Teropongindonesianews.com
Denpasar – JKK ( Jaminan Kecelakaan Kerja – Red ) Sesuai dengan aturan yang berlaku di dapatkan oleh setiap Pekerja, baik pekerja Harian ataupun Bulanan, hal ini di cantumkan secara rinci dalam :
a. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (“UU SJSN”);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (“PP 44/2015”); dan
c. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah (“Permenaker 26/2015”).
Oleh karena itu sangat di sayangkan sekali PT Daya Bahari Nusantara Benoa Denpasar di duga menyalahi aturan yang berlaku, Hal ini di Sampaikan oleh Hartono, Sekretaris LPK ( Lembaga Perlindungan Konsumen – Red ) saat di Konfirmasi oleh tim Teropong Indonesia News di Kantornya.
Dikatakannya bahwa Berdasarkan UU SJSN, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Pembicaraan Hartono tersebut terkait dengan Masalah yang menimpa Suliyadi, 37 Tahun Warga Puger Kabupaten Jember yang telah mengalami Kecelakaan Kerja di sebuah Kapal Laut “Serba Prima Dua Delapan ” milik Agus Salim Warga Denpasar sehingga menyebabkan Luka parah di dagunya.
Kecelakaan Tragis Suliyadi tersebut membuat seluruh keluarga dan Beberapa Altivis, termasuk LPK semoat berang, pasalnya Kecelakaan kerja yang memang menjadi resiko setiap Pekerja juga menjadi Tanggung jawab penuh dari Perusahaan yang di ikuti dengan memenuhi aturan yang berlaku.
Tim Teropong Indonesia News saat meminta keterangan Pihak Pemilik Kapal yang di wakilkan pada Pak Wayan Mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui tentang tata cara asuransi karena setiap karyawan hanya di catat dan di setorkan pada Agen, dan ternyata pula agen yang di maksud adalah PT Daya Bahari Nusantara selaku PT yang di ikuti oleh Pemilik Enam Kapal ( Agus Salim – Red ).
Di jelaskannya juga bahwa ABK ( Anak Buah Kapal – Red ) yang sudah di daftarkan pada PT Daya Bahari Nusantara tidak di beritahukan masalah Asuransi Tenaga Kerjanya pada dirinya, Pada intinya hanya di pekerjakan sebagai ABK di kapal Milik Agus tersebut.
” Saya Hanya pengurus dan saya tidak tahu urusan Asuransi itu “, Ujarnya, di tambahkannya bahwa dirinya sangat mewanti – wanti agar Hal ini tidak di beritakan karena rasa ketidak tahuan terhadap aturan yang berlaku.
Sampai berita ini di tulis Pihak LPK akan melaporkan dan akan meminta Pihak yang berwenang menindak lanjuti sesuai dengan Hukum yang berlaku agar tidak ada tindakan semena – mena pada seluruh karyawan yang di pimpinnya. REDAKSI