“Endusan” Anjing K-9 Bea Cukai Batam Lagi-Lagi Berhasil Temukan Sabu Dalam Barang Kiriman

Teropongindonesianews.com

Batam, (12/11/2021). Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil identifikasi sabu di dalam barang kiriman yang akan dikirimkan ke Lombok Timur, sabu seberat 249 gram tersebut ditemukan di dalam bungkusan yang disimpan di dalam buku kamus, Kamis, (21/10/2021).

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam), Undani menyampaikan bahwa temuan tersebut hasil dari pemeriksaan Tim K-9 Bea Cukai Batam di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PPP.

“Kronologinya pada Kamis, 21 Oktober 2021 sekitar pukul 10.50 WIB, petugas Penindakan dan Penyidikan (P2) di TPS PPP melakukan pemeriksaan rutin barang kiriman yang akan keluar dari Batam,” ujar Undani.

Berdasarkan hasil analisis resiko, petugas Bea Cukai mencurigai beberapa paket tujuan tertentu, salah satunya ke wilayah timur Indonesia.

“Lalu Tim K-9 bersama kuasa barang melakukan pemeriksaan terhadap salah satu paket yang diberitahukan buku dengan pengirim inisial AL beralamat di Bengkong Permai, Batam, dan penerima inisial ELN beralamat Selong, Lombok Timur,” jelas Undani.

Selanjutnya kamus tersebut dibuka oleh kuasa barang dan ditemukan bungkusan berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu.

“Kristal putih lalu dilakukan uji narcotest, dengan hasil warna biru yang artinya kristal putih tersebut positif sabu,” lanjut Undani.

Atas barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Direktorat IV Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Kamis, (21/10/2021), dan dilanjutkan pengembangan kasus dengan membentuk Tim Gabungan dari unsur Mabes Polri yaitu Bareskrim, Subdirektorat Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Subdit. Narkotika DJBC), dan KPU BC Batam.

“Tim gabungan pada Sabtu, 23 Oktober 2021 melakukan peninjauan lokasi ke Selong, Lombok Timur dengan berkoordinasi bersama Bea Cukai Mataram, dan pihak jasa pengiriman setempat,” papar Undani.

Hasil dari peninjauan lokasi, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang yang mengambil paket tersebut, yaitu ELN dan F.

“ELN yang memang tertera sebagai penerima pada pemberitahuan paket ternyata tidak sendiri saat mengambil paket, ia bersama F,” jelas Undani.

Pengakuan ELN dan F ternyata barang tersebut akan diantar ke seorang inisial ZI alis IS alias G.

“ZI alias IS alias G saat ini masih dalam proses pencarian, ia masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), dan untuk ELN dan F beserta barang bukti diamankan ke Jakarta oleh tim gabungan untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani.

Tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Tangkapan sabu di atas merupakan salah satu dari 13 laporan pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) Bea Cukai Batam selama tahun 2021.

Selama periode 2021, sampai dengan 31 Oktober 2021, Bea Cukai Batam telah menangani 419 laporan pelanggaran yang terdiri dari berbagai macam pelanggaran. Untuk pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) sampai dengan 31 Oktober 2021 sebanyak 13 pelanggaran dengan rincian:

Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine sejumlah 10.104,80 (sepuluh ribu seratus empat koma delapan) gram;

Narkotika Golongan I jenis Ekstasi sejumlah 65.670 (enam puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh) butir;

Psikotropika Golongan IV jenis Happy Five sejumlah 220 (dua ratus dua puluh) butir;

Narkotika Golongan I jenis Kokain sejumlah 2,77 (dua koma tujuh puluh tujuh) gram;

Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa sejumlah 7,25 (tujuh koma dua puluh lima) gram;

Narkotika Golongan I jenis Tembakau Gorilla sejumlah 5,80 (lima koma delapan) gram.

Apabila ditotal, estimasi nilai atas seluruh barang hasil penindakan sampai dengan 31 Oktober 2021

adalah sebanyak Rp136,11 miliar dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp60,67 miliar.

Melli

  • Wahyu Pemred Media TIN

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media, ( Call Redaksi : 082323884880 )

    Related Posts

    Polres Bondowoso Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2025 dan Pemusnahan Barang Bukti

    Teropongindonesianews.com Bondowoso, Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri, Polres Bondowoso melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2025. Acara ini juga diikuti…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Pesta Miras di Bulan Puasa, Empat Pemuda Diciduk Polisi di Garut

    Pesta Miras di Bulan Puasa, Empat Pemuda Diciduk Polisi di Garut

    Baru Hitungan Bulan, Jalan Hotmix Ruas Kom – Gelung Sudah Hancur , Kualitas Dipertanyakan

    Baru Hitungan Bulan, Jalan Hotmix Ruas Kom – Gelung Sudah Hancur , Kualitas Dipertanyakan

    Diduga Aktivitas Penimbum CPO Marak Di Wilayah Hukum Polsek Kadis

    Diduga Aktivitas Penimbum CPO Marak Di Wilayah Hukum Polsek Kadis

    Polres Bondowoso Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2025 dan Pemusnahan Barang Bukti

    Polres Bondowoso Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2025 dan Pemusnahan Barang Bukti

    Tuntut Pecat Anggota DPRD Diduga Korupsi, Massa Kepung Gedung DPRD Jatim

    Tuntut Pecat Anggota DPRD Diduga Korupsi, Massa Kepung Gedung DPRD Jatim

    Pemerintah Prancis Puji Gerak Cepat Polri Tangkap Penjambret Warganya

    Pemerintah Prancis Puji Gerak Cepat Polri Tangkap Penjambret Warganya

    Patut Di Laporkan, Diduga Kuat Terjadi Penyimpangan Penggunaan Dana APBD Tahun 2023 Pada Sekertariat DPR Kota Pagar Alam

    Patut Di Laporkan, Diduga Kuat Terjadi Penyimpangan Penggunaan Dana APBD Tahun 2023 Pada Sekertariat DPR Kota Pagar Alam

    Menteri ATR/Kepala BPN Instruksikan Satker di Daerah untuk Lakukan Peninjauan Sekitar DAS sebagai Langkah Preventif Banjir

    Menteri ATR/Kepala BPN Instruksikan Satker di Daerah untuk Lakukan Peninjauan Sekitar DAS sebagai Langkah Preventif Banjir

    H.Roby Agusman Harahap Sebut Jaminan Sosial Perlindungan Pekerja Rentan Diatur Oleh Undang-undang

    H.Roby Agusman Harahap Sebut Jaminan Sosial Perlindungan Pekerja Rentan Diatur Oleh Undang-undang

    PT . TSM Hadir Sebagai Solusi Sumber Pendapatan Daerah di Tapanuli Selatan

    PT . TSM Hadir Sebagai Solusi Sumber Pendapatan Daerah di Tapanuli Selatan

    Bukber Seru Perangkat Kampung Bandar Sakti Ramadhan 1446 H/2025M

    Bukber Seru Perangkat Kampung Bandar Sakti Ramadhan 1446 H/2025M