Tubagus Muhamad Jodi Sopir Vanessa Angel Hari Ini Resmi Ditahan di Polres Jombang

Teropongindonesianews.com

SURABAYA, – Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, bahwa mulai awal peristiwa kecelakaan Vanessa dan suaminya Febri atau Bibi, tim penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim dan Satlantas Polres Jombang. Telah melakukan serangkaian kegiatan.

“Pada hari Senin tanggal 8 November 2021, setelah rilis pertama penyidik lalu lintas sudah mendatangkan tim Labfor dari Mabes Polri cabang Surabaya untuk melakukan pemeriksaan barang bukti kendaraan Pajero Nopol B 1264 BjU,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (11/11/2021).

Lanjut Gatot, kemudian pada sore hari melakukan gelar perkara yang pertama, terkait langkah – langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 9 November 2021, melaksanakan pemeriksaan kepada saksi-saksi sebanyak 10 orang.

“Kemudian kepada sopir atas nama Tubagus Muhamad Jodi, pada hari Selasa sudah dinyatakan sehat oleh dokter RS Bhayangkara. Selanjutnya dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai saksi,” lanjut Gatot.

Pada hari Rabu tanggal 10 November 2021, tim penyidik dari Satlantas Polres Jombang mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang.

“Usai mengirim SPDP melaksanakan gelar yang kedua untuk melakukan perubahan status sopir Vanessa. Kepada sang sopir akhirnya dinyatakan tersangka,” jelasnya.

“Kenapa dijadikan tersangka? ada beberapa petunjuk yang bisa mengenakan sebagai tersangka. Seperti contoh, dalam menggunakan jalan tol ada rambu yang harus dipatuhi oleh pengemudi,” tambahnya.

Kemudian untuk tersangka Jodi, dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya. Ancaman hukuman 6 tahun dengan denda 12 juta.

Dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda 24 juta.

Kepada sang sopir mulai hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang.

Santoso-Redaksi

  • Wahyu Pemred Media TIN

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media------------------------( Call Redaksi : 082323884880 )

    Related Posts

    Diduga Terjadi Penyelewengan Anggaran Tahun 2024 Sebesar Rp 1,8 Miliar di Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Selatan

    Teropongindonesianews.com Sumsel – Menindaklanjuti surat konfirmasi media teropong Indonesia news tertanggal 19/3/2025 kepada sekretaris Dewan DPRD Provinsi Sumatera Selatan perihal DUGAAN KORUPSI pada pekerjaan Renovasi interior ruang Humas dan Protokol…

    Read more

    Continue reading
    Portal Elektronik Pasar Maron Hampir Lima Tahun Tidak di Fungsikan

    Teropongindonesianews.com Probolinggo-Sangat di sayangkan Portal parkir elektronik pasar maron sudah hampir Lima Tahun tidak di fungsikan dan berdasarkan Beberapa Narsum bahwa portal elektronik tersebut di bangun oleh Dinas Perhubungan sekitar…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Genangan Air di Simpang Tiga Sitataring Padangsidimpuan Ganggu Pengguna Jalan

    Genangan Air di Simpang Tiga Sitataring Padangsidimpuan Ganggu Pengguna Jalan

    Diduga Terjadi Penyelewengan Anggaran Tahun 2024 Sebesar Rp 1,8 Miliar di Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Selatan

    Diduga Terjadi Penyelewengan Anggaran Tahun 2024 Sebesar Rp 1,8 Miliar di Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Selatan

    Manfaatkan Layanan Call Center 110 untuk Mudik Lebaran Aman dan Nyaman

    Manfaatkan Layanan Call Center 110 untuk Mudik Lebaran Aman dan Nyaman

    Pimpinan Pondok Pesantren Dalwa Apresiasi Kementerian ATR/BPN atas Kemudahan dan Percepatan Pengurusan Sertipikat Wakaf

    Pimpinan Pondok Pesantren Dalwa Apresiasi Kementerian ATR/BPN atas Kemudahan dan Percepatan Pengurusan Sertipikat Wakaf

    Polsek Tekung Amankan Safari Ramadhan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang di Ponpes Nurul Faroh

    Polsek Tekung Amankan Safari Ramadhan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang di Ponpes Nurul Faroh

    Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Polsek Pasirian Gelar Bagi Takjil dan Buka Bersama

    Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Polsek Pasirian Gelar Bagi Takjil dan Buka Bersama

    Portal Elektronik Pasar Maron Hampir Lima Tahun Tidak di Fungsikan

    Portal Elektronik Pasar Maron Hampir Lima Tahun Tidak di Fungsikan

    Harga Gas LPG 3 Kg di pangkalan untung Sumantri Kampung Gunung Katun sesuai Harga (HET)

    Harga Gas LPG 3 Kg di pangkalan untung Sumantri Kampung Gunung Katun sesuai Harga (HET)

    SMPN 19 Palembang Gelar Pesantren Kilat Ramadhan Sebagai Langkah Pembentukan Karakter Bagi Para Siswa dan Siswi

    SMPN 19 Palembang Gelar Pesantren Kilat Ramadhan Sebagai Langkah Pembentukan Karakter Bagi Para Siswa dan Siswi

    BALAD Grup Luncurkan Program SEMAR PETALA : Rekrut 1.000 Manajer Petani Laut Nusantara

    BALAD Grup Luncurkan Program SEMAR PETALA : Rekrut 1.000 Manajer Petani Laut Nusantara

    Serapan Gabah BULOG Tembus 300.000 Ton Setara Beras, Siap Hadapi Panen Raya 2025

    Serapan Gabah BULOG Tembus 300.000 Ton Setara Beras, Siap Hadapi Panen Raya 2025