Teropongindonesianews.com
Sumenep – Kamis,11/Nov/21, sekitar pukul 21.00 wib, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Jawa Timur. behasil meringkus dua budak narkotika jenis sabu di pinggir jalan kampung Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.
Diketahui kedua pelaku yang berhasil diringkus yaitu berinisial MS warga Desa Banaresep Barat, Kecamatan Lenteng, dan RB warga Dusun Polai, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.
Dan adapun tersangka lain yang berinisial AR warga Dusun Jasa’an, Desa Aengbaja Kenek, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, yang menjual barang haram tersebut kepada RB telah ditetapkan sebagai DPO oleh Satresnarkoba Polres Sumenep.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tersangka MS yaitu : 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat kotor ± 0,44 gram dan 0,47 gram (berat keseluruhan 0,91 gram),
Sobekan plastik warna hitam putih, dan 1 (satu) unit HP Merk SAMSUNG warna Gold bersilikon hitam.
Adapun Barang bukti tambahan yang berhasil disita oleh satresnarkoba di desa Aing Beje Keni’, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Rumah, AR (DPO), berupa :
Sebuah dompet kecil warna abu-abu yang di dalamnya berisi :
– 1 poket plastik klip kecil ukuran sedang yg berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,61 gram.
– 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari Sedotan.
– 2 (dua) buah korek api gas,
– Uang tunai sebesar Rp. 250.000.
1 (satu) buah timbangan elektrik kecil warna hitam, 1 (satu) unit HP merk NOKIA warna hitam, Seperangkat alat hisap / bong yang terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang yang tersambung dengan sedotan plastik warna putih, dan sebuah pipet kaca yang terdapat sisa sabu, serta 2 (dua) pack plastik klip kosong ukuran kecil.
Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari para tersangka 2,52 gram.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP, Widiarti. SH., mengatakan, kronologis penangkapan terhadap MS dan RB berawal informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
“Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor membawa Narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi di pinggir jalan kampung Desa Juluk,”
Lebih lanjut Widiarti memaparkan, selanjutnya petugas langsung ke daerah tersebut serta melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MS, alhasil ditemukan barang bukti berupa : 2 poket /kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus sobekan plastik warna hitam putih, serta 1 unit HP merk SAMSUNG warna gold bersilikon hitam.
“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut didapat dari tersangka RB, sehingga petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka RB, pada hari Kamis tanggal 11 November 2021, sekira pukul 21.30 wib tepatnya di halaman rumah warga alamat Desa Aeng tongtong Kecamatan Saronggi,” ujarnya.
Hasil introgasi, sambung Widiarti, RB mengakui telah menyerahkan sabu kepada MS dan hasil interogasi selanjutnya RB mengaku membeli sabu kepada AR (DPO), sehingga petugas kembali melakukan pengembangan ke rumah AR, alamat Dsn. Jasa’an, Ds. Aengbaja Kenek, Kecamatan Bluto, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah AR, dan menurut pengakuan dari Saudari S (Istri AR) tidak mengetahui tentang adanya barang bukti yang berhasil ditemukan oleh petugas di dalam rumahnya,”
Sambung widiarti, selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke dua tersangka terancam dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.
Rep : exo.p. dan redaksi.