Lumutan Kisruh, Dugaan Kecurangan Pemungutan Suara Pemicu Gugatan

Teropongindonesianews.com

Bondowoso – Pemilihan Kepala Desa Lumutan Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso yang di laksanakan secara Serentak dari 171 Desa Se-Kabupaten Bondowoso pada hari Senin, 15 Nofember 2021 baru lalu berbuntut panjang, pasalnya ada beberapa Dugaan kecurangan yang di lakukan oleh Panitia Pilkades Lumutan tersebut.

Hasil konfirmasi Tim Teropong Indonesia News dengan beberapa Nara sumber, terutama yang kecewa terhadap pelaksanaan pilkades tersebut mengatakan bahwa Dugaan tersebut berdasarkan Bukti yang sangat akurat dari data yang di peroleh yaitu di antaranya  adalah adanya Dugaan DPT orang yang meninggal di gantikan oleh orang lain, Dugaan warga yang berada di luar kota juga di gantikan dengan orang lain, Dugaan terjadi permainan pada saat masuk dalam TPS 7 tidak melalui prosedur yaitu dengan langsung mendatangi ketua KPPS sehingga tidak masuk dalam daftar hadir, Dugaan kecurangan pada warga yang berhak atas pencoblosan ternyata tidak mendapatkan surat undangan dan itupun menurut mereka sudah tidak sesuai dengan Prosedur yang ada.

Dari kejadian tersebut Para pendukung Hengky Calon Nomor 1 dan Ghazali Calon Nomor 2 Pilkades Lumutan sangat geram, Berdasarkan surat pernyataan yang di tanda tangani oleh kedua calon pada tanggal 18 Nofember 2021 berencana akan mengajukan Gugatan dengan Pendampingan seorang Kuasa Hukum agar bisa terselesaikan semua permasalahan Pilkades tersebut.

Hengky calon Nomor 1 mengatakan bahwa Semua langkah yang akan di lakukan bertujuan agar permasalahan ini bisa terungkap, para pelaku dugaan kecurangan tersebut bisa segera di proses secara Hukum dan menganggap bahwa pelaksanaan Pilkades Lumutan Tidak sah dan perlu di ulang kembali, terutama TPS 7.

Hal ini juga di garis bawahi oleh Ghazali selaku Calon Nomor 2 yang saat pencoblosan memperoleh hasil suara sebanyak 890 Suara, di jelaskan bahwa dugaan tersebut sangat kuat sebab sudah di Mintai keterangan pada beberapa pihak oleh Tim kepercayaannya.

Kapolsek Botolinggo, Ipda Hadi Sugono

Sementara itu Kapolsek Botolinggo, Ipda Hadi Sugono mengatakan bahwa Pihak Polsek Hanya mengamankan pelaksanaan pilkades Lumutan dan memberikan saran kalau tidak puas maka di upayakan untuk menggugat sesuai dengan Aturan yang berlaku, ” Silahkan Gugat dan Sebelumnya siapkan Data yang akurat “, Ujarnya.

Di tambahkannya bahwa KTP dan Undangan yang di amankan olehnya sebagai antisipasi agar pada saat itu tidak ricuh dalam pelaksanaannya.

Sampai berita ini di tulis Ketua Pilkades Marwi, S.Pd saat di hubungi via WA masih belum bisa angkat HP dan Proses Rencana Gugatan masih akan di lanjutkan, tidak akan berhenti sampai semua pihak bisa menuntaskan permasalahan Pelaksanaan Pilkades lumutan tersebut.

Redaksi

 

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Ketua Bawaslu Bondowoso Di Duga Manfaatkan Kekuasaan Dan Mengada Ngada

    Teropongindonesianews.com

    Bondowoso – Hal ini di sampaikan Miftahul huda, S.H bahwa Ketua Bawaslu Bondowoso di duga kuat memanfaatkan kekuasaannya, yaitu pada tanggal 06 desember 2024 Ketua Bawaslu tersebut mengeluarkan surat dan memberikan mandat kepada beberapa panwascam untuk melakukan klarifikasi kepada KPPS terkait pelanggaran pemilukada padahal pertanggal 06 desember 2024 itu dimana surat itu di keluarkan adalah proses rekapitulasi Kabupaten sudah selesai dan sudah di tetapkan serta di setujui bersama oleh KPU, BAWASLU dan SAKSI.

    Menurutnya, ( Miftahul Huda S.H yang juga sebagai saksi Nomor urut 01 – Red ) ternyata setelah di baca surat tersebut adalah surat mandat dari ketua BAWASLU bondowoso bukan merupakan keputusan kolektif kolegial, namun secara prosedural jika terdapat indikasi pelanggaran pemilu itu sudah di atur dalam undang undang pemilu yaitu :
    PASAL 4
    (2) sebagaimana di maksud dalam pasal 3 huruf A di sampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak di ketahui nya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan
    (3) Dalam menyampaikan laporan sebagaimana di maksud pada ayat (2), pelapor dapat di wakilkan oleh pihak yang di tunjuk berdasarkan surat kuasa khusus
    Namun tindakan yang di lakukan oleh Ketua Bawaslu Bondowoso itu sudah melebihi batas waktu maksimal yaitu 7 (tujuh hari) sehingga apabila memang ada pelanggaran apapun itu tidak bisa lagi di proses lagi.

    ” Ketua BAWASLU Bondowoso ini mengerti mekanisme dan paham aturan dan pengawasan apa tidak.? Karena langkah yang di lakukan oleh ketua BAWASLU bondowoso di duga mengada ngada “, Tegasnya, di tambahkannya bahwa diriinya menghimbau kepada KPPS dimanapun sebagaimana surat yang di keluarkan oleh ketua BAWASLU Bondowoso agar tidak datang ketika di panggil dan di mintai keterangan atau klarifikasi karena momentum atau pesta demokrasi ini sudah selesai dan pihak KPU sudah memutuskan pemenang pilkada tahun ini”, Jelasnya.

    Di katakannya bahwa Langkah yang di lakukan oleh ketua BAWASLU Bondowoso tersebut sangat merusak tatanan dan mekanisme yang di atur dalam peraturan perundang undangan KPU, PKPU, BAWASLU dan langkah yang di lakukan oleh ketua BAWASLU bondowoso sangat arogansi memanfaatkan jabatan dan kekuasaannya, ” Kami akan melaporkan kepada DKPP karna ini adalah salah satu bentuk pelanggaran yang sangat nyata “, Ujarnya.

    Di tuturkan juga bahwa Langkah yang di lakukan oleh Ketua BAWASLU Bondowoso tersebut melebihi kapasitasnya sebagai Ketua, karena Rekapitulasi Kabupaten sudah di laksanakan dan sudah di sahkan, kenapa bertindak lain dengan mengeluarkan surat klarifikasi yang seharusnya itu di lakukan sebelum rekapitulasi di laksanakan, sedangkan di tingkat kecamatan itu tidak ada persoalan dan di jelaskan oleh PPK bahwa memang ada sedikit persoalan tapi sudah terselesaikan di tingkat kecamatan.
    IWAK

    Continue reading
    Paslon 01 RAHMAD Memenangkan Pilkada Kabupaten Bondowoso, Agiel Prastika Ikut Andil Besar Di Ijen Daerahnya

    teropongindonesianews.com

    Bondowoso – Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bondowoso, pasangan calon Bupati nomor urut 01, Abdul Hamid Wahid (Ra Hamid) dan As’ad Yahya Safi’i (Ra As’ad), berhasil memenangkan Pilkada dengan perolehan suara 223.907, yang setara dengan 51 ,33%. Di sisi lain, pasangan calon nomor urut 02, Bambang Soekwanto dan Muhammad Baqir (Gus Baqir), memperoleh 212.295 suara atau 48,67%, dengan selisih 11.612 suara (2,66%) dibandingkan pasangan Ra Hamid-Ra As’ad.

    Dari hasil rekapitulasi, jumlah suara sah untuk Pilkada Bondowoso tercatat sebanyak 436.202 suara, sementara suara tidak sah mencapai 12.844. Total suara yang digunakan dalam pemilu ini adalah 449.046, oleh karena itu secara sah dalam perhitungan akhir KPU di menangkan oleh Paslon 01.

    Itu juga berkat Kinerja para Tim Pemenangan 01 yang sudah mempersiapkan segala sesuatunya agar Paslon yang di jagokan bisa menduduki tingkat teratas melebihi Paslon lainnya (02).

    Salah satu tim pemenangan Dapil 3 yang meliputi beberapa kecamatan diantaranya Kecamatan Ijen / Sempol, Kecamatan Sumber wringin, kecamatan Sukosari, Kecamatan Tlogosari dan Kecamatan Pujer juga di Motori oleh AGIEL PRASTIKA, salah satu anggota Dewan dari Fraksi PKB yang bertempat tinggal di Desa Sempol Kecamatan Ijen.

    Di katakan pada Tim Teropongindonesianews.com bahwa dirinya sangat berkeinginan memajukan Bondowoso pada umumnya, Kecamatan Ijen atau sempol Khususnya, karena itu hasil suara 01 di daerahnya bisa di katakan sampai memperoleh suara terbanyak adalah hasil kinerjanya bersama timnya.

    Dirinya memiliki cita – cita yang sangat tinggi, minimal daerahnya itu yang rencananya akan di majukan, bukan karena dirinya mencari sensasi tapi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya bahwa anggota Dewan adalah sebagai penyambung suara rakyat sehingga secara otomatis Masyarakat akan lebih tahu tentang niatan positif mereka ( Para anggota serta pengurus – Red ). Yoe

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Bupati Hendy Siswanto Kembali Aktifkan Penyalurkan Bansos Kepada Masyarakat Yang Berhak

    Bupati Hendy Siswanto Kembali Aktifkan Penyalurkan Bansos Kepada Masyarakat Yang Berhak

    Polres Lampung Tengah Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, 1 Pelaku Diamankan

    Polres Lampung Tengah Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, 1 Pelaku Diamankan

    Polres Kobar Adakan Syukuran Hari Jadi Fungsi Reserse, Ini Pesan Kapolres!!!

    Polres Kobar Adakan Syukuran Hari Jadi Fungsi Reserse, Ini Pesan Kapolres!!!

    Ketua Bawaslu Bondowoso Di Duga Manfaatkan Kekuasaan Dan Mengada Ngada

    Ketua Bawaslu Bondowoso Di Duga Manfaatkan Kekuasaan Dan Mengada Ngada

    Penumpukan Sampah Parah di Curah Jeru, Bak Sampah Rusak Jadi Biang Keladi

    Penumpukan Sampah Parah di Curah Jeru, Bak Sampah Rusak Jadi Biang Keladi

    Luar Biasa, Kirab Bersih Desa Sebanen dan Desa Sumber Ketempah Di Pimpin Satu Keluarga Sangat Meriah

    Luar Biasa, Kirab Bersih Desa Sebanen dan Desa Sumber Ketempah Di Pimpin Satu Keluarga Sangat Meriah