Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Pemilihan Kepala Desa Lumutan Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso yang di laksanakan secara Serentak dari 171 Desa Se-Kabupaten Bondowoso pada hari Senin, 15 Nofember 2021 baru lalu berbuntut panjang, pasalnya ada beberapa Dugaan kecurangan yang di lakukan oleh Panitia Pilkades Lumutan tersebut.
Hasil konfirmasi Tim Teropong Indonesia News dengan beberapa Nara sumber, terutama yang kecewa terhadap pelaksanaan pilkades tersebut mengatakan bahwa Dugaan tersebut berdasarkan Bukti yang sangat akurat dari data yang di peroleh yaitu di antaranya adalah adanya Dugaan DPT orang yang meninggal di gantikan oleh orang lain, Dugaan warga yang berada di luar kota juga di gantikan dengan orang lain, Dugaan terjadi permainan pada saat masuk dalam TPS 7 tidak melalui prosedur yaitu dengan langsung mendatangi ketua KPPS sehingga tidak masuk dalam daftar hadir, Dugaan kecurangan pada warga yang berhak atas pencoblosan ternyata tidak mendapatkan surat undangan dan itupun menurut mereka sudah tidak sesuai dengan Prosedur yang ada.
Dari kejadian tersebut Para pendukung Hengky Calon Nomor 1 dan Ghazali Calon Nomor 2 Pilkades Lumutan sangat geram, Berdasarkan surat pernyataan yang di tanda tangani oleh kedua calon pada tanggal 18 Nofember 2021 berencana akan mengajukan Gugatan dengan Pendampingan seorang Kuasa Hukum agar bisa terselesaikan semua permasalahan Pilkades tersebut.
Hengky calon Nomor 1 mengatakan bahwa Semua langkah yang akan di lakukan bertujuan agar permasalahan ini bisa terungkap, para pelaku dugaan kecurangan tersebut bisa segera di proses secara Hukum dan menganggap bahwa pelaksanaan Pilkades Lumutan Tidak sah dan perlu di ulang kembali, terutama TPS 7.
Hal ini juga di garis bawahi oleh Ghazali selaku Calon Nomor 2 yang saat pencoblosan memperoleh hasil suara sebanyak 890 Suara, di jelaskan bahwa dugaan tersebut sangat kuat sebab sudah di Mintai keterangan pada beberapa pihak oleh Tim kepercayaannya.
Sementara itu Kapolsek Botolinggo, Ipda Hadi Sugono mengatakan bahwa Pihak Polsek Hanya mengamankan pelaksanaan pilkades Lumutan dan memberikan saran kalau tidak puas maka di upayakan untuk menggugat sesuai dengan Aturan yang berlaku, ” Silahkan Gugat dan Sebelumnya siapkan Data yang akurat “, Ujarnya.
Di tambahkannya bahwa KTP dan Undangan yang di amankan olehnya sebagai antisipasi agar pada saat itu tidak ricuh dalam pelaksanaannya.
Sampai berita ini di tulis Ketua Pilkades Marwi, S.Pd saat di hubungi via WA masih belum bisa angkat HP dan Proses Rencana Gugatan masih akan di lanjutkan, tidak akan berhenti sampai semua pihak bisa menuntaskan permasalahan Pelaksanaan Pilkades lumutan tersebut.
Redaksi