Teropongindonesianews.com
Pamekasan – Pemusnahan Rokok Ilegal di lakukan oleh KPPBC TMP C MADURA dengan cara di timbun dalam satu lubang dengan keledalaman 10m Yang bertempat di TPA Angsanah Pamekasan. (29/10/2021)
Pelaksanaan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Bea Cukai pamekasan, kejaksaan pamekasan, polres pamekasan, kodim pamekasan, Forkopimda pamekasan, dan di saksikan warga setempat.
Pemusnahan rokok tersebut merupakan komitmen awal oleh Bea Cukai Madura bahwa pihaknya tak segan-segan melakukan penindakan barang kena cukai (BKC) yang saat ini sudah beredar dikalangan masyarakat Madura khususnya Kabupaten Pamekasan.
Upaya preventif tak berhenti dilakukan dengan cara mengedukasi masyarakat akan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. KPPBC TMP C Madura menggandeng Pemerintah Daerah pada 4 kabupaten yang ada di Pulau Madura,
Selain itu KPPBC TMP C MADURA Juga melakukan edukasi di berbagai kalangan mulai dari usia anak sekolah, pesantren, pelaku seni, pedagang pasar, petani, nelayan, hingga berbagai tokoh masyarakat.
Edukasi juga turut digalakkan melalui media elektronik seperti Talkshow Radio dan Televisi.
Berbagai iklan melalui media massa, videotron, hingga baliho tak luput dari sasaran KPPBC TMP C Madura dalam menunjukkan kesungguhannya dalam mengedukasi masyarakat.
Komitmen nyata juga ditampakkan oleh KPPBC TMP C Madura dalam memberantas rokok ilegal hingga ke akar-akarnya.
Melalui upaya represif, peningkatan pengawasan dilakukan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal khususnya rokok ilegal di wilayah Madura.
Peningkatan pengawasan ini berupa operasi pasar dan operasi gabungan, operasi kepatuhan dan patroli darat, serta pemetaan daerah – daerah yang rawan terhadap rokok ilegal.
Terhadap barang hasil penindakan berupa rokok ilegal, maka akan dilakukan pemusnahan.
KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura melaksanakan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode 12 Oktober 2020 s.d 30 Juni 2021 berupa 5.329.166 batang rokok ilegal senilai Rp. 5.441.330.680 (lima miliar empat ratus empat puluh satu juta tiga ratus tiga puluh ribu enam ratus delapan puluh rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 2.382.410.330 (Dua miliar tiga ratus delapan puluh dua juta empat ratus sepuluh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah).
Rokok ilegal tersebut berasal dari hasil operasi penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Cukai yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Madura sebanyak 151 (seratus lima puluh satu) kali penindakan.
Berbagai penindakan tersebut diperoleh dari informasi yang disampaikan masyarakat dan hasil penggalian informasi serta surveillance yang dilakukan oleh tim penindakan dan penyidikan pada KPPBC TMP C Madura.
TPA Angsanah Pamekasan dipilih sebagai lokasi untuk melakukan pemusnahan rokok ilegal sebagaimana dimaksud.
Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan cara ditimbun.
Rokok ilegal tersebut disatukan dalam satu lubang, dicampur sampah dan air kemudian ditimbun dengan tanah.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-206/MK.6/KN.5/2021 tanggal 13 Oktober 2021 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Madura.
Dalam kesempatan itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, Yanuar Calliandra juga menyampaikan apresiasi yang setingi – tingginya kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasamanya, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin selama ini.
Semoga ke depannya, kinerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura semakin meningkat, baik dalam melakukan pengawasan produk hasil tembakau, maupun dalam memberikan layanan sepada seluruh pemangku kepentingan.Ungkapnya.
Mhdr