Teropongindonesianews.com
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Republik Indonesia (RI), Jawa Timur, Dr.H.Muhammad Husen.SE, S.Sos,MM. bersama rombongan tiba di Hotel Azmi Kabupaten Sumenep yang langsung di sambut oleh Ketua terpilih, yaitu K.Syafiudin,S.Pd.I beserta jajarannya.
Dalam pelantikan ini, sebelum penyerahan SK terdahulu peserta yang hadir diundang berdiri untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya .
Ketua LPK RI Provinsi Jatim. Dr. H. Muhammad Husen.SE.S.Sos, MM. dalam sambutannya, menghimbau kepada seluruh jajaran LPK RI yang ada di kabupaten Sumenep, agar bisa dan dapat bekerjasama melaksanakan tugasnya dengan sebaik baiknya.
LPK RI Jatim melalui terbentuknya di Daerah-Daerah adalah Lembaga yang tidak bersebelahan dengan organisasi manapun dan instansi pemerintahan, bahwa LPK RI ini adalah Lembaga yang merupakan amanah undang undang no 8 tahun 1999.
Dengan terbentuknya LPK RI Cabang Sumenep, pengurus harus bisa bersinergi dengan pemerintah, karena leading sektornya adalah Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep untuk bersama sama memberikan kontribusi pendapatan asli daerah, baik kota maupun kabupaten.
Untuk melaksanakan bidang konsumen dan berpijak pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta amanat Undang-Undang,” terangnya, Sabtu 13 November 2021.
Lebih lanjut, Muhammad Husen mengatakan, kita hadir disini, bukanlah untuk menjadi ajang penampilan atau tampang, sekali lagi saya himbau kepada semua yang hadir dan khususnya seluruh jajaran LPK RI Kabupaten Sumenep.
“Kita harus bisa dan siap bekerja dalam perlindungan konsumen untuk menyetarakan dan menyeimbangkan antara pelaku usaha dan konsumen, sehingga cipta iklim usaha yang sehat dan kondusif dapat terwujud,” pintanya.
Acara di lanjutkan dengan Penyerahan SK Kepengurusan LPK RI Kabupaten Sumenep dan penyerahan Pataka oleh Ketua LPK RI Provinsi Jatim, H. Muhammad Husen Kepada Ketua LPK RI kabupaten Sumenep K.Syafiudin,S.Pd.I.
Ketua LPK RI K.Syafiudin,S.Pd.I Kabupaten Sumenep, menyampaikan bahwa LPK-RI adalah sebuah Yayasan yg berbadan hukum, yang merupakan amanah Undang2 no 8 tahun 1999, serta PP.no.59 tahun 2001.
Harapan saya yang juga merupakan harapan seluruh konsumen di Sumenep, agar masyarakat lebih mengerti dan sadar akan hak dan kewajibannya didalam bertransaksi dalam memenuhi semua kebutuhan hidupnya.
Untuk itu konsumen perlu disosialisasikan, di edukasikan dan perlu pengawalan agar antara konsumen dan pemberi jasa terjadi kemitraan yang saling menguntungkan. Tutupnya.
Acara pelantikan ketua dan pengurus LPK RI kabupaten Sumenep ditutup dengan pembacaan do’a yg dipimpin oleh pengasuh dan sesepuh ponpes Annuqayah KH.Muqsith Idris.
Penulis:TG