Teropongindonesianews.com
Jember – Dalam upaya meningkatkan perlindungan hak perempuan dan anak, Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto menginisiasi kesepakatan antara Pengadilan Agama Klas 1 A Jember dengan Polres Jember.
Penandatanganan MOU berlangsung di Pendopo Wahyawibawagraha, disaksikan langsung oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, Rabu (17/11/2021).
Bupati Hendy menerangkan, tingginya kasus perceraian di Jember membuat perempuan dan anak menjadi kaum paling rentan terdampak.
Dia mengungkapkan, setelah perceraian tidak sedikit suami yang tidak menafkahi mantan istrinya dan menelantarkan anaknya.
Untuk itu, Bupati Hendy mengingatkan, masih banyak yang harus dibenahi dan memerlukan langkah kolaboratif dari berbagai pihak, seperti yang dilaksanakan kali ini kolaborasi antara Pengadilan Agama Jember dengan Polres Jember.
“Ini menjadi awal bersama untuk melayani yang terbaik untuk masyarakat Jember,” kata Bupati Hendy Siswanto.
Bupati Hendy menambahkan, dampak perceraian sangat kompleks, belum lagi terhadap tumbuh kembang anak ke depannya.
“Perceraian juga berpotensi menghasilkan kemiskinan baru, dan gagalnya generasi penerus bangsa,” sambung Bupati Hendy.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Klas 1 A Jember Drs. H. Achmad Nurul Huda, M.H. menyampaikan ada tiga juknis yang akan dikerjakan bersama yakni tata kelola pendaftaran perkara anggota Polri dan ASN Pemkab Jember, pengamanan persidangan dan eksekusi, serta perlindungan perempuan dan anak.
“Ada koordinasi yang jelas apabila ada perceraian dalam keluarga ASN maupun anggota Polri, tapi mudah-mudahan itu tidak sampai terjadi perceraian,” kata Achmad.
“Kami juga bersepakat dengan Polres Jember untuk sosialisasi tengan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) untuk ranah pidananya, tidak memberi nafkah itu termasuk KDRT dan ancaman hukumannya 3 tahun, nah ini yang akan kami sosialisasikan,” tandasnya.
Ttg