Teropongindonesianews.com
Mencermati masifnya pemberitaan terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) pinjaman daerah Nomor PERJ/107/SMI/0821 antara Pemerintah Kabupaten Sikka dengan PT. SMI terkhusus tafsiran sempit terhadap pasal 8 huruf g perjanjian tersebut membuat wari Sisco Pati yg status Advokat yang malas berpolitik harus ikut bicara…
Para aktifis, para akademisi, para anggota dewan, para praktisi hukum yang terhormat. Untuk membaca sebuah pasal dalam satu aturan tidak dapat ditafsirkan secara parsial seenaknya sendiri.
Dalam ketentuan pasal 8 huruf (g) perjanjian tersebut menyebutkan “pihak Kedua saat ini tidak sedang menghadapi gugatan atau permasalahan hukum atau penyelesaian kewajiban dengan pihak ketiga yang akan berpotensi memberikan dampak negatip terhadap kemampuan Pihak Kedua dalam memenuhi kewajibannya pada perjanjian”.
Poin terpenting dalam ketentuan pasal tersebut bukan terletak pada ada tidaknya gugatan terhadap Pemerintah Daerah atau tidak. Poin utamanya terdapat pada frasa kalimat “…. yang akan berpotensi memberikan dampak negatip terhadap kemampuan Pihak Kedua dalam memenuhi kewajibannya pada perjanjian”.
Dalam penalaran hukum yang wajar bunyi ketentuan pasal tersebut dapat diartikan sekalipun terdapat 1000 gugatan terhadap pemerintah daerah tetapi kalau gugatan itu tidak berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajibannya hal itu sama sekali tidak mengakibatkan batalnya perjanjian..
Mencari celah dibalik ketentuan pasal tersebut seolah-olah karena adanya gugatan terhadap pemerintah daerah secara simultan mengakibatkanperjanjian tersebut batal demi hukum adalah penafsiran yang sesat dan menyesatkan.
Mardi Da Gomez