Portal Knowledge Management, Upaya KPK Kelola Pengetahuan Pegawainya

Teropongindonesianews.com

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pengelolaan sumber daya manusia KPK jadi tantangan dalam mewujudkan keberlanjutan upaya pemberantasan korupsi baik dari sisi pendidikan, pencegahan dan penindakan.

“Pengetahuan yang ada pada masing-masing insan KPK perlu kita kelola,” ujar Alex saat memberi sambutan dalam konsinyering Knowledge Management KPK yang diadakan di Bogor dari tanggal 15 – 17 November 2021.

Bertema ‘Kelola Pengetahuan, Ciptakan Perubahan’, konsinyering tersebut digelar sebagai salah satu upaya sistematis organisasi KPK dalam menghadapi perubahan dan tantangan di masa depan, terutama dalam manajemen pengetahuan di lingkungan KPK.

Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Dian Novianthi menyebut bahwa aset pegawai merupakan aset lembaga yang sangat penting.

“Pentingnya aset intelektual pegawai KPK sesuai dengan Perpim 5 Tahun 2021 tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan KPK, yang kita terjemahkan dalam dokumen yang terdokumentasi dan dapat digunakan untuk perkembangan KPK,” jelasnya di depan 52 peserta dari 26 unit kerja di lingkungan KPK.

Dia menambahkan, pengelolaan aset intelektual insan KPK ini dituangkan dalam Knowledge Management yang dilakukan dengan 6 strategi.

Pertama mengadakan sharing session lewat komenday, kedua lewat CoP (Community of Practice), ketiga memanfaatkan peta pengetahuan dan profil SME, keempat mengembangkan dan memanfaatkan aset pengetahuan KPK, kelima sosialisasi kegiatan Knowledge Management untuk pegawai dan pimpinan KPK, dan terakhir penyusunan regulasi yang mendorong tumbuhnya budaya Knowledge Management.

“Jika aset intelektual pegawai KPK sampai hilang, ini bisa jadi kerugian buat KPK, karena jika ada insan KPK yang memiliki pengetahuan tertentu yang pergi, resign, ini bisa jadi kerugian buat lembaga.

Beranjak dari kesadaran ini, kita akan memulai untuk soft launching Portal Knowledge Management di tanggal 29 Desember nanti bertepatan di ulang tahun KPK,” papar Dian.

Melalui Portal Knowledge Management nantinya pegawai KPK dapat mengakses portal tersebut di mana saja dan kapan saja untuk mengetahui dan mempelajari kompetensi atau knowledge sharing dari direktorat lain.

Sementara itu Alexander berharap Pegawai KPK bisa bekerja secara profesional memanfaatkan setiap pengetahuan yang dimiliki dan dapat meningkatkan kolaborasi dari masing-masing unit kerja serta mampu membawa kemajuan bagi organisasi.

“Sehingga jika terjadi rotasi, mutasi, pengetahuan tetap menjadi aset milik organisasi dan bermanfaat bagi organisasi,” pungkas Alexander.

Santoso-Redaksi

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    GMBI Dukung Proses Hukum Penetapan Tersangka Qomaru Zaman

    Teropongindonesianews.com

    Ketua GMBI Wilter Lampung, Heri Prasojo, S.H, beserta jajaran Wilter Lampung mengucapkan apresiasinya kepada sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Metro atas penetapan tersangka qomaru zaman, Rabu (16/10/2024).

    Heri Prasojo, S.H, mengapresiasi mendukung penuh sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Metro dalam menaikkan proses hukum Qomaru Zaman dari tahap dugaan menjadi tersangka dan akan mengawal proses hukum ini sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht), sehingga masyarakat mengetahui kejelasan terkait perkara ini.

    Heri Prasojo, S.H, mengatakan, hasil penetapan tersangka memang menjadi pro kontrak di masyarakat, akan tetapi sebagai warga negara yang baik kita harus menghormati proses hukum yang di tetapkan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Metro.
    mari kita buang opini di masyarakat mengenai kriminalisasi atau menduga duga adanya peran serta dari pesaing dari calon walikota yang lain. Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) sudah bekerja secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Adapun jika tidak memenuhi unsur pidananya tidak akan mungkin di tetapkan menjadi tersangka pelanggaran pidana pemilu.

    Di tambahkan pernyataan dari Kordiv Investigasi GMBI Wilter Lampung S.Purnomo Sentra Peneggakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) terdiri dari tiga unsur : Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian, sehingga dalam penetapan tersangka telah berhati-hati mengingat kejaksaan dan kepolisian merupakan aparatur penegak hukum, sehingga dalam menetapkan tersangka tersebut tidak diperboleh memberikan penetapan yang tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia.

    Di tambahkan lagi S.Purnomo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati, memgawal, dan tidak memprovokasi agar penegakan hukum ini di tegakkan se’adil-adil nya. Sehingga terwujudnya pemilu yang damai, kondusif, LUBER serta JURDIL di Kota Metro,”tegas S.Purnomo. ***

    Pewarta: Darwin.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Pimpin Apel OMP Kasubbid Provost Tindak Pelanggaran Kasatmata

    Teropongindonesianews.com

    Kasubbid Provost Bid Propam Polda Bali AKBP Ketut Dana SH., selaku Kasubsatgas Propam Operasi Mantap Praja, tindak personil dengan pelanggaran kasatmata, selasa 15 Okt 2024.

    Gaktibplin tersebut di laksanakan secara spontan setelah AKBP Dana selesai memberikan arahan saat pimpin apel OMP di halaman depan Mako Polda Bali.

    Seluruh personil yang mengikuti apel dicek satu-persatu oleh anggota Provost, mulai dari penampilan dan sikap tampang seperti pakaian yang digunakan, panjang rambut dan kelengkapan administrasi seperti KTA, SIM, STNK maupun yg lainnya.

    Dari pemeriksaan tersebut terdapat 18 personil secara kasatmata memiliki cukuran yang tidak sesuai aturan, SIM mati maupun tidak membawa KTA dengan alasan lupa ataupun ketinggalan dirumah.

    Selanjutnya para personil tersebut diberikan arahan dan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi, serta langsung diberikan hukuman pisik.

    AKBP Dana juga mengingatkan kepada para personil terkait moto dari Kapolda Bali yaitu “DHARMA” singkatan dari Disiplin & Berintegritas, Humanis, Akuntabel, Responsif, Melayani Dengan Hati, Adaptif.
    Yang merupakan dasar personil Polda Bali dan jajaran dalam melaksanakan tugas sehari-hari untuk Melayani, Melindungi dan Mengayomi masyarakat, tutupnya.

    Pewarta: Prabu 69.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Pemdes Marengan Daya Salurkan BLT,dan Pastikan Tepat Sasaran

    Pemdes Marengan Daya Salurkan BLT,dan Pastikan Tepat Sasaran

    GMBI Dukung Proses Hukum Penetapan Tersangka Qomaru Zaman

    GMBI Dukung Proses Hukum Penetapan Tersangka Qomaru Zaman

    Tanggapan PLT Kadisdik Provinsi Sumatera Selatan Terkait Penggunaan Dana Bos SMAN 18

    Tanggapan PLT Kadisdik Provinsi Sumatera Selatan Terkait Penggunaan Dana Bos SMAN 18

    Kembali Gelar Operasi “JAGRATARA” Imigrasi Ngurah Rai Amankan 10 WNA Mulai Kasus Overstay Hingga Postutitusi

    Kembali Gelar Operasi “JAGRATARA” Imigrasi Ngurah Rai Amankan 10 WNA Mulai Kasus Overstay Hingga Postutitusi

    Pimpin Apel OMP Kasubbid Provost Tindak Pelanggaran Kasatmata

    Pimpin Apel OMP Kasubbid Provost Tindak Pelanggaran Kasatmata

    BATARA GRUP Memulai Ekspansi Bisnis Batubara, Targetkan 30 Juta Ton ke Vietnam

    BATARA GRUP Memulai Ekspansi Bisnis Batubara, Targetkan 30 Juta Ton ke Vietnam