Teropongindonesianews.com
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengapresiasi kerja keras Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam mengungkap fakta terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Ia mendukung langkah tegas Mensos untuk segera mencabut bansos bagi penerima yang tidak berhak.
“Jika benar demikian, maka saya mendukung tindakan tegas Mensos, yakni mencabut langsung dari daftar penerima manfaat.
Bahkan jika perlu, para oknum ASN ini wajib mengembalikan bansos yang bukan haknya dengan menggantinya sesuai dengan jumlah nominal manfaat yang selama ini telah mereka terima!” tegas Bukhori dalam keterangan tertulisnya yangditerima Parlementaria, Jumat (19/11/21).
Di sisi lain, Bukhori mengaku geram karena masih ada oknum aparatur negara yang mengambil sesuatu yang bukan haknya.
Padahal, menurutnya, selama pandemi mereka tetap menerima gaji dari negara, di saat sebagian besar warga bahkan kesulitan untuk sekadar makan.
Sebab itu, dirinya berharap program revolusi mental yang pernah dicanangkan oleh pemerintah tidak hanya menjadi kebijakan jargon belaka.
“Yang lebih parah dari persoalan kemiskinan adalah memberantas mental miskin.
Mental miskin ini adalah wujud keserakahan, selalu merasa kurang kendati sudah diberi kecukupan,” sebut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Penyakit mental ini, demikian Bukhori menambahkan, juga bisa menjalar ke siapapun, termasuk aparatur negara.
Sehingga dampak dari penyakit ini tidak hanya merugikan individu, melainkan negara juga turut menanggung beban kerugian yang ditimbulkan.
“Pada akhirnya, program revolusi mental yang telah diundangkan oleh pemerintah melalui Inpres Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental, patut dipertanyakan efektivitasnya selama ini,” imbuh Bukhori.
Lebih lanjut, legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah I ini mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) untuk kembali melakukan evaluasi terhadap daftar penerima manfaat BPNT dan PKH.
Ia mengimbau Kemensos melakukan seleksi yang lebih ketat atas usulan bansos dari pemerintah daerah demi mencegah terjadinya peristiwa serupa berulang.
Untuk diketahui, pemutakhiran/verifikasi dan validasi DTKS sesuai dengan amanat UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi DT-PFM dan OTM menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Santoso-Redaksi