Teropongindonesianews.com
Jakarta. Partai Cinta Indonesia (PCI) besutan aktivis nasional Hendrik Yance Udam (HYU) resmi didaftarkan ke Notaris, terkait Akta Pendirian PCI tertanggal 01 Oktober 2021. Dimana PCI dilegalkan di Notaris, Ida Murtamsa Salim S.H.M.Kn.
Hal ini disampIkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Cinta Indonesia (DPP PCI) Hendrik Yance Udam atau HYU kepada media, Selasa 26 Oktober 2021 di Jakarta.
Ia mengatakan, sesuai arahan Bapak Menkopulhukam RI Mahmud MD, bahwa setiap Partai Politik baru harus memiliki Badan Hukum Partai Politik pada Bulan November 2021. Dimana sebagai syarat utama dalam melakukan verifikasi administrasi oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI serta verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Kami dari Partai Cinta Indonesia sudah mempersiapkan proses syarat memiliki Badan Hukum Partai Politik pada bulan ini. Termasuk akan siap mengikuti proses verifikasi administrasi dari Kemenkumham dan verifikasi faktual KPU RI, sebagai syarat utama untuk di tetapkan sebagai Partai peserta pemilu 2024,” katanya.
HYU juga menjelaskan bahwa, dokumen persyaratan Partai Politik ini sesuai dengan ketentuan pasal 5 peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017. Yang mana tentang tata cara pendaftaran pendirian Bandan Hukum Partai Politik di Kemenkumham guna pengesahan.
“Kami sudah mempersiapkan dan akan melengkapi semuanya. Tinggal kami lagi menunggu dokumen dari kepengurusan Partai di tingkatan Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan yang ada. Sehingga kami dapat melakukan pendaftaran dan pengesahan Partai Politik di Kemenkumham RI,” jelas HYU.
Berdasarkan syarat dari Kemenkumham RI, yaitu 75 persen Kepengurusan di Tingkat Provinsi dan 50 persen Kepengurusan di tingkat Kabupaten dan Kecamatan.
“Komitmen politik kami dari PCI adalah akan melangkapi semua kepengurusan di semua tingkatan 100 persen. Sehingga dapat melalui proses verifikasi Partai Politik oleh Kemenkumham dan KPU RI ,”Jelas HYU.
HYU juga berharap, agar supaya para Pengurus PCI di semua tingkatan kepengurusan yang ada kiranya secepatnya dapat melengkapi semua dokumen Partai tersebut. Sehingga kami dari DPP PCI dapat melakukan pendaftaran Partai Politik di Kemenkumham RI untuk pengesahan Partai Politik.
“Setelah Partai Cinta Indonesia mendapatkan pengesahan Partai Politik dari Kemenkumham RI, maka selanjutnya Partai Cinta Indonesia akan mengikuti proses verifikasi fakual oleh KPU RI. Dimana nantinya dapat ditetapkan sebagai Partai peserta pemilu 2024,” pungkasnya. (red)