Teropongindonesianews.com
Pamekasan- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura memusnahkan 5 juta lebih batang rokok ilegal, Jumat (29/10/2021).
5 juta lebih batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura terhadap barang milik negara (BMN) selama periode 12 Oktober 2020 hingga 30 Juni 2021.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, Yanuar Calliandra, menyebutkan, total jumlah rokok ilegal tersebut mencapai 5.329.166 batang.
“Jika dirupiahkan ada sekitar lima miliar empat ratus empat puluh satu juta tiga ratus tiga puluh ribu enam ratus delapan puluh rupiah (Rp 5.441.330.680, red),” jelasnya.
Dari pemusnahan itu, lanjut dia, Bea Cukai Madura menafsir potensi kerugian negara mencapai Rp 2.382.410.330.
“Akibat produksi dan peredaran rokok ilegal itu negara mengalami kerugian sekitat dua miliar tiga ratus delapan puluh dua juta empat ratus sepuluh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah,” taksirnya.
Sebenarnya, sambung Yanuar, tanah Madura punya potensi tembakau yang sangat melimpah. Jika dimanfaatkan dengan baik maka tidak mustahil akan menghasilkan rokok-rokok yang berkualitas.
“Namun di tengah itu semua, masih ada saja sebagian pihak yang menyalahgunakan potensi tersebut dengan memproduksi rokok secara ilegal,” katanya.
Hal inilah yang menurut dia telah menyebabkan kerisauan di tengah-tengah masyarakat karena dinilai dapat membahayakan kesehatan.
“Bahkan keberadaannya dapat mengancam keberlangsungan industri rokok legal yang telah berjalan selama ini,” tukasnya.
Oleh sebab itu, KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura hadir dan bertugas melakukan pengawasan terhadap peredaran produk hasil tembakau.
“Sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan melakukan pengawasan terhadap barang-barang ilegal. Rokok ilegal ini cukup berimbas negatif pada penerimaan negara,” pungkasnya.
(Sg)