Teropongindonesianews.com
Lumajang,- Selain meresahkan masyarakat, ternyata adanya kegiatan penambangan Padang Savana, Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tak dilengkapi dengan perijinan yang jelas alias illegal.
Pengungkapan itu bermula ketika beberapa warga datang ke Polsek setempat untuk melaporkan adanya dugaan kegiatan tambang ilegal di daerah itu.
“Ketika di kroscek oleh aparat Polsek Tempeh. Benar, aktifitas itu tidak disertai perijinan yang jelas,” ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo, S. Kom. Kamis, 28 Oktober 2021 siang.
Dari penggerebekan itu, aparat berhasil mengamankan beberapa alat bukti, diantaranya 2 unit excavator serta beberapa truk di lokasi aktifitas penambangan.
“Kasus dugaan illegal mining itu sudah terjadi sejak bulan April 2021 lalu, namun sekarang kita tangani (Polres, red), atas pelimpahan kasus dari Polsek Tempeh,” kata Fajar.
Selain barang bukti, aparat juga berhasil mengamankan 1 orang yang diduga bertanggung jawab atas kegiatan aktifitas pertambangan tersebut, adalah SA (41) tercatat sebagai warga desa Bunder Kecamatan Pademawuh Kabupaten Pamekasan.
Atas perbuatannya itu, SA bakal dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020, perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu.
“Terlapor sudah kita amankan, dan sekarang masih dalam proses penyidikan di Polres,” pungkas Kasat Reskrim.
Sementara di tempat berbeda Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K, M.Si. saat dihubungi Tim Obor menyampaikan harapannya kepada masyarakat terkait penambangan ilegal tersebut.
“Ya, Terkait penambangan liar, saya berharap tidak ada lagi, terutama jika dilakukan di bibir pantai, kemarin baru saja kita lakukan penanaman pohon mangrove dan cemara, ini mitigasi yang kita lakukan, kalau ada tambang liar lagi ya percuma, ya nanti bisa rusak lagi,”pungkas Kapolres.
Zamri-Redaksi