendapat dari masing-masing unsur Depekab yang terdiri dari serikat pekerja yang diwakili oleh unsur SPSI, SPN dan FSPMI, unsur pengusaha yang diwakili oleh Apindo dan unsur pemerintah yang terdiri dari unsur BPS, unsur DKUPP, unsur Bagian Ekonomi Setda dan Bagian Hukum Setda serta unsur Akademisi dan Pakar,” kata Kepala Disnakertrans selaku Ketua Depekab Purwakarta, Didi Garnadi pada Sabtu 14 Desember 2024.

    Didi mengatakan untuk rapat pembahasan UMK diperoleh kesepakatan terkait nilai UMK sebesar 6,5 persen unsur Pemerintah, Apindo, unsur SPSI serta SPN sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025.

    “Untuk UMK usulannya 6,5 persen sesuai yang disampaikan bapak Presiden Prawabo. Namun saat rapat ada 1 anggota FSPMI yang mengajukan kenaikan UMK sebesar 7,9%,” ujar Didi.

    “Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno Depekab Purwakarta terkait kesepakatan UMK Tahun 2025,” sambung Didi.

    Rapat sesi kedua terkait pembahasan UMSK 2025 berjalan sangat alot. Hal itu disebabkan masing-masing unsur khususnya terkait interprestasi Pasal 7 ayat (3) point a dan b serta ayat (4) terkait KBLI. Disamping itu masing-masing unsur menyampaikan pendapatnya terkait pasal tersebut.

    Pendapat tersebut diantaranya terkait perlunya pembahasan serta kajian lebih dalam pada penentuan skala resiko, penetapan KBLI serta penentuan besaran Nilai UMSK.

    Rapat Depekab terkait pembahasan UMSK 2025 diakhiri dengan kesepakatan masing-masing unsur untuk menuangkan pendapat serta usulannya pada berita acara Rapat Pleno Depekab Purwakarta terkait kesepakatan UMSK Tahun 2025 yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani masing-masing unsur.

    “Rapat Pleno Depekab Purwakarta yang berakhir pukul 21.12 WIB kemarin menghasilkan dua laporan Berita Acara UMK dan UMSK. Rapat berjalan lancar serta kondusif berkat dukungan aparat keamanan dan dukungan para pihak yang tergabung dalam Depekab untuk menenangkan massanya,” kata Didi.

    Didi menambahkan, kedua berita acara hasil rapat pleno Depekab Purwakarta nantinya akan dilaporkan kepada Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan sebagai bahan rekomendasi Depekab Purwakarta kepada Pj Gubernur Jawa Barat melalui Pj Bupati Purwakarta.

    “Rencana penyampaian rekomendasi Depekab terkait UMK dan UMSK Tahun 2025 pada hari Senin, 16 Desember 2024 yang selanjutnya akan ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat,” pungkas Didi.

    Pewarta: Fuljo saefulrohman.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Masyarakat Sangat Bangga, Peresmian Alun – Alun Jember Nusantara Seindah Harapan Mereka

    Masyarakat Sangat Bangga, Peresmian Alun – Alun Jember Nusantara Seindah Harapan Mereka

    Banjir Melanda Lingkungan Mrapa Sempusari

    Banjir Melanda Lingkungan Mrapa Sempusari

    Pesan Akhir Jabatan Wabup ke Petani: Bantu Dongkrak Perekonomian Tapsel

    Pesan Akhir Jabatan Wabup ke Petani: Bantu Dongkrak Perekonomian Tapsel

    Depekab Purwakarta Gelar Rapat Pleno Penetapan UMK Dan UMSK 2025,Simak ini Besaranya

    Depekab Purwakarta Gelar Rapat Pleno Penetapan UMK Dan UMSK 2025,Simak ini Besaranya

    Joss Dan Kepemimpinan Ideal Di Era Mileniel

    Joss Dan Kepemimpinan Ideal Di Era Mileniel

    Polres Jember dan Tim SAR Berhasil Temukan Nelayan yang Alami Laka Laut, Satu Orang Selamat

    Polres Jember dan Tim SAR Berhasil Temukan Nelayan yang Alami Laka Laut, Satu Orang Selamat