Teropongindonesianews.com
Kasus oknum kades pakamban masih bergulir hangat di pengadilan negeri Sumenep di duga sekarang muklisin menjadi tahanan luar dengan nomor : W.15.PAS.PAS.27-58-BA.18.01.2021
Pada hari Jum’at sekitar pukul 09.30 wib Sri Handayani mendatangi kejaksaan dengan membawa spanduk bertuliskan Kajaksaan Sumenep evaluasi kinerja kasi Pidum, kasi Pidum agar di pindah tugaskan dari kejaksaan Sumenep, kasi Pidum/ JPU ada apa selalu menunda tuntutan terdakwa saudara Mukhlisin.
Wanita asli pakamban Laok ini meminta keadilan hukum bagi dirinya karena kasus penganiyaan dirinya belum di vonis vonis juga.
Kajari sumenep Adi Tyogunawan, SH, MH menyampaikan bahwa kalau vonis itu ranahnya pengadilan kalau sudah ada vonis baru kita menentukan sikap. karena kita tidak mau intervensi pengadilan.
Mengenai kinerja kasi Pidum akan saya evaluasi saya gak punya wewenang untuk memutasi itu ranahnya Kejagung tapi permohonan ini akan di sampaikan ke pimpinan.tutup lelaki yang pandai berbahasa Inggris.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
Penulis:Dimin/tim