Teropongindonesianews.com
Kelompok aksi “BONGKAR DAN ADILI PELAKU TPPO PADA 4 PUB DI KABUPATEN SIKKA” yang terdiri atas, TRUK-F, berbagai komponen Peduli HAM dan Mahasiswa telah melakukan Aksi Damai ke Polres Sikka, Kejaksaan Negeri Sikka, DPRD Sikka dan Bupati Sikka. Aksi ini dilakukan tgl 2 dan 3 Nop. 2021.
Kami berhasil menemui semua pihak dan berdialog, kecuali dengan Bupati Sikka. Namun masih ada harapan karena pada hari kamis mendatang berdasarkan komitmen dengan Asisten 1 dan 2, kami akan kembali hadir untuk menemui Bupati.
Dari sisi substansi, kami berhasil memperoleh komitment penting untuk perjuangan selanjutnya, sebagai berikut:
Dari Kapolres Sikka:
1. Ancaman hukuman bagi pelaku eksploitasi 17 anak telah ditambahkan dengan UU No. 21 tahun 2007 tentang TPPO sesuai dengan bukti² yg tersedia.
2. Untuk 2 pelaku yg belum ditetapkan sebagai tersangka proses hukum masih terus berjalan sambil terus berupaya menemukan 4 saksi kunci yang di larikan dari Truk-F.
3. Untuk insiden larinya 4 Saksi Kunci dari Shalter St. Monica Truk-F proses hukumnya masih terus berjalan untuk mencari siapa dalang dari insiden tersebut.
4. Untuk penutupan sementara PUB² yg terlibat dalam kasus ini sudah ada koordinasi antara Polda NTT dengan Bupati sikka agar ditutup hingga proses hukum kasus ini benar² selesai.
Dari Kajari Sikka,
1. Siap mengawal kasus ini dengan penerapan UU No. 7 tahun 2007 tentang TPPO.
2. Dari pengalaman selama ini walaupun kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi tetap akan dilakukan penuntutan di Pengadilan Negeri Maumere sesuai dengan tempat terjadinya perkara.
DPRD Sikka,
1. Akan mengundang Kapolres dan Kajari Sikka untuk mengadakan RDP berkaitan dengan penanganan kasus ini dan sistem pengamanan tempat² hiburan agar terbebas dari tindakan eksploitasi anak dan TPPO. RDP ini juga dimaksudkan untuk memberikan dukungan politis pada pihak kepolisian dlm penegakan hukum di Kab. Sikka.
2. Merekomondasikan kepada Pemerintah agar segera melakukan penutupan PUB dan Kafe yg beroperasi tanpa mengantongi ijin operasional.
3. Menutup dan mencabut ijin 4 PUB yang terlibat dalam kasus eksploitasi dan TPPO terhadap 17 anak dimaksud.
4. Memfasilitasi pertemuan konsolidasi gugus tugas penanggulangan TPPO berdasarkan pasal 15 ayat (1 dan 2) Perda No. 7 Tahun 2016 tentang Pemberantasan dan penanggulangan TPPO.
Pemkab Sikka:
Asisten 1 dan 2 dan Plt Kasat Pol – PP akan rapat koordinasi dinas instasi untuk mendalami tuntutan aksi dan rekomondasi DPRD. Hasilnya akan dilaporkan kepada Bupati untuk selanjutnya bertemu lagi dengan massa aksi pada kamis 11 Nopember 2021.
Demikian informasi penting untuk publik dan peserta aksi sekalian. Harap berkenan.
Selanjutnya dalam rangka pengawalan komitment ini sesuai dengan jadwal yg sudah disepakati dengan pemerintah, kami mohon kepada peserta aksi sekalian untuk hadir kembali bersama² di Gedung DPRD dan Kantor Bupati pada tanggal 11 Nop. 2021.
Chans’t Don Bosko