Teropongindonesianews.com
Korupsi atau Rasuah atau mencuri adalah tindakan yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untk mendapatkan keuntungan sepihak.
Jumat , 5 November 2021, Media Teropong Indonesia News mendatangi kediaman Ibu Helena selaku pimpinan pemantau keuangan Negara (PKN) di Karot Ruteng Manggarai untuk memwawancarai terkait kehadiran lembaga PKN ini di manggarai Raya .
Ia pun menjelaskan kami hadir bagian dari peduli terhadap masyrakat terkait keterbukaan informasi dan mengawal penggunaan uang negara harus transparan kepada masyarakat. tidak perlu panik, kalau panik pasti ada sesutau yang tersembunyi tutur Helena.
Terkait polemik di Manggarai barat, kami tidak perna merasa takut, kalau merasa dirugikan silakan lapor saja kami siap.
Yang anehnya d wilayah lain Di Indonesia tidak ada persoalan dgn kehadiran kami, kok di Manggarai barat saja yang merasa terganggu, Ada apa?
Kami pasti masuk dari Desa ke Desa dan Dari sekolah kesekolah untk menjalankan tugas kami sebagai pementau keuangan Negara
latar belakang pembentukan PKN karena mencermati kondisi Negeara yang darurat korupsi.
Aktifis mhasiswa 1998 yang tergabung dalam fornt anti korupsi membentuk PKN, peran serta kami dalam melakukan fungsi pengawasan publik atas kinerja para pejabat Negara dalam penyelengaraan keuangan Negara
Lembaga ini dibentuk dengan legalitas SK MENKUHAM No AHU 014646 AH 01.07.2015 dengan visi dan misi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan dengan mengajak seluruh komponen masyrakat indonesia untuk bersama sama memerangi korupsi, kolusi dan Nepotisme.
Karena KKN adalah syarat aksi kejahatan yang berdampak semua tatanan pemerintah dan kehidupan masyarakat.
PKN fokus pada program kerja yaitu, Monitoring (pemantau),investigasi, edukasi dan publikasi.
Dasar Hukum PKN: UU 31 thn 1999 tentang pemberantasan korupsi khususnya pasal 41 dan 42 ( peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi) PP 71 tahun 2000 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Susillo Hermanus