Teropongindonesianews.com
Dengan membawa dokumen lengkap Kuasa hukum Cakades Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Ahmad Rasidi, Kurniadi mendatangi kantor Bupati Sumenep di jalan dr. Cipto, Senin (22/11/2021).
Advokad dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) itu membawa sejumlah berkas perkara, salah satunya adalah perkara sengketa Pilkades Matanair tahun 2019.
Menurut Kurniadi mempertanyakan sikap Bupati yang yang tidak kunjung melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Peninjauan Kembali (PK).
Hasil putusan PTUN dan PK tersebut isinya membatalkan Keputusan Bupati Sumenep nomor: 188/485/KEP/435.012/2019, tanggal 02 Desember 2019, Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih hasil Pilkades Serentak 2019.
Dengan putusan tersebut Bupati Sumenep diminta membatalkan status H. Gazali sebagai Kades Matanair yang telah dilantik pada 30 Desember 2019. Kemudian melantik Ahmad Rasidi.
Kedatangan Kurniadi ke Kantor Pemkab tidak bertemu dengan Bupati Sumenep atau kuasa hukumnya.
“Karena panitia kalau pendapat saya dia telah menyeleweng, dia telah mengambil tindakan dan keputusan yang bukan wewenangnya,” kata Kurniadi, Senin (22/11/2021).
Menurut kurniadi sudah seharusnya Bupati segera melaksanakan putusan PTUN nomor 79 PK/TUN/2021 yang isinya pada poin 4 memutuskan “mewajibkan tergugat agar menerbitkan keputusan baru yang isinya berupa mengangkat dan melantik penggugat (Ahmad Rasidi) sebagai kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep periode 2019-2025”.
Sementara Pemerintah Kabupaten Sumenep mengajukan Peninjauan kembali terhadap putusan tersebut pada 9 Maret 2021 yang isinya memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya nomor: 223/B/2020/PT.UN/SBY tanggal 7 Desember 2020 Juncto Putusan PTUN Surabaya Nomor 37/G/2020/PTUN.Sby, tanggal 1 September 2020.
Terhadap permohonan PK tergugat atau Bupati Sumenep tersebut, PTUN Surabaya memutuskan menolak gugatan penggugat/ termohon peninjauan kembali untuk seluruhnya dan menghukum penggugat/ termohon peninjauan kembali untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara tersebut.
“Ini sudah ada kekuatan hukum tetap, dan Bupati tidak ada alasan lagi, untuk tidak melantik Ahmad Rasid. Jika tidak dilantik, saya akan menggugat Bupati Sumenep ke Pengadilan,” pungkasnya.
Kedatangan Kurniadi masih belum membuahkan hasil. Pasalnya, meski ditemui oleh Kasubbag Bantuan Hukum Pemkab Sumenep, Sudarmaji tidak dapat memberikan tanggapan dan menyarankan agar kembali lagi.
“Informasi di sini satu pintu melalui Kasubbag, saya tidak bisa menyarankan apapun, sebaiknya besok kembali lagi,” ujar dia.
Penulis: Dimin/Tim